Suara.com - Raksasa retail busana asal Jepang, Uniqlo tengah menghadapi sanksi yang cukup besar dari pemerintah Korea Selatan. Tidak tanggung-tanggung, merek ini diharuskan membayar denda sebesar 153 juta won atau setara dengan Rp1,6 miliar.
Dikutip dari Korean Times, denda ini diberikan lantaran Uniqlo dianggap memberikan informasi yang berlebihan terkait produk pakaian dalam yang dijual. Informasi ini dimuat dalam iklan yang muncul antara tahun 2018 dan 2020.
"Dalam berbagai akun media sosial, promosi, selebaran, dan situs web, Uniqlo Korea mengiklankan bahwa pakaian dalam fungsionalnya yakni AIRism dan DRY-EX memiliki fitur penghilang bau dan antibakteri," tutur regulator pemerintahan.
Menurut regulator, perusahaan menggunakan kalimat seperti 'nyaman dipakai dengan fitur penghilang bau' dan 'item berkinerja tinggi dengan fitur antibakteri dan penghilau bau' dalam iklan disebut berlebihan. Hal ini lantaran Uniqlo belum melakukan serangkaian tes tertentu untuk menentukan kelayakan fitur antibakteri.
"Uniqlo Korea Selatan telah menyerahkan hasil uji kainnya mengenai kinerja antibakteri Staphylococcus aureus, tapi kami tidak bisa mengenali hubungan langsung dengan klaim iklam pada produk tersebut," ungkap regulator.
Bahkan melalui sembilan tes yang sudah dilakukan oleh institusi di Korea dan Jepang, klaim fitur antibakteri sulit untuk dibuktikan berdasarkan sampel yang sudah diambil.
"Langkah ini diperlukan karena pelanggan cenderung memilih produk dengan fitur antibakteri meskipun harganya lebih mahal di tengah pandemi COVID-19 padahal iklan mereka menyesatkan," tambah regulator tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang