Suara.com - Raksasa retail busana asal Jepang, Uniqlo tengah menghadapi sanksi yang cukup besar dari pemerintah Korea Selatan. Tidak tanggung-tanggung, merek ini diharuskan membayar denda sebesar 153 juta won atau setara dengan Rp1,6 miliar.
Dikutip dari Korean Times, denda ini diberikan lantaran Uniqlo dianggap memberikan informasi yang berlebihan terkait produk pakaian dalam yang dijual. Informasi ini dimuat dalam iklan yang muncul antara tahun 2018 dan 2020.
"Dalam berbagai akun media sosial, promosi, selebaran, dan situs web, Uniqlo Korea mengiklankan bahwa pakaian dalam fungsionalnya yakni AIRism dan DRY-EX memiliki fitur penghilang bau dan antibakteri," tutur regulator pemerintahan.
Menurut regulator, perusahaan menggunakan kalimat seperti 'nyaman dipakai dengan fitur penghilang bau' dan 'item berkinerja tinggi dengan fitur antibakteri dan penghilau bau' dalam iklan disebut berlebihan. Hal ini lantaran Uniqlo belum melakukan serangkaian tes tertentu untuk menentukan kelayakan fitur antibakteri.
"Uniqlo Korea Selatan telah menyerahkan hasil uji kainnya mengenai kinerja antibakteri Staphylococcus aureus, tapi kami tidak bisa mengenali hubungan langsung dengan klaim iklam pada produk tersebut," ungkap regulator.
Bahkan melalui sembilan tes yang sudah dilakukan oleh institusi di Korea dan Jepang, klaim fitur antibakteri sulit untuk dibuktikan berdasarkan sampel yang sudah diambil.
"Langkah ini diperlukan karena pelanggan cenderung memilih produk dengan fitur antibakteri meskipun harganya lebih mahal di tengah pandemi COVID-19 padahal iklan mereka menyesatkan," tambah regulator tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam