Suara.com - Setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora, mantan kekasih Mario Dandy, AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG ditahan di LPKA sebab usianya yang masih 15 tahun.
Vonis AG ini diungkapkan langsung oleh hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni.
AG divonis sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas pelanggaran Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Oleh sebab itu, ia resmi divonis 3,6 tahun hukuman penjara di LPKA.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.
Terkait hukuman di LPKA sendiri memang diperuntukkan bagi anak-anak yang melanggar aturan hukum. Mengutip Hukum Online, anak yang dipenjara di LPKA hanya pada mereka yang perbuatannya telah membahayakan masyarakat.
Hukuman yang diberikan juga hingga usia anak mencapai 18 tahun. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan maksimum setengah dari ancaman pidana orang dewasa. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 81 UU SPPA yang berbunyi:
(1) Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.
(2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(3) Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun.
(4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
(5) Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
(6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Sementara itu, jika hukuman pidana anak belum selesai tapi usianya sudah 18 tahun, ia akan dipindah ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Sementara jika sampai 21 tahun juga belum selesai masa tahanan, ia akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.
Hal ini sesuai yang tercantum dalam dalam Pasal 86 UU SPPA yang berbunyi:
Berita Terkait
-
Terbongkar Aib Agnes Gracia di Sidang Vonis, Sudah 5 Kali Berhubungan Badan dengan Mario Dandy, Warganet Syok: Amazing, Bukan Sembarang Bocil!
-
Terungkap di Sidang AG 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy, Netizen: Kukira Korban, Ternyata Doyan
-
Pengobatan David Ozora Habis Rp1,2 M, Ketiga Pelaku Penganiayaan Tak Bantu Membiayai
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Desa Snack: Saat Cerita Desa Menjadi Kekuatan Komunitas Online
-
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!
-
5 Salep Apotek untuk Pudarkan Keloid, Cocok untuk Bekas Luka Pascaoperasi
-
3 Lipstik Viva Mulai Rp18 Ribuan untuk Wanita Usia 40-an, Bikin Wajah Tampak Awet Muda
-
3 Rekomendasi Susu Khusus untuk Pasien Kanker, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Membantu Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas
-
Mengenal Susu Peptibren untuk Pasien Stroke, Lengkap dengan Cara Penyajian yang Benar
-
7 Rekomendasi Sampo Non SLS di Alfamart agar Rambut Halus Berkilau
-
Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
-
4 Sepatu Lari Hoka Selain Clifton yang Nyaman dan Responsif untuk Berbagai Kebutuhan