Suara.com - Seni lukis merupakan salah satu dari karya seni rupa segala bentuk yang dilindungi dalam Undang-undang Hak Cipta. Pelukis sebagai pencipta memiliki Hak ekslusif yaitu meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi, sehingga ketika karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain maka harus ada izin dari penciptanya.
Pengajuan pencatatan Hak Cipta bidang Seni Lukis masih sedikit yaitu sebanyak 325 permohonan atau 0,60% dari total pencatatan Hak Cipta selama tahun 2022.
Di era saat ini, pemalsuan lukisan (reproduksi tanpa izin), peniruan, penjiplakan, penggunaan nama lukisan tanpa menggunakan nama pelukisnya, mutilasi lukisan tanpa ijin, modifikasi lukisan tanpa ijin dan lain lain merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta terhadap karya seni Lukis yang dapat merugikan para pelukis.
Untuk itu, perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana pentingnya kesadaran diri dalam masyarakat untuk menghargai hasil karya lukis dan pentingnya Pencatatan akan Hak Cipta sehingga pencipta karya seni Lukis mendapatkan penghargaan atas karyanya dari masyarakat.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Webinar IP Talks POP HC “Ekspresikan Imajinasimu dan Lindungi Karyanya”.
Webinar ini akan mengupas bagaimana upaya-upaya yang dilakukan agar para pelukis beserta ekosistem pendukungnya mendapat manfaat atas hak-hak karya, serta untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hukum hak cipta, utamanya di bidang karya seni lukis.
Webinar IP Talks POP HC kali ini merupakan webinar seri kedelapanm dan akan dilaksanakan pada Hari Jum’at, 19 Agustus 2022 pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pembicara dari praktisi dan pakar/expert di bidang terkait, antara lain Astuti Kusumo (Seniman/Pelukis), Amir Sidharta (SIDHartA Auctioneer / Kurator Museum), Dr. Inda Citraninda Noerhadi, SS.,MA. (Direktur Cemara 6 Galeri-Museum), Anggoro Dasananto, S.H. (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri). Webinar kali ini akan dimoderatori oleh Emil Faizza.
Webinar IP Talks POP HC ini terbuka untuk umum dan sangat tepat diikuti oleh para pengusaha, peneliti atau akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan KI, praktisi, konsultan KI, hingga pemilik objek kekayaan intelektual.
Baca Juga: 4 Hal yang Tidak Diharapkan Pembaca dari Penulis Kesayangannya, Simak Yuk!
Untuk mengikuti webinar ini dapat melakukan registrasi di bit.ly/IPTalksKaryaLukis. Dan dapat juga diikuti melalui live streaming di YouTube @DJKI Kemenkumham.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan
-
6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026
-
Starbucks dan Harry Potter Bersatu! Rasakan Keajaiban Bubble Meledak Ala Honeydukes di Menu Baru Ini
-
Jangan Bingung Cari Mushola Saat Kulineran di PIK: Ini Titik Lokasi Strategis yang Wajib Kamu Tahu
-
5 Tips Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi untuk Stok Hidangan Keluarga
-
Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa
-
Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?
-
Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen
-
5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran
-
4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026