Suara.com - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E harus menerima kenyataan pahit karena pernikahannya dengan tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto harus tertunda. Richard sendiri harus menjalani hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, dalam nota pembelaan atau pleidoi, Richard menyampaikan permintaan maaf kepada tunangannya karena harus tertunda. Namun, jika merasa terlalu lama, Richard mengaku ikhlas jika tunangannya itu harus pergi meninggalkannya.
“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita. Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, dalam video singkat yang diunggah akun @rumpi_gosip, Duce Maria Angeline Christanto atau akrab disapa Ling Ling ini mengaku cukup sedih. Pasalnya, ketika tunangannya itu menjadi tersangka, ia langsung kepikiran dengan pernikahannya.
Dalam bayangannya, seharusnya dirinya dan Richard mungkin sudah menjalani berbagai tahap. Hal ini karena keduanya memang sudah memiliki rencana panjang untuk masa depan hubungannya.
“Langsung kepikiran oh iya ya kita seharusnya udah di langkah ini, di langkah itu karena kita kan memang plan-nya udah panjang ya. Kita udah siapkan plan. Tapi karena begini yaudah,” ucap Ling Ling dalam video yang diunggah, Kamis (26/1/2023).
Sementara itu, Ling Ling mengaku tidak tahu rencana ke depannya akan seperti apa. Saat ini yang ia fokuskan adalah kasus dari tunangannya itu.
“Belum kepikiran sih plan selanjutnya apa tapi fokus ke kasus ini aja,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Ling Ling juga mengatakan, saat ini ia masih menunggu untuk tunangannya itu, dan akan terus melakukannya.
Baca Juga: Doa Menyentuh Mahfud MD Buat Eliezer: Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
“Masih menunggu, masih menunggu dan masih menemani dan tetap akan menunggu,” jelas Ling Ling.
Terkait Richard sendiri, ia dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Meski banyak dukungan untuk dibebaskan, jaksa menegaskan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," tegas jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang