Lifestyle / Komunitas
Senin, 23 Februari 2026 | 06:55 WIB
batas waktu sholat maghrib (Pexels)

Suara.com - Apakah jam  19.00 masih bisa sholat Maghrib? Pukul berapa batas waktu sholat Maghrib yang shahih? Tidak sedikit orang yang khawatir karena baru sempat sholat saat jarum jam menunjukkan pukul tujuh malam.

Lalu, apakah pada jam tersebut sholat Maghrib masih sah? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami batas waktu Maghrib berdasarkan dalil yang shahih dalam Islam.

Waktu sholat Maghrib dimulai sejak terbenamnya matahari. Ketika matahari benar-benar sudah tenggelam di ufuk barat dan azan Maghrib berkumandang, saat itulah waktu sholat Maghrib masuk. Hal ini telah disepakati para ulama berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad.

Dalam ajaran Islam, setiap sholat memiliki waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak boleh dikerjakan di luar waktunya tanpa uzur syar’i.

Rasulullah menjelaskan bahwa waktu Maghrib berlangsung hingga hilangnya cahaya merah di ufuk barat (syafaq). Ketika warna merah senja sudah benar-benar menghilang dan langit mulai gelap sempurna, maka waktu Maghrib berakhir dan masuk waktu Isya. Hadis ini diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadis, salah satunya dalam kitab yang disusun oleh Muslim ibn al-Hajjaj.

Dengan demikian, batas waktu Maghrib bukan ditentukan oleh jam tertentu seperti 18.30 atau 19.00 secara mutlak, melainkan oleh fenomena alam, yaitu hilangnya cahaya merah setelah matahari terbenam.

Karena waktu terbenamnya matahari berbeda-beda tergantung lokasi dan tanggal, maka batas akhir Maghrib pun berbeda di setiap daerah.

Di Indonesia, secara umum waktu Maghrib berkisar antara pukul 17.45 hingga 18.30 tergantung wilayah dan musim. Biasanya waktu Isya masuk sekitar 1 jam hingga 1 jam 30 menit setelah Maghrib.

Artinya, jika Maghrib masuk pukul 18.00 dan Isya pukul 19.15, maka seseorang yang sholat pada pukul 19.00 masih berada dalam rentang waktu Maghrib dan sholatnya tetap sah.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ada Penyesuaian di Jam Istirahat

Namun, jika waktu Isya di daerah tersebut sudah masuk sebelum pukul 19.00, misalnya pukul 18.50, maka seseorang yang baru sholat Maghrib setelah itu tanpa uzur berarti telah keluar dari waktunya. Dalam kondisi seperti ini, sholat tersebut dihitung sebagai qadha (mengganti sholat yang terlewat), bukan lagi sholat pada waktunya.

Para ulama juga menjelaskan bahwa waktu Maghrib termasuk waktu yang relatif singkat dibandingkan sholat lainnya. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk tidak menunda pelaksanaannya tanpa alasan yang jelas.

Rasulullah dikenal menyegerakan sholat Maghrib setelah azan berkumandang, berbeda dengan Isya yang kadang diakhirkan selama tidak memberatkan umat.

Meski demikian, Islam adalah agama yang memberikan keringanan dalam kondisi tertentu. Jika seseorang terlambat karena uzur seperti tertidur, lupa, atau kondisi darurat, maka ia tetap wajib menunaikan sholat ketika ingat atau ketika memungkinkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi bahwa siapa yang tertidur atau lupa dari sholatnya, hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat.

Jadi, apakah jam 19.00 masih bisa sholat Maghrib? Jawabannya bergantung pada jadwal waktu sholat di daerah masing-masing. Jika pada pukul tersebut waktu Isya belum masuk, maka sholat Maghrib masih sah dan termasuk adaa’ atau ditunaikan pada waktunya. Namun jika Isya sudah masuk, maka Maghrib yang dikerjakan setelahnya menjadi qadha.

Untuk memastikan batas waktu yang tepat, sebaiknya selalu merujuk pada jadwal resmi yang dikeluarkan oleh otoritas setempat atau aplikasi jadwal sholat yang akurat sesuai lokasi. Dengan memahami bahwa patokan utama adalah hilangnya cahaya merah di langit, kita dapat lebih tenang dan tidak sekadar terpaku pada angka jam semata.

Sebagai penutup, waktu Maghrib dimulai sejak matahari terbenam dan berakhir ketika cahaya merah di ufuk barat hilang, yaitu saat masuknya waktu Isya.

Pukul 19.00 bisa saja masih termasuk waktu Maghrib, tetapi bisa juga sudah masuk Isya, tergantung lokasi dan tanggal. Karena itu, penting untuk mengetahui jadwal waktu sholat di daerah masing-masing agar ibadah yang kita lakukan benar-benar sesuai dengan batas waktu yang shahih.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More