Suara.com - Pembatasan perlintasan angkutan barang yang ditetapkan pemerintah selama musim lebaran bisa berdampak pada sektor makanan dan minuman. Pelarangan itu dikhawatirkan membuat sejumlah makanan dan minuman muda rusak.
Oleh sebab itu, gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah memberikan dispensasi bagi industri konsumsi tertentu selama arus mudik dan balik lebaran 2023.
Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman mengungkapkan bahwa aturan tersebut berpotensi berdampak pada industri makanan yang mudah rusak dan air minum dalam kemasan (AMDK).
Dia mencontohkan sektor makanan yang terdampak dari kebijakan tersebut semisal roti, susu dan makanan lain yang mudah rusak. Dia mengatakan, industri makanan tersebut tidak bisa menimbun barang produksi atau menyetok terlalu lama karena harus segera didistribusikan.
"Produk olahan khusus sebaiknya bisa diberikan dispensasi, artinya (angkutan logistik) tetap di 3 sumbu roda," kata Adhi Lukman dalam keterangannya baru-baru ini.
Kebijakan pembatasan perlintasan truk sumbu roda tersebut diyakini akan mengganggu pasokan ke daerah-daerah. Apalagi AMDK yang disebut-sebut hanya mampu menimbun produksi selama dua hari.
Dia mengatakan, diperlukan tempat penyimpanan yang besar bagi industri olahan khusus tersebut dan AMDK apabila perlintasan distribusi pasokan barang terpaksa dibatasi. Dia melanjutkan, minimnya gudang penyimpan barang membuat produsen harus membatasi kuota produksi mereka.
Pembatasan produksi ditambah aturan angkutan logistik selama masa lebaran dikhawatirkan bakal memicu kelangkaan barang di tengah masyarakat. Belajar dari pengalaman, kelangkaan barang membuat masyarakat terpaksa membayar lebih.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengatur pembatasan operasional kendaraan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023. Aturan ini tertuang dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Baca Juga: Kapan Puncak Arus Mudik Lebaran 2023? Ini Prediksi dari Kemenhub, Korlantas dan Jasa Marga
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Serba-Serbi Mudik Gratis Lebaran 2026, Jateng Siapkan 349 Unit Bus!
-
6 Shio Paling Hoki di 9 Januari 2026, Cek Keberuntunganmu!
-
Apa Bedanya Sunscreen dan Sunblock? Ini Pilihan Terbaik untuk Melindungi Kulit
-
5 Sepatu Olahraga untuk Usia 50-an dari Brand Lokal, Harga Ekonomis Kualitas Premium
-
3 Rekomendasi Sepatu Nike Air Max Kolaborasi One Piece, Desain Mempesona!
-
5 Susu Tinggi Protein untuk Lansia Usia 50 Tahun agar Tulang Kuat
-
5 Rekomendasi Eye Cream untuk Atasi Kantung Mata Usia 40-an, Ada Formula Anti-Aging
-
5 Rekomendasi Hair Oil Rosemary untuk Cegah Kebotakan dan Rambut Rontok di Usia 30-an
-
5 Fakta Pramugari Gadungan yang Viral, Menyamar Pakai Seragam Berujung Terciduk di Soetta
-
4 Serum dengan Kandungan Marine Collagen yang Bikin Kulit Awet Muda