Suara.com - Belum lama ini, pengakuan Sekda Riau, SF Hariyanto soal koleksi barang branded yang kerap dipamerkan istri dan anaknya merupakan palsu alias KW menjadi perhatian banyak orang.
Dalam Instagram pribadinya, yang saat ini telah hilang, wanita bernama Adrias Hariyanto tersebut memang terlihat kerap memamerkan gaya hidup mewahnya. Ia tak ragu bergonta-ganti tas, baju hingga sepatu branded yang bernilai fantastis.
"Semua (tas) ini adalah palsu, semua KW," ucap pria yang akrab disapa Anto itu di hadapan media belum lama ini.
Dia berujar bahwa semua tas KW itu dibeli istrinya dengan harga kisaran Rp2 juta hingga Rp5 jutaan.
"Masalah tas ini saya pun sedih juga. Kan mereka lihat ini disandingkan totalnya Rp 420 juta, padahal hanya Rp 2-5 juta beli di ITC Mangga Dua di Jakarta," kata dia.
Tentu saja tak banyak warganet yang serta merta percaya begitu saja dengan pengakuan SF Hariyanto tersebut. Terlebih, ada barang-barang palsu yang berbeda yang ia tunjukkan seperti yang ada di foto di media sosialnya.
Hukum Membeli dan Memakai Barang KW
Jika memang benar itu barang KW, tahukah Anda jika hal ini haram menurut Islam? Ya, dilansir Konsultasi Syariah, akad dalam jual beli barang KW yang ada unsur tadlis (pemalsuan) terhadap merek dagang yang asli, maka ada dua pandangan dari para ulama’ :
Menurut Syeikh Ibnu Hajar al-Asyqalani, hukum menjual belikan barang KW adalah haram. Sebuah hadits secara tegas menyatakan larangan melakukan praktik khadi’ah (penipuan), yang mana praktik ini ditengarai lewat praktik bai’ najasy.
Baca Juga: Pak Sekda Riau SF Hariyanto Dipanggil Mendagri Tuh! Hal Ini Paling Disorot Tito Karnavian
Bai’ najasy merupakan istilah dari jual beli yang direncanakan dalam bentuk menipu calon konsumen. Alhasil, praktik ini sama illatnya dengan jual beli barang KW.
Terhadap praktik bai’ najasy ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya jual beli najasy (tipu-tipu) ini adalah tertolak, dan praktik jual belinya tidak halal.” (Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 4, halaman 417)
Adapun menurut pandangan Imam al-Rafi'i, sebagaimana beliau menukil pendapatnya Imam Al-Syafii, batasan keharaman itu tidak berlaku apabila pihak produsen tidak mengetahui bahwa praktik yang ia lakukan adalah dilarang.
Jadi, apabila pihak produsen produk KW itu tidak tahu bahwa memproduksi barang KW adalah dilarang karena illat penipuannya (khadiah), maka hukum jual beli produk KW tersebut hukumnya adalah tetap sah, namun pelakunya dihukumi ma’siat sehingga berdosa. Imam al-Rafii menyampaikan sebuah nukilan:
“Imamuna Al-Syafi’i dalam Kitab al-Mukhtashar telah menyampaikan akan status maksiatnya pelaku najasy (pemalsuan), dengan takhsish berdasar dalil status maksiatnya orang yang menjual barang yang ditawar oleh saudaranya, khususnya bila orang tersebut tahu bahwa praktik itu dilarang syara’” (Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 4, halaman 417)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Daftar Harga Sunscreen Azarine Terbaru April 2026, Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Zodiak Paling Hoki dan Sukses pada 4 April 2026, Kamu Masuk Daftar?
-
Pinkan Mambo Kuliah di Mana? Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan
-
Apa Kegunaan Moisturizer? Ini 10 Manfaat Penting yang Wajib Kamu Tahu
-
Tak Bisa Dipalsukan, Apa itu Ijazah Blockchain yang Diraih Pratama Arhan?
-
7 Sepatu Lari Terbaik Adidas Alternatif Adizero untuk Daily Run hingga Race
-
30 Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 dalam Bahasa Inggris yang Benar dan Penuh Makna
-
5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya
-
Rahasia Memilih Sepatu Lari yang Tepat, Terungkap dari Inovasi SOLAR 2.0 Ortuseight Running
-
7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April