Suara.com - Akhir-akhir ini, wilayah Indonesia kerap dilanda hujan deras hingga menyebabkan bencana seperti banjir hingga tanah longsor. Saat terjadi hujan deras, terlebih disertai angin kencang, Anda mungkin pernah mendengar seseorang mengumandangkan azan. Pertanyaannya, bagaimana hukum adzan saat hujan deras dalam Islam?
Seperti yang diketahui, adzan merupakan pemberitahuan jika waktu sholat sudah tiba dengan menggunakan lafal-lafal tertentu dan juga cara tertentu. Suara adzan diperdengarkan saat memasuki waktu salat fardu, seperti salat subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya.
Hukum mengumandangkan adzan sebelum sholat adalah fardhu kifayah yang didasarkan pada perintah Rasulullah SAW dalam sebuah hadis.
"Jika telah tiba waktu shalat, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandakan adzan untuk kalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam." (HR Bukhari).
Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam terkait amalan adzan saat hujan deras?
Hukum Adzan saat Hujan Deras
Mengumandangkan adzan ketika adzan hukumnya sunnah, bahkan sangat dianjurkan. Hal ini sebagaimana diriwatkan dalam sebuah hadits yang artinya:
"Ibnu Umar adzan pada suatu malam yang sangat dingin di Dhojnan (nama sebuah bukit di dekat mekah). Lalu ia berkata Shollu fi rihaalikum (Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian). Kemudian ia mengabarkan pada kami bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan muadzin untuk adzan dan mengatakan setelahnya Alaa Shollu fi rihaal (ketahuilah, shalatlah kalian di rumah kalian) pada malam yang sangat dingin dan turun hujan ketika safar" (HR. Bukhari no. 632)
Adzan yang dikumandangkan saat hujan deras diakhiri dengan kalimat di bawah ini:
Baca Juga: Hukum Bayar Pajak dalam Islam, Sudah Ada Zakat, Masih Dibebankan Pajak? Begini Dalilnya
- Asholu fii rokahli
- Asholu fii rikalikum
- Shollu fii buyutikum
Tiga lafadz di atas tidak harus dibaca semuanya, tapi cukup dipilih salah satu. Itupun dibaca ketika Muadzdzin mengumandangkan adzan tepat saat waktu masuk sholat. Adapun selain itu tidak ada perintah lebih lanjut.
Adapun maksud dari adzan saat hujan deras telah di sebutkan dalam hadits riwayat Ibu Umar yang artinya:
"Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhannad shallallahu ‘alaihi wasallam jika berada di malam yang berangin kencang dan dingin ketika dalam perjalanan, beliau menyuruh muadzin untuk mengumandangkan adzan, muadzin tersebut kemudian mengumandangkan adzan dan berkata: 'as-shaltu f ar-rihl' (shalatlah di tempat kalian masing-masing)." (HR. Ahmad)
Hadis itupun menjelaskan diantara kalimat yang dikumandangkan ketika adzan sebagai seruan sholat dan untuk tanda masuknya waktu sholat, saat ada angin kencang dan dingin, adalah kalimat "as-shaltu f ar-rihl".
Dari penjelasan diatas, bisa disimpulkan bahwa tidak ada adzan mutlak yang khusus dikumandangkan saat ada angin kencang atau ada hujan deras. Apa yang ada hanyalah tambahan kalimat pada lafazh adzan sebagai pertanda masuknya waktu sholat atau seruan untuk shokat bagi kaum muslim dengan kalimat "as-shaltu f ar-rihl" ketika terjadi angin kencang atau turun hujan sangat lebat.
Demikian sedikit pembahasan tentang hukum adzan saat hujan deras. Jadi, jelas bahwa hukum adzan saat hujan deras adalah sunnah, tapi harus ditambahi kalimat khusus pada bagian akhir.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Cushion Anti Luntur saat Berkeringat, Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha