Suara.com - Nama Doni Salmanan kembali menjadi sorotan, setelah kasus binary option Quotex yang menjeratnya masuk ke dalam tahap vonis. Namun, keputusan hakim yang disebut menguntungkan lelaki yang kerap disebut Crazy Rich Bandung ini justru membuat par korban murka.
Doni Salmanan yang semula dinilai telah merugikan masyarakat dan menikmati hasil kejahatannya dengan gaya hidup mewah, justru dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 13 tahun penjara, dengan denda Rp 10 miliar.
Untuk melihat seperti apa kisah Doni Salmanan, Sultan Soreang yang kerap flexing dan bagi-bagi uang, hingga menjadi tahanan, berikut perjalanannya.
1. Heboh karena Video Maru Nazaru
Kasus ini pertama kali heboh saat seseorang bernama Maru Nazaru menyebut Doni Salmanan dalam video berjudul "MARU NAZARA MEMBONGKAR KORBAN PENIPUAN AFFILIATOR BINARY OPTION KEDOK DIBALIK SULTAN TRADING" di channel YouTube-nya.
Ia meminta Doni dan afiliator lainnya bertanggung jawab karena banyak korban yang merugi dan merasa tertipu oleh aplikasi trading yang diiklankan mereka.
"Indra Kenz, Doni Salmanan, dan semua afiliator binary option, kalian harus diproses secara hukum. Karena kalian telah menjerumuskan banyak orang, kalian telah menipu banyak orang. Kalian adalah afiliator dan bukan trader. Hanya saja kalian menipu, kalian memanipulasi, sehingga kalian dianggap seorang trader sehingga membohongi banyak orang," ujar Maru dalam videonya.
2. Ditetapkan Menjadi Tersangka
Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dalam kasus binary option Quotex pada 8 Maret 2022 lalu. Setelah melewati pemeriksaan secara maraton dari pagi hingga menjelang tengah malam, Crazy Rich Bandung itu diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Vonis Ringan Doni Salmanan, Jauh dari Tuntutan dan Tak Harus Ganti Rugi
3. Tampak Selalu Santai dan Kooperatif
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus binary option ilegal, Doni Salmanan menunjukkan diri di hadapan media pada Selasa pada 15 Maret 2022.
Pada kesempatan tersebut, suami Dinan Fajrina ini tampak santai menyampaikan permintaan maafnya pada masyarakat. Bahkan, tak seperti rekannya Indra Kenz yang dianggap menyulitkan pihak berwajin, Doni dipuji karena dirinya sempat kooperatif dalam memberikan keterangan.
4. Dituntut 4 Tahun Penjara
Pada sidang vonis Kamis 15 Desember 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan. Selain itu, afiliator Quotex itu divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung saat membacakan putusan sidang tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
3 Rekomendasi Genset 500 Watt yang Bisa Dipakai di Rumah, Solusi saat Pemadaman Listrik
-
Lebih dari Sekadar Pertandingan: Ketika Euforia Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Generasi Urban
-
5 Face Wash Anti-Aging untuk Kurangi Kerutan Usia 40 Tahun agar Wajah Tampak Muda
-
Ciri-Ciri Sunscreen Kedaluwarsa, Ini Risikonya kalau Tetap Dipakai
-
9 Penyebab Kulkas Berbunyi Dengung, Lengkap Panduan Rawat Elektronik Rumah Tangga
-
Berapa Suhu AC Ideal agar Tidak Boros Listrik? Ini Trik biar Tagihan Tetap Hemat
-
3 Serbuk Anti-Sumbat Saluran Air, Solusi Pipa Mampet Akibat Rambut
-
5 Air Cooler yang Dingin dan Hemat Listrik, Bikin Ruangan Sejuk Maksimal
-
3 Skincare Marina Bright Booster Harga Rp20 Ribuan, Pengguna Akui Ampuh Cerahkan Wajah
-
Gaji UMR Beli Sepatu Running Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik Versi Dokter Tirta