Suara.com - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga kepada isterinya Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pengacara Billar, Hotma Sitompul akan mengupayakan mediasi Rizky Billar-Lesti Kejora.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Pidana UNPAM Halimah Humayrah Tuanaya mengingatkan polisi agar perkara KDRT itu tidak berhenti pada perdamaian Billar-Lesti.
Perkara Rizky Billar-Lesti Kejora ini tidak bisa dilakukan penyelesaian dengan restorative justice, karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik.
Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
Lalu bagaimana jika Lesti Kejora mencabut Laporannya? terhadap perkara yang menjerat Rizky Billar itu tidak akan berpengaruh sekalipun Lesti Kejora mencabut Laporannya.
Perkara tersebut, menurut Halimah Humayrah Tuanaya, bukanlah delik aduan sebagaimana dalam Pasal 44 Ayat (4). Dengan demikian perkara KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu harus diteruskan proses hukumya hingga diadili di pengadilan.
"Tidak ada landasan hukum apapun untuk menghentikan perkara itu," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Lesti Kejora Mendadak Datang ke Polres Jaksel, Rizky Billar: Istri Saya Mau Cabut Laporan
Berita Terkait
-
Unik! Ternyata Ini Arti Nama L'Joyee Tamara Billar Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar
-
Nama Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Tuai Kritik, Netizen Soroti Penggunaan Tanda Baca
-
Rizky Billar Ungkap Wajah dan Nama Anak Ketiga, Terinspirasi dari Legenda Liverpool Jota
-
Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora Resmi Dihentikan Polisi, Ini Alasannya
-
Jatuh Hati, Rizky Billar Adopsi Bocah 6 Tahun
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan
-
7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Specs untuk Pemula, Mulai Rp200 Ribuan
-
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Ini 5 Zodiak Paling Moncer, Ketiban Rezeki Nomplok
-
5 Body Lotion untuk Mencerahkan dan Meratakan Warna Kulit Setelah Mudik
-
Terpopuler: Bank BCA Kapan Buka? Promo Alfamart Paling Murah Sejagat
-
7 Rekomendasi Sunscreen Ringan Hasil Matte, Tidak Bikin Wajah Kelihatan Berminyak
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya