Suara.com - Raja Charles disebut berencana membuat perubahan undang-undang Kerajaan Inggris terkait penasihat negara. Nantinya, bangsawan yang tidak lagi bekerja untuk menjadi kerajaan tidak bisa menjadi penasihat negara.
Itu artinya, Pangeran Andrew, Pangeran Harry, dan Putri Beatrice juga tidak memenuhi syarat untuk menggantikan raja.
Undang-Undang di kerajaan Inggris tahun 1937 mengatur bahwa pasangan seorang raja dan empat orang dewasa berikutnya dalam garis takhta dapat bertindak sebagai penasihat negara. Konselor juga dapat menggantikan raja, jika dalam kondisi tidak sehat.
Selama tahun-tahun terakhir pemerintahan Ratu Elizabeth, kondisi seperti itu pernah diambil peran oleh Pangeran Walles, Duke of Cambridge, Duke of Sussex, dan Duke of York, serta Duke of Edinburgh sebelum kematiannya.
Kenaikan Charles sebagai Raja kerajaan, berarti menjadikan istrinya Camilla sebagai Permaisuri ratu, sebagai pasangan Raja. Sedangkan dan Putri Beatrice, sebagai orang dewasa berikutnya dalam garis takhta, memenuhi syarat untuk menjadi penasihat negara.
Putri Beatrice merupakan putri sulung dari Pangeran Andrew, anak ketiga Ratu Elizabeth.
The Telegraph melaporkan bahwa Raja Charles mengakui ketidaksesuaian adanya tiga anggota kerajaan yang tidak bekerja tapi masih memenuhi syarat untuk menggantikan posisi Raja bila kondisi tidak memungkinkan.
Raja diyakini ingin mengambil langkah-langkah yang relevan untuk mengubah undang-undang sesegera mungkin, dengan saudara-saudaranya, Earl of Wessex dan Putri Kerajaan kemungkinan akan mengisi dua posisi tersebut
Raja Charles juga dikabarkan akan mereformasi aturan jadi lebih luas untuk mendefinisikan posisi bangsawan yang bekerja dan tidak bekerja.
Baca Juga: Pemimpin Dunia yang Datang ke Pemakaman Ratu Elizabeth II, Ini Daftar Lengkapnya
Jika persyaratan baru tidak hanya fokus pada garis keturuna langsung, menurit Mirror, kemungkin saja Princess of Wales yang saat ini menjadi gelar Kate Middleton juga dapat dimasukkan sebagai pengganti Raja.
Penasihat negara jarang dipanggil, meskipun mereka kadang-kadang dibutuhkan dalam beberapa tahun terakhir.
Pangeran Charles dan Pangeran William menghadiri pembukaan Parlemen negara bagian pada bulan Mei saat mereka mewakili Ratu, dengan dua penasihat harus hadir agar terpenuhi secara konstitusional.
Parlemen harus meloloskan setiap perubahan undang-undang.
Pada tahun 1953, Ratu meminta agar ketentuan ditambahkan untuk memastikan bahwa jika seorang anak Ratu dan Duke of Edinburgh naik takhta sebelum berusia 18 tahun, Pangeran Philip akan menjadi Bupati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara