Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang ibu muda di Jambi bernama Yunita Sari alias YS (25) masih terus bergulir. Ia menjadi tersangka pelecehan terhadap 17 anak dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mulanya dilaporkan oleh 11 korban bersama orang tuanya ke Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu. Di hari yang sama, tersangka Yunita melaporkan balik korban ke Polresta Jambi. Ia membantah sebagai pelaku pelecehan, justru ia mengaku sebagai korban pemerkosaan oleh 8 anak.
Menurut sejumlah laporan media lokal di Jambi, kakak kandung Yunita yang bernama Meri mengatakan, adiknya justru adalah korban pemerkosaan yang diotaki oleh dua keponakan suami Yunita yang berinisial D dan DS.
Meri menceritakan, mulanya 8 anak sempat tidak mengakui telah memperkosa Yunita saat diinterogasi di rumah ketua RT setempat. Namun akhirnya, dua keponakan suami Yunita itu akhirnya mengaku dan berkata jujur.
"Setelah diperjelas lagi, akhirnya keponakan Aprianto (suami Yunita) berkata jujur dan mengakui kesalahan yang telah melakukan hal negatif terhadap Yunita di dalam kamar bersama rekannya delapan orang," ujar Meri.
Menurut Meri, adiknya dilecehkan 8 anak saat sedang beres-beres rumah. Tiba-tiba anak-anak itu mendorongnya ke kamar lalu memperkosanya beramai-ramai. Aksi itu disebutnya saat sang suami Yunita tidak ada di rumah.
Kata Meri, setelah Yunita didorong ke dalam kamar, anak-anak disebutnya langsung mengunci pintu. Ada yang memegang tangan Yunita hingga ada yang membuka baju, mata ditutup hingga terjadilah pelecehan.
Kala itu Yunita disebutnya berteriak saat itulah ada tiga anak perempuan yang langsung menghubungi suami Yunita.
Meski demikian, polisi menyatakan, proses penyelidikan kasus pelecehan seksual itu tak lantas hanya berdasarkan pengakuan semata. Mereka terus berusaha mencari alat bukti.
Sejauh ini, polisi telah mendapati sejumlah bukti di kasus ini. Salah satunya adalah temuan foto dan video yang HP milik Yunita.
Dari hasil pemeriksaan para korban polisi juga mendapati, ada dua anak yang diduga dipaksa tersangka hingga berhubungan badan. Mereka adalah anak usia 12 dan 14 tahun.
Pemeriksaan lanjutan korban, kami menemukan ada dua anak yang dipaksa untuk berhubungan badan dengan tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (8/2/2022).
Kata Andri, sebelum keduanya dipaksa berhubungan badan, mereka terlebih dahulu disuruh menonton film dewasa. Persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi tersangka.
Akan tetapi, Andri menegaskan dugaan persetubuhan karena pemaksaan dari tersangka berdasarkan dari keterangan korban.
"Nanti keterangan korban ini, akan kita tanyakan lagi kepada tersangka," katanya.
Berita Terkait
-
Usai Ngaku Diperkosa Bocil, Mama Muda Yunita di Jambi Berniat Bunuh Diri Gegara Suami Bilang Sudah Jijik
-
CEK FAKTA: Putri Candrawathi Kabur dari Penjara Usai Ketahuan Bohong Soal Pelecehan Seksual, Benarkah?
-
"Diperkosa dan Mau Bunuh Diri" Pengakuan Wanita di Jambi Tersangka Pencabulan 17 Anak
-
Verrel Bramasta Resmi Gabung PAN, Ingin Perjuangkan Korban KDRT Hingga Pelecehan Seksual?
-
Skandal Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi: Keluarga Tersangka Mengaku Menjadi Korban?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless