Suara.com - Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton dilaporkan ke polisi karena mengatakan minuman keras alias miras minuman rasulullah. Hasilnya perdebatan kembali mencuat, termasuk bagaimana hukum islam jika minum alkohol tapi tidak mabuk?
Ketiga Budayawan Sunda itu dilaporkan oleh Syahrul Rizal, perwakilan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau AMPERA ke Polda Metro Jaya karena perkataannya tiga tahun lalu.
"Ketiga nama ini telah menyinggung umat beragama khusunya umat muslim," kata Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Buntutnya Syahrul melaporkan Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi dengan dugaan penistaan agama. Jeratan pasal menjadi berlapis karena diucapkan melalui internet.
"Pasal itu menyebabkan informasi rasa kebencian, Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2. Atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang dikenakan," kata Syahrul Rizal.
Hasilnya perdebatan minuman beralkohol kembali mencuat ke permukaan, termasuk bagaimana jika minum alkohol tapi tidak memabukan apa masih tetap haram dalam islam?
Mengutip NU Online, Kamis (24/11/2022) dalam surat Al-Maidah Ayat 90 disebutkan Allah melarang minum khamar atau minuman yang memabukan, karena termasuk dalam perbuatannya keji dan dianggap sebagai perbuatan setan.
Bunyi surat dalam ayat alquran itu sebagai berikut:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".
Baca Juga: Syahrul Rizal Laporkan Komedian Sule dan Mang Saswi, Tertawa dengar 'Miras Minuman Rasulullah'
Namun istilah khamar masih jadi perdebatan, para ahli fiqih menyandingkannya dengan nabidz yaitu minuman yang didiamkan atau difermentasikan yang disandingkan dengan kurma dan anggur. Ini karena keduanya memabukkan.
Sedangkan ada beberapa hadist atau perkataan rasulullah Muhammad SAW, yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah dalam Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, disebutkan sebagai berikut:
"Sesuatu (minuman) yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram,".
Hasulnya menurut tafsir Imam al Hashkafi dalam Ad Durr al Mukhtar, khamar atau minuman yang memabukkan terdiri dari empat jenis seperti sebagai berikut:
- Khamar sebagai minuman yang terbuat dari anggur panas saat diminum dan berbuih;
- Thila yaitu air anggur yang dimasak hingga sangat pekat.
- Sakar, yaitu air kurma yang berbuih dan berbau cukup menusuk.
- Khamar yaitu air rendaman kismis Arab.
- Imam Al Hashkafi juga menyebutkan bahwa nabidz yang diolah dari selain anggur, kurma, maupun kismis itu halal.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Penyebab Adzam Tidak Mirip Sule, Potret Bayi Nathalie Holscher Terkuak
-
Candaan Sule Dianggap Menyinggung Agama Islam, Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah: Menyinggung Perasaan
-
Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak! Pantas Anak Kandung Nathalie Holscher Tak Mirip Sule, Ternyata Begini Ceritanya
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS