Suara.com - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E harus menerima kenyataan pahit karena pernikahannya dengan tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto harus tertunda. Richard sendiri harus menjalani hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, dalam nota pembelaan atau pleidoi, Richard menyampaikan permintaan maaf kepada tunangannya karena harus tertunda. Namun, jika merasa terlalu lama, Richard mengaku ikhlas jika tunangannya itu harus pergi meninggalkannya.
“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita. Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, dalam video singkat yang diunggah akun @rumpi_gosip, Duce Maria Angeline Christanto atau akrab disapa Ling Ling ini mengaku cukup sedih. Pasalnya, ketika tunangannya itu menjadi tersangka, ia langsung kepikiran dengan pernikahannya.
Dalam bayangannya, seharusnya dirinya dan Richard mungkin sudah menjalani berbagai tahap. Hal ini karena keduanya memang sudah memiliki rencana panjang untuk masa depan hubungannya.
“Langsung kepikiran oh iya ya kita seharusnya udah di langkah ini, di langkah itu karena kita kan memang plan-nya udah panjang ya. Kita udah siapkan plan. Tapi karena begini yaudah,” ucap Ling Ling dalam video yang diunggah, Kamis (26/1/2023).
Sementara itu, Ling Ling mengaku tidak tahu rencana ke depannya akan seperti apa. Saat ini yang ia fokuskan adalah kasus dari tunangannya itu.
“Belum kepikiran sih plan selanjutnya apa tapi fokus ke kasus ini aja,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Ling Ling juga mengatakan, saat ini ia masih menunggu untuk tunangannya itu, dan akan terus melakukannya.
Baca Juga: Doa Menyentuh Mahfud MD Buat Eliezer: Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
“Masih menunggu, masih menunggu dan masih menemani dan tetap akan menunggu,” jelas Ling Ling.
Terkait Richard sendiri, ia dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Meski banyak dukungan untuk dibebaskan, jaksa menegaskan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," tegas jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Elegansi Waktu: Jam Tangan Perhiasan 2025 dengan Horologi Tinggi dan Seni
-
5 Pilihan Merek Bedak Padat yang Tahan Lama untuk Guru Usia 40 Tahun ke Atas
-
4 Jam dari Jakarta, Pesona Air Terjun Citambur Setinggi 100 Meter yang Bikin Terpana
-
5 Serum Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun, Kulit Jadi Kencang dan Awet Muda
-
4 Zodiak Paling Beruntung Besok 22 November 2025: Dompet Tebal, Asmara Anti Gagal
-
5 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2025, Sarat Makna dan Menggugah Jiwa
-
5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
-
7 Rekomendasi Parfum Wangi Ringan yang Fresh di Indomaret untuk Guru
-
5 Serum Vitamin C untuk Ibu Rumah Tangga, Bye-bye Kusam dan Tanda Penuaan Kulit
-
Lompatan Baru Wisata Jakarta: Destinasi Terintegrasi dari Pantai, Mangrove, hingga Outbound