Suara.com - Kewajiban seorang muslim selain melaksanakan salat dan puasa, adalah membayar zakat sebagaimana rukun islam yang ketiga, bagi umat muslim yang mampu menjalankannya.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat At-Taubah ayat 103 yang menyerukan pentingnya berzakat dan betapa dahsyatnya manfaat zakat bagi banyak orang.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).
Menunaikan zakat juga dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang sudah Allah Swt berikan. Baik pemberi zakat mau pun penerima zakat.
Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Audio Dakwah, diunggah pada April 2019 lalu menegaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanya delapan golongan sebagaimana yang sudah diperintahkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Tidak boleh kurang juga dilebihkan dan para ulama pun menyepakati hal tersebut dan tidak sembarang bisa menerimanya. Ustaz Adi Hidayat juga menambahkan perlu diperhatikan secara seksama mengenai tafsirnya agar pemberian zakat bisa tepat sasaran.
“Saya sudah katakan kalau ada di dalam Al Quran kalimat yang dibuka dengan innamaa, maka hukumnya huruf pembatas (sifatnya terbatas) hanya pada kalangan itu saja (yang disebutkan) tidak keluar dari kalangan yang dibincangkan,” ujar ustaz Adi Hidayat, dikutip pada (12/4/2023).
Berangkat dari surat At-Taubah ayat 60 mengenai golongan-golongan yang berkah menerima zakat seperti dilansir dari laman Baznas yang ustaz Adi Hidayat kemudian memperjelasnya menjadi lebih rinci seperti berikut ini.
1. Fakir
Orang yang termasuk fakir adalah mereka yang tak memiliki bahkan sulit mencukupi kebutuhan pokok hariannya.
2. Miskin
Hampir serupa dengan golongan fakir, bedanya orang miskin memiliki sedikit hartanya namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil merupakan orang yang mengurus segala hal mengenai zakat. Tetapi perlu digarisbawahi seperti yang disampaikan ustaz Adi Hidayat, amil yang dimaksudkan disini adalah orang yang memang fokus bekerja sebagai panitia zakat sebagai pekerjaan utamanya.
Alias orang yang tidak memiliki pekerjaan lain sehingga ia berhak untuk menerima zakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Kumpulan Promo Superindo Jelang Ramadan, Daging Ayam Murah Mulai Rp5 Ribuan
-
5 Lip Balm yang Mengandung Vitamin C dan SPF untuk Mencerahkan Bibir Hitam
-
Untung Rugi Investasi Emas Digital, Opsi Menarik di Tengah Harga Fisik yang Terus Melonjak
-
Apa Arti Label Dermatologist Recommended Pada Skincare? Ini Rekomendasi Produknya!
-
5 Rekomendasi Tas Anti Air Wanita Murah Mulai Rp70 Ribuan Saja
-
8 Ciri-Ciri Mental Miskin, Diam-Diam Bisa Merusak Masa Depan
-
Surat Shad Ayat 54 Lengkap Arti dan Cara Mengamalkan agar Rezeki Tidak Terputus
-
Mengenal Mental Miskin dari Sudut Pandang Psikologi, Pola Pikir yang Bisa Menghambat Kesuksesan
-
4 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa Ramadan, Gak Bakal Ganggu Ibadah!
-
3 Shio Paling Beruntung Selama Bulan Februari 2026, Termasuk Kamu?