Lifestyle / Komunitas
Rabu, 20 Mei 2026 | 07:25 WIB
Ilustrasi Daging Kurban (Freepik)
Baca 10 detik
  • Iduladha identik dengan pembagian daging kurban kepada masyarakat.
  • Sebagian penerima mendapat daging dalam jumlah banyak sehingga muncul pertanyaan boleh tidaknya dijual kembali.
  • Topik ini berkaitan dengan aturan ibadah kurban, nilai sosial, serta pandangan ulama dalam Islam.

Suara.com - Momen Iduladha selalu identik dengan ibadah kurban dan pembagian daging kurban kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagian orang terkadang menerima daging kurban dalam jumlah cukup banyak hingga berlebih untuk kebutuhan sehari-hari.

Kondisi ini membuat tidak sedikit masyarakat penasaran apakah menjual daging kurban boleh dilakukan oleh penerimanya dan bagaimana pandangan ulama terkait hal tersebut.

Pembagian daging kurban memang memiliki aturan tersendiri dalam Islam. Karena itu, persoalan menjual daging kurban sering menjadi pembahasan penting setiap Iduladha.

Lalu, bagaimana hukum menjual daging kurban bagi penerima menurut Islam? Simak penjelasan lengkap beserta dalil dan pendapat ulama berikut ini.

Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual?

Ilustrasi daging kurban. (dibuat menggunakan AI)

Para ulama umumnya membedakan hukum antara orang yang berkurban dan penerima daging kurban.

Perbedaan status tersebut menjadi dasar dalam menentukan boleh atau tidaknya daging kurban diperjualbelikan.

Melansir NU Online dan laman BAZNAS, mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum menjual daging kurban bagi orang yang berkurban adalah haram.

Hal ini karena hewan yang telah diniatkan sebagai kurban sepenuhnya dipersembahkan untuk Allah SWT dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga: Kapan Cuti Bersama Iduladha 2026? Cek Tanggal Resminya Menurut SKB 3 Menteri

Larangan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya".

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi serta menjadi dasar kuat bahwa bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan oleh pekurban.

Selain itu, Rasulullah SAW juga memerintahkan agar seluruh bagian hewan kurban dibagikan dan tidak dijadikan upah maupun bahan transaksi jual beli.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Ali bin Abi Thalib RA mengatakan bahwa Nabi memerintahkannya membagikan seluruh bagian hewan kurban dan tidak memberikan bagian apa pun kepada tukang jagal sebagai bayaran.

Meski begitu, hukum berbeda berlaku bagi penerima daging kurban seperti fakir miskin, tetangga, atau kerabat yang mendapat bagian daging kurban.

Para ulama membolehkan penerima menjual daging kurban tersebut karena status kepemilikannya telah berpindah dan menjadi hak penuh penerima.

Load More