- Iduladha identik dengan pembagian daging kurban kepada masyarakat.
- Sebagian penerima mendapat daging dalam jumlah banyak sehingga muncul pertanyaan boleh tidaknya dijual kembali.
- Topik ini berkaitan dengan aturan ibadah kurban, nilai sosial, serta pandangan ulama dalam Islam.
Suara.com - Momen Iduladha selalu identik dengan ibadah kurban dan pembagian daging kurban kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sebagian orang terkadang menerima daging kurban dalam jumlah cukup banyak hingga berlebih untuk kebutuhan sehari-hari.
Kondisi ini membuat tidak sedikit masyarakat penasaran apakah menjual daging kurban boleh dilakukan oleh penerimanya dan bagaimana pandangan ulama terkait hal tersebut.
Pembagian daging kurban memang memiliki aturan tersendiri dalam Islam. Karena itu, persoalan menjual daging kurban sering menjadi pembahasan penting setiap Iduladha.
Lalu, bagaimana hukum menjual daging kurban bagi penerima menurut Islam? Simak penjelasan lengkap beserta dalil dan pendapat ulama berikut ini.
Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual?
Para ulama umumnya membedakan hukum antara orang yang berkurban dan penerima daging kurban.
Perbedaan status tersebut menjadi dasar dalam menentukan boleh atau tidaknya daging kurban diperjualbelikan.
Melansir NU Online dan laman BAZNAS, mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum menjual daging kurban bagi orang yang berkurban adalah haram.
Hal ini karena hewan yang telah diniatkan sebagai kurban sepenuhnya dipersembahkan untuk Allah SWT dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Baca Juga: Kapan Cuti Bersama Iduladha 2026? Cek Tanggal Resminya Menurut SKB 3 Menteri
Larangan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya".
Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi serta menjadi dasar kuat bahwa bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan oleh pekurban.
Selain itu, Rasulullah SAW juga memerintahkan agar seluruh bagian hewan kurban dibagikan dan tidak dijadikan upah maupun bahan transaksi jual beli.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Ali bin Abi Thalib RA mengatakan bahwa Nabi memerintahkannya membagikan seluruh bagian hewan kurban dan tidak memberikan bagian apa pun kepada tukang jagal sebagai bayaran.
Meski begitu, hukum berbeda berlaku bagi penerima daging kurban seperti fakir miskin, tetangga, atau kerabat yang mendapat bagian daging kurban.
Para ulama membolehkan penerima menjual daging kurban tersebut karena status kepemilikannya telah berpindah dan menjadi hak penuh penerima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Sepatu New Balance Seri Apa yang Paling Murah? Ini 4 Pilihan Favoritdan Ternyaman
-
4 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Membuat Bibir Kering, Nyaman Dipakai Seharian
-
Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Begini Hukumnya Dalam Islam
-
6 Cara Masak Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Alot
-
Terpopuler: 10 Fakta Film Pesta Babi, Link Download Logo Hari Kebangkitan Nasional
-
5 Pilihan Cushion Serum yang Mampu Samarkan Noda Hitam Sekaligus Mencerahkan Wajah
-
Kapan Cuti Bersama Iduladha 2026? Cek Tanggal Resminya Menurut SKB 3 Menteri
-
Kurangi Pengeluaran Impulsif, 5 Shio Diprediksi Beruntung Secara Finansial 20 Mei 2026
-
1 Ringgit Malaysia Berapa Rupiah? Intip Kurs Terbaru yang Bikin Liburan ke Malaysia Makin Mahal
-
Teks Pidato Resmi Menteri Komunikasi dan Digital untuk Upacara Harkitnas 2026