Suara.com - Belum lama ini, pengakuan Sekda Riau, SF Hariyanto soal koleksi barang branded yang kerap dipamerkan istri dan anaknya merupakan palsu alias KW menjadi perhatian banyak orang.
Dalam Instagram pribadinya, yang saat ini telah hilang, wanita bernama Adrias Hariyanto tersebut memang terlihat kerap memamerkan gaya hidup mewahnya. Ia tak ragu bergonta-ganti tas, baju hingga sepatu branded yang bernilai fantastis.
"Semua (tas) ini adalah palsu, semua KW," ucap pria yang akrab disapa Anto itu di hadapan media belum lama ini.
Dia berujar bahwa semua tas KW itu dibeli istrinya dengan harga kisaran Rp2 juta hingga Rp5 jutaan.
"Masalah tas ini saya pun sedih juga. Kan mereka lihat ini disandingkan totalnya Rp 420 juta, padahal hanya Rp 2-5 juta beli di ITC Mangga Dua di Jakarta," kata dia.
Tentu saja tak banyak warganet yang serta merta percaya begitu saja dengan pengakuan SF Hariyanto tersebut. Terlebih, ada barang-barang palsu yang berbeda yang ia tunjukkan seperti yang ada di foto di media sosialnya.
Hukum Membeli dan Memakai Barang KW
Jika memang benar itu barang KW, tahukah Anda jika hal ini haram menurut Islam? Ya, dilansir Konsultasi Syariah, akad dalam jual beli barang KW yang ada unsur tadlis (pemalsuan) terhadap merek dagang yang asli, maka ada dua pandangan dari para ulama’ :
Menurut Syeikh Ibnu Hajar al-Asyqalani, hukum menjual belikan barang KW adalah haram. Sebuah hadits secara tegas menyatakan larangan melakukan praktik khadi’ah (penipuan), yang mana praktik ini ditengarai lewat praktik bai’ najasy.
Baca Juga: Pak Sekda Riau SF Hariyanto Dipanggil Mendagri Tuh! Hal Ini Paling Disorot Tito Karnavian
Bai’ najasy merupakan istilah dari jual beli yang direncanakan dalam bentuk menipu calon konsumen. Alhasil, praktik ini sama illatnya dengan jual beli barang KW.
Terhadap praktik bai’ najasy ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya jual beli najasy (tipu-tipu) ini adalah tertolak, dan praktik jual belinya tidak halal.” (Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 4, halaman 417)
Adapun menurut pandangan Imam al-Rafi'i, sebagaimana beliau menukil pendapatnya Imam Al-Syafii, batasan keharaman itu tidak berlaku apabila pihak produsen tidak mengetahui bahwa praktik yang ia lakukan adalah dilarang.
Jadi, apabila pihak produsen produk KW itu tidak tahu bahwa memproduksi barang KW adalah dilarang karena illat penipuannya (khadiah), maka hukum jual beli produk KW tersebut hukumnya adalah tetap sah, namun pelakunya dihukumi ma’siat sehingga berdosa. Imam al-Rafii menyampaikan sebuah nukilan:
“Imamuna Al-Syafi’i dalam Kitab al-Mukhtashar telah menyampaikan akan status maksiatnya pelaku najasy (pemalsuan), dengan takhsish berdasar dalil status maksiatnya orang yang menjual barang yang ditawar oleh saudaranya, khususnya bila orang tersebut tahu bahwa praktik itu dilarang syara’” (Fathu al-Bari Syarah Shahih Bukhari li Ibn Hajar al-Asqalani, juz 4, halaman 417)
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Cara Menulis Surat Izin Tidak Sekolah karena Sakit yang Benar, Dilengkapi Contoh Siap Pakai
-
7 Merk Vitamin Anak untuk Kekebalan Tubuh, Booster Imunitas Rekomendasi Dokter
-
7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
-
5 Rekomendasi Bedak yang Wudhu Friendly: Mudah Dibersihkan dan Tak Menutup Pori
-
3 Rangkaian Skincare Wajah Milik Denny Sumargo, Cocok untuk Pria Aktif
-
Youth Break the Boundaries Wrapped 2025: Setahun Merajut Kepemimpinan Global Anak Muda
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Kusam: Tidak Lengket, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
Bibir Kering dan Pecah? Waspada, Tubuh Sedang Kekurangan Salah Satu dari 7 Vitamin Ini
-
Doa Gantikan Kembang Api, Swara Prambanan 2025 Tutup Tahun dengan Hati
-
5 Merek Vitamin D3 + K2 1000 IU Terbaik, Solusi Tulang Kuat Modal Rp30 Ribuan