Suara.com - Puasa merupakan ibadah di Bulan Ramadhan untuk menahan diri dari segala bentuk hawa nafsu, seperti memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang terbuka secara sengaja karena bisa membatalkannya. Tentunya membatalkan puasa secara sengaja adalah dosa besar.
Melansir dari laman NU Online pada Rabu, (29/3/2023), berdasarkan bahasa fiqih bahwasannya sesuatu hal yang dimasukkan pada lubang tubuh yang terbuka disebut ‘ain dan bisa membatalkan puasa.
Syekh Zakariya al-Anshari mengatakan dalam Fathul Wahhab, menurutnya ‘ain merujuk pada benda apa pun baik itu makanan, minuman, pun obat. Lantas bagaimana dengan hal-hal yang berbentu asap, uap dan gas?
Jumhur ulama mengatakan bahwa asap atau uap tidak membatalkan puasa sekali pun itu beraroma yang menyengat. Namun hal ini tidak berlaku pada kondisi merokok.
Syariat dalam Memandang Rokok
Dalam bahasa Arab, rokok disebut syurbud dukhan yang jika diartikan secara literatur adalah minum atau menghisap asap. Mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa karena berpegangan pada makna ini.
Meninjau lebih lanjut, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili yang merupakan salah satu ulama dari mazhab Syafii menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal a’la Syarhil Minhaj, Beirut Fikr, juz 2 halaman 317:
“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj menyatakan bahwa asap tembakau yang diisap bisa membatalkan puasa karena memberikan rasa ‘sensasi’ tertentu dari kandungan tembakaunya.
Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang Kamis 30 Maret 2023
Tidak hanya rokok yang berbahan dasar tembakau, jenis rokok lainnya seperti vape atau sisha juga bisa membatalkan puasa karena menggunakan cairan atau gel yang diuapkan kemudian dihirup secara sengaja.
Shilvia Restu Dwicahyani
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
4 Rekomendasi Skincare Viva Cosmetics Penghilang Dark Spot, Harga Murah Meriah
-
Arab Saudi Puasa Tanggal Berapa? Indonesia Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026
-
Kapan Sholat Tarawih Pertama 2026? Muhammadiyah dan Pemerintah Resmi Beda Waktu Mulai
-
7 Pilihan Sepeda Lipat Rp500 Ribuan yang Bisa Masuk KRL, Murah Rangka Kuat
-
3 Doa Buka Puasa Ramadan Shahih, Kapan Waktu Mustajab Membacanya?
-
Rekomendasi Menu Sahur Kenyang dan Sehat dari Dokter Tirta, Biar Gak Cepat Lapar!
-
Air Wudhu Tidak Sengaja Tertelan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
-
5 Pilihan Merek Kurma Tanpa Gula Tambahan: Manis Alami dan Lebih Sehat
-
Link Resmi Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Awal Puasa Segera Diumumkan!
-
The Art of Manifesting: Kenapa Gen Z Butuh Self-Care?