Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Anak juga masih memiliki sejumlah hak selama menjalani masa pidananya. Hal itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang meliputi:
1. Mendapat pengurangan masa pidana
2. Memperoleh asimilasi
3. Memperoleh cuti mengunjungi keluarga
4. Memperoleh pembebasan bersyarat
5. Memperoleh cuti menjelang bebas
6. Memperoleh cuti bersyarat
7. Memperoleh hak-hak lain sesuai ketentuan
Hak sebagaimana dimaksud tersebut dapat diberikan kepada Anak yang dinilai telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sarira Marga Apa? Mengenal Nama Belakang El Putra 'Rangga Versi 2025'
-
Bravy Vconk Umur Berapa? Lamar Erika Carlina di Atas Panggung
-
Cara Membedakan Kucing Jantan dan Betina dari Fisik hingga Perilaku
-
Audy Item Buka-bukaan Soal Obesitas yang Pernah Dialaminya: Lebih dari Sekadar Diet dan Olahraga!
-
Lewat Outing Seru: Cara Kreatif Pojok Literasi Kak Rara Tanamkan Nilai Positif Pada Anak
-
Sensasi Melayang di Tinjomoyo: Jembatan Kaca Kini Dibuka, Hidupkan Kembali Pariwisata Semarang
-
5 Zodiak Paling Beruntung 6 Oktober 2025, Energi Baru Merkurius Bawa Perubahan Besar
-
Terpopuler: Heboh Isu Cerai Konglomerat Putri Tanjung, Suami Chikita Meidy Minta Mahar Dikembalikan
-
Dari Melepas Penat Hingga Pemberdayaan UMKM: Inilah Kekuatan Sentra Kuliner!
-
4 Rekomendasi Krim Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan