Suara.com - Buntut kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dialami, Venna Melinda pun mantap untuk menggugat cerai sang suami, Ferry Irawan. Hal tersebut disampaikan oleh putra sulungnya, Verrell Bramasta.
"Besok kayaknya proses hukum udah berjalan ya, terus mama besok ngurusin proses perceraian," ujar Verrell pada media, seperti dikutip Mata-Mata, Senin (16/1/2023.
Hal tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum Venna, Hotman Paris pada media. Menurut pengacara tersebut, kliennya itu sudah mantap untuk bercerai dan tidak mau mencabut laporan terkait kasus KDRT yang ia alami.
"Venna meminta saya untuk mempersiapkan gugatan cerai. Langkah awal adalah saya kirim asisten saya hari ini untuk ketemu Venna, untuk meminta dokumen terkait dengan perkawinan untuk menjadi bukti nanti di pengadilan. Mengenai kapan akan daftar gugatan,(ma sih) belum tahu," pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Venna melaporkan Ferry ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan KDRT. Perempuan berusia 50 tahun ini juga mengungkap bahwa dirinya sudah tak diberi nafkah materi oleh sang suami selama 3 bulan.
Istri Meminta Cerai karena KDRT
Dilansir NU Online, KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram. Perilaku KDRT dapat menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai kepada suaminya. Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.
"Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz (durhaka). Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama (haram)," jelas Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir.
Jika suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut.
"Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya," jelasnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tatimmah.
Konsekuensi dari nusyuz tersebut adalah istri diperbolehkan khulu' terhadap suaminya (gugat cerai suami). Jika KDRT tersebut bisa membahayakan istri maka pengadilan bisa menjatuhkan talak tanpa adanya khulu' dari istri.
"Disebutkan di Al-Mausuah Al-Fiqhiyah bahwa disebabkan perilaku suami yang membahayakan istri, misalnya ada berita dari sejumlah sumber terpercaya bahwa suami melakukan kekerasan pada istri, maka hakim dapat menceraikan keduanya," pungkasnya.
Istri Meminta Cerai karena Suami Tak Memberi Nafkah
Masih dikutip NU Online, Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm telah menyimpulkan bahwa Al-Quran maupun As-Sunah telah menyatakan bahwa tanggung jawab suami kepada istri adalah mencukupi kebutuhannya.
Termasuk di dalamnya, tentunya adalah nafkah. Konsekuensinya adalah bahwa suami tidak hanya diperbolehkan menikmati istrinya tetapi melalaikan apa yang menjadi haknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda