Karena itu jika suami tidak memberikan apa yang menjadi hak istrinya, maka istri boleh memilih di antara dua opsi; tetap melanjutkan rumah tangganya atau berpisah dengan suami.
:
Artinya, “Imam Syafi’i berkata, baik Al-Qur`an maupun As-Sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya,” (Lihat Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz VII, halaman 121).
Jika terjadi perceraian, lantas bagaimana dengan nafkah yang belum diberikan? Dalam konteks ini suami mesti memberikan nafkah yang belum diberikan. Pandangan ini mengacu pada riwayat yang menyatakan bahwa Sayyidina
Umar bin Khaththab RA pernah mengirimkan surat kepada para panglima perang agar mengultimatum para suami yang jauh dari istrinya dengan dua opsi; segera mengirimkan nafkah atau menceraikan istrinya. Jika pilihannya adalah menceraikan istrinya, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum diberikan.
.
Artinya, “Umar bin Khaththab RA pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya, (dalam surat tersebut, pent) beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (imam Syafi’i) kemukakan,” (Lihat Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz VII, halaman 121).
Atas dasar penjelasan singkat ini, maka jawaban atas pertanyaan di atas adalah boleh istri mengajukan cerai gugat kepada suaminya dengan alasan suami tidak pernah memberikan nafkah. Nafkah yang belum diberikan selama rentang waktu tidak memberikan nafkah, mesti diberikan. Karena itu merupakan hak istri.
Jadi nafkah yang belum diberikan dianggap utang suami kepada istri dengan argumen bahwa agama memberikan ketentuan besaran nafkah setiap hari untuk istri. Ini dalam pandangan Madzhab Syafi’i.
Sementara menurut Madzhab Hanafi, nafkah yang belum sempat diberikan tidak tergolong utang suami kepada istri dengan argumen bahwa tidak ada ketentuan untuk besaran nafkah setiap harinya.
Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-minta-cerai-karena-tidak-diberi-nafkah-awHAq
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Sering Gonta-ganti Skincare, Apakah Aman? Simak Penjelasan Dokter
-
5 Krim Penghilang Flek Hitam Murah yang Sudah BPOM, Mulai Rp12 Ribuan
-
Said Iqbal Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Presiden KSPI yang Disebut Masuk Kabinet Prabowo
-
Profil Ferry Latuhihin: Ekonom Senior Prediksi Dolar Tembus Rp25.000 Sebentar Lagi
-
4 Moisturizer dari Brand Jepang untuk Skin Barrier, Bantu Jaga Kulit Tetap Lembap
-
7 Moisturizer Lokal Mengandung SPF, Praktis untuk Skincare Pagi Hari
-
6 Rekomendasi Sunscreen yang Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Lengkap dengan Kelebihannya
-
Profil Mensesneg Prasetyo Hadi, Jubir Presiden yang Curi Perhatian Publik
-
Tak Hanya Cantik, 5 Tanaman Ini Juga Bisa Bantu Redakan Stres Menurut Ahli
-
Review Sandal Barefoot Lokal Pyopp Fledge Jelajah, Aman untuk Lari?