Suara.com - Buntut kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dialami, Venna Melinda pun mantap untuk menggugat cerai sang suami, Ferry Irawan. Hal tersebut disampaikan oleh putra sulungnya, Verrell Bramasta.
"Besok kayaknya proses hukum udah berjalan ya, terus mama besok ngurusin proses perceraian," ujar Verrell pada media, seperti dikutip Mata-Mata, Senin (16/1/2023.
Hal tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum Venna, Hotman Paris pada media. Menurut pengacara tersebut, kliennya itu sudah mantap untuk bercerai dan tidak mau mencabut laporan terkait kasus KDRT yang ia alami.
"Venna meminta saya untuk mempersiapkan gugatan cerai. Langkah awal adalah saya kirim asisten saya hari ini untuk ketemu Venna, untuk meminta dokumen terkait dengan perkawinan untuk menjadi bukti nanti di pengadilan. Mengenai kapan akan daftar gugatan,(ma sih) belum tahu," pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Venna melaporkan Ferry ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan KDRT. Perempuan berusia 50 tahun ini juga mengungkap bahwa dirinya sudah tak diberi nafkah materi oleh sang suami selama 3 bulan.
Istri Meminta Cerai karena KDRT
Dilansir NU Online, KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram. Perilaku KDRT dapat menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai kepada suaminya. Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.
"Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz (durhaka). Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama (haram)," jelas Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir.
Jika suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut.
"Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya," jelasnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tatimmah.
Konsekuensi dari nusyuz tersebut adalah istri diperbolehkan khulu' terhadap suaminya (gugat cerai suami). Jika KDRT tersebut bisa membahayakan istri maka pengadilan bisa menjatuhkan talak tanpa adanya khulu' dari istri.
"Disebutkan di Al-Mausuah Al-Fiqhiyah bahwa disebabkan perilaku suami yang membahayakan istri, misalnya ada berita dari sejumlah sumber terpercaya bahwa suami melakukan kekerasan pada istri, maka hakim dapat menceraikan keduanya," pungkasnya.
Istri Meminta Cerai karena Suami Tak Memberi Nafkah
Masih dikutip NU Online, Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm telah menyimpulkan bahwa Al-Quran maupun As-Sunah telah menyatakan bahwa tanggung jawab suami kepada istri adalah mencukupi kebutuhannya.
Termasuk di dalamnya, tentunya adalah nafkah. Konsekuensinya adalah bahwa suami tidak hanya diperbolehkan menikmati istrinya tetapi melalaikan apa yang menjadi haknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk
-
10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?
-
Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!
-
7 Mesin Cuci Satu Tabung Di Bawah Rp2 Juta, Hemat Listrik dan Awet
-
Apa Itu Zero Growth CPNS 2026? Ini Dampak Ngeri Buat Pelamar
-
Bedak Padat Apa yang Tahan Minyak 24 Jam? Ini 5 Pilihan Biar Gak Bolak-balik Touch Up
-
3 Zodiak Paling Beruntung Dapat Rezeki Nomplok di Pekan Ketiga April 2026
-
Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini
-
Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam? Ini 7 Rekomendasi Produknya