Suara.com - Berharap mendapat keriangan dan tertawa saat bermain bersama teman-teman di rental playstation, 17 anak asal Rawasari, Kota Jambi, malah berpotensi mengalami trauma akibat aksi bejat seorang ibu muda.
Pelaku berinisial NY yang berusia 25 tahun menggunakan Playstation di rumahnya untuk melakukan pelecehan kepada korban yang terdiri dari anak laki-laki dan perempuan. Dengan dalih memberikan waktu bermain gratis tanpa bayar, korban lelaki diminta pelaku menyentuh alat vitalnya, sementara korban perempuan disuruh menonton ia dan suami berhubungan intim.
Hasil olah TKP dan keterangan korban menyebut aksi bejat tersebut dilakukan di dalam rumah tempat usaha, namun di beberapa ruangan yang berbeda seperti kamar pribadi, ruang belakang, hingga kamar mandi, dan ruang tamu.
Kekinian, pada Sabtu (4/2/2023) Polda Jambi telah menaikan status NY sebagai tersangka pencabulan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan gelar perkara.
"Masih 11 anak yang masih diambil keterangannya yang juga didampingi oleh orang tuanya," ujar Direskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta kepada awak media, Sabtu (4/2/2023).
Risiko Gangguan Seksual
Menurut keterangan polisi, saat ini pelaku masih berada di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Di RSJ inilah pelaku diperiksa dan menjalani observasi kejiwaan sejak Selasa (7/2/2023). Hasil dari pemeriksaan dan observasi kejiwaan pelaku akan keluar pada 14 hari kemudian.
Lalu, apakah ada kemungkinan pelaku melakukan aksinya karena mengalami gangguan jiwa?
Menanggapi hal tersebut, Psikolog Klinis & Co-Founder Ohana Space, Veronica Adesla, M.Psi., kondisi yang dialami sang ibu bisa saja mengarah pada gangguan seksual. Dalam kasus ibu tersebut, bisa mengarah pada gangguan kelainan perilaku seksual atau paraphilic disorder terkhusus tipe pedophilic.
Baca Juga: Gadis di Sukabumi Jadi Korban Asusila oleh Pria yang Dikenal Lewat Facebook
Berdasarkan penjelasan Veronica, paraphilic disorder tipe pedophilic ini, membuat penderita memiliki hasrat dorongan perilaku seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Biasanya, anak-anak tersebut berada pada usia belum pubertas.
“Gangguan kelainan perilaku seksual atau paraphilic disorder khususnya mengarah pada tipe pedophilic disorder dimana terdapat hasrat, dorongan, dan perilaku seksual pelaku terhadap anak-anak di bawah umur atau usia 13 tahun ke bawah dan belum pubertas,” jelas Veronica saat dihubungi Suara.com, Senin (6/1/2023)
Untuk kasus paraphilic disorder tipe pedhophilic ini, bisanya dilakukan pada sosok yang jauh lebih tua atau lima tahun di atas korban. Meski demikian, Veronica menegaskan, pelaku juga tetap harus melakukan pemeriksaan secara psikologis. Dengan begitu, apa yang dialami pelaku bisa didiagnosa secara langsung dan pasti.
Selain itu, dengan melakukan pemeriksaan psikologis, ini juga bisa membantu mengetahui faktor-faktor yang membuat pelaku melakukan hal tersebut kepada korbannya.
“Pemeriksaan psikologis menyeluruh perlu dilakukan untuk memperoleh diagnosa pasti dan mengetahui faktor-faktor terkait,” jelas Veronica.
Pengawasan Orang Tua Saat Anak Bermain Tak Boleh Kendor
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda