Suara.com - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga kepada isterinya Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pengacara Billar, Hotma Sitompul akan mengupayakan mediasi Rizky Billar-Lesti Kejora.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Pidana UNPAM Halimah Humayrah Tuanaya mengingatkan polisi agar perkara KDRT itu tidak berhenti pada perdamaian Billar-Lesti.
Perkara Rizky Billar-Lesti Kejora ini tidak bisa dilakukan penyelesaian dengan restorative justice, karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik.
Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
Lalu bagaimana jika Lesti Kejora mencabut Laporannya? terhadap perkara yang menjerat Rizky Billar itu tidak akan berpengaruh sekalipun Lesti Kejora mencabut Laporannya.
Perkara tersebut, menurut Halimah Humayrah Tuanaya, bukanlah delik aduan sebagaimana dalam Pasal 44 Ayat (4). Dengan demikian perkara KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu harus diteruskan proses hukumya hingga diadili di pengadilan.
"Tidak ada landasan hukum apapun untuk menghentikan perkara itu," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Lesti Kejora Mendadak Datang ke Polres Jaksel, Rizky Billar: Istri Saya Mau Cabut Laporan
Berita Terkait
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Dituduh Selingkuh dengan Asila Maisa, Rizky Billar Siap Polisikan Akun Penyebar Hoaks
-
Nama Lesti Kejora Dicatut untuk Dugaan Penipuan, Fans Diminta Jangan Berikan Data Pribadi
-
Publik Bosan Dengar Klarifikasi Rizky Billar Dituding Pria 'Mokondo' sampai Pamer Honor Sinetron
-
Ayah Lesti Kejora Tetap Hidup Sederhana di Kampung, Rizky Billar Bangga
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
3 Sepeda Gunung MTB Wimcycle Termurah dengan Frame Kokoh dan Suspensi Nyaman
-
5 Sepatu Puma Diskon 20 Persen di Sports Station, Harga Mulai Rp479 Ribuan
-
Bisakah Plester Hidrokolloid Hansaplast Atasi Bekas Jerawat di Wajah?
-
Cari Eyeliner Bagus? Ini 5 Pilihan yang Awet dan Dipuji Pengguna
-
4 Sepeda Elektrik Polygon dengan Baterai Tahan Lama dan Kayuhan Ringan
-
Link Resmi Recruitment Magang Pertamina 2026, Ada 400 Lowongan
-
Siapa Saja 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?
-
Arti Lagu Lalaki Langit Bupati Purwakarta Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan
-
Perbedaan Sepeda Gunung dan Road Bike, Mana yang Harus Dipilih?
-
Shio Apa yang Paling Tidak Beruntung di Tahun 2026? Ini Alasannya