Suara.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengungkapkan alasan ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.
"Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” kata Corporate Secretary Manager LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita.
Lebih jauh, menurutnya, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal telah menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan yang terdiri dari empat poin.
Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.
Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang mengandung rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi atau rasa bacon.
Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, bir, dan sebagainya.
Diwartakan sebelumnya, pembuat ramen instan rasa tulang babi mengklaim, produknya vegan dan mencantumkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikat Halal (LSH) dari Jepang.
Sebelumnya, produsen itu mengklaim Namun, Raafqi mengatakan hal itu perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk tersebut.
Baca Juga: MUI Kota Medan Apresiasi Bobby Nasution Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
"Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain," katanya, dikutip dari Antara.
Raafqi mengatakan, BPOM hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangan.
LPPOM MUI juga telah menyediakan platform Cek Produk Halal untuk memudahkan konsumen muslim dalam mencari alternatif berbagai produk halal melalui situs ww.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI.
Berita Terkait
-
Israel Diduga Jadi Biang Kerok Pembatalan Penyelenggaraan Piala Dunia U20 di Indonesia
-
MUI Minta Jokowi Batalkan Arahan Larangan Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama
-
Bikin Geger! Imam Salat Tarawih Sambil Live TikTok, Ini Kata MUI
-
MUI Minta Jokowi Cabut Larangan Buka Bersama, Dinilai Bikin Gaduh
-
MUI Kota Medan Apresiasi Bobby Nasution Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terpopuler: Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans hingga Sepatu Jalan Kaki Terbaik
-
Desa Snack: Saat Cerita Desa Menjadi Kekuatan Komunitas Online
-
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!
-
5 Salep Apotek untuk Pudarkan Keloid, Cocok untuk Bekas Luka Pascaoperasi
-
3 Lipstik Viva Mulai Rp18 Ribuan untuk Wanita Usia 40-an, Bikin Wajah Tampak Awet Muda
-
3 Rekomendasi Susu Khusus untuk Pasien Kanker, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Membantu Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas
-
Mengenal Susu Peptibren untuk Pasien Stroke, Lengkap dengan Cara Penyajian yang Benar
-
7 Rekomendasi Sampo Non SLS di Alfamart agar Rambut Halus Berkilau
-
Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto