Suara.com - Acara pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono tinggal menghitung hari. Adat jawa dipastikan akan sangat kental dalam acara tersebut lantaran kedua mempelai sama-sama berdarah Jawa.
Sehingga terdapat aturan kalau tamu undangan tidak boleh memakai pakaian batik motif parang. Kaesang sendiri menjelaskan alasannya.
"Yang boleh memakai motif itu kan Kanjeng Gusti (keluarga bangsawan Yogyakarta). Yang lain, kita kan rakyat biasa harus pakai yang biasa," jelas Kaesang usai gelar doa di Puro Mangkunegaran, Solo, dikutip dari kanal YouTube berita surakarta, Rabu (7/12/2022).
Aturan tersebut memang harus ditaati oleh tamu. Bahkan bila ada yang lupa tetap memakai batik parang, Kaesang mengatakan harus mengganti pakaiannya.
"Ganti. Banyak toko batik di depan, kok. Nanti kita jualan batik juga di depan, deh," jawab Kaesang sambil sedikit tertawa.
Sebelumnya sang kakak, Gibran Rakabuming Raka juga telah menyampaikan kalau larangan memakai batik motif parang memang telah jadi aturan di Puro Mangkunegaran.
"Untuk masuk Pura Mangkunegaran tidak boleh pakai batik motif parang atau lereng. (Larangan itu) Aturan dari Kanjeng Gusti (Mangkunegoro X) yang menyarankan (larangan). Aturan dari puro," kata Gibran.
Motif batik parang lereng ini terlihat berulang dengan mengikuti garis diagonal. Motif ini konon diciptakan oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo yang terinspirasi oleh ombak di Pantai Selatan Jawa.
Jika dilihat lebih seksama, motif batik parang ini memang mirip seperti jajaran ombak menggulung secara diagonal.
Baca Juga: Kaesang dan Erina Akan Menikah, Kenali Beda Paes Solo dan Paes Jogja
Nama motif parang berasal dari kata pereng atau lereng yang merupakan gambaran dari arah diagonal batik.
Dikutip dari situs Puro Mangkunegaran, aturan larangan mengenakan motif batik tertentu sudah umum dilakukan di berbagai tempat sepeti di Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Puro Pakualaman Yogyakarta. Demikian pula di Pura Mangkunegaran Solo yang punya larangan motif batik parang.
Alasan batik parang dilarang digunakan oleh pengunjung karena motif tersebut hanya boleh digunakan oleh Adipati dan keluarganya. Aturan ini tak lepas dari sejarah berdirinya Dinasti Mataram.
Aturan pemakaian batik parang hanya boleh dipakai oleh Raja dan keturunannya sudah terjadi sejak Mataram berkuasa hingga masa kemerdekaan.
Puro Mangkunegaran akan menjadi lokasi resepsi pernikahan Kaesang dan Erina pada Minggu, 11 Desember 2022. Sementara akad nikah akan dilaksanakan sehari sebelumnya di Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
2 Rekomendasi Setrika Panasonic Andalan, Pakaian Licin Sekali Gosok
-
4 Sepatu Wanita Tanpa Tali dari Brand Lokal, Praktis Dipakai dan Tetap Modis
-
Tips Memilih dan 5 Rekomendasi Bedak yang Makin Berkeringat Semakin Bagus
-
6 Moisturizer Mengandung Retinol untuk Malam Hari, Kulit Halus Bebas Kerut
-
7 Lipstik Transferproof untuk Kamu yang Aktif Seharian, Anti Ribet Touch Up
-
Kenali 7 Ciri-Ciri Travel Umrah Bodong, Jangan Langsung Tergiur Promo dan Harga Murah
-
Ke Arah Mana Air Mancur Seharusnya Menghadap Menurut Feng Shui? Ini Penjelasannya
-
5 Moisturizer untuk Mencerahkan Wajah di Pagi Hari, Ringan dan Bikin Kulit Fresh
-
Sosok Owner Hanania Travel, Dipolisikan Usai Rugikan Calon Jemaah Umrah hingga Rp60 Miliar
-
16 Juni 2026 Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan Menurut SKB 3 Menteri