/
Rabu, 12 April 2023 | 07:23 WIB
Buya Yahya menjawab hukum membayar zaka fitrah melalui online. (YouTube/Al-Bahjah TV)

SUARA SUMEDANG – Setiap muslim yang ada di dunia ini diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah tepatnya saat bulan Ramadhan sebelum masuk malam 1 syawal.

Pada era yang serba canggih ini banyak bermunculan berbagai platform membayar zakat fitrah melalui online.

Namun sebelum terlanjur, simak terlebih dahulu hukum menunaikan zakat fitrah secara online yang akan diulas pada artikel ini.

Buya Yahya dalam sebuah kesempatan menjawab pertanyaan mengenai hukum membayar zakat fitrah melalui online dan di tayangkan di YouTube Al Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, sebetulnya membayar zakat fitrah diperbolehkan secara online, namun ada catatannya.

Tentu harus mengetahui siapa yang mengumpulkan dan bagaimana penyalurannya yang terpenting bisa dipertanggung jawabkan?

"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" ujar Buya Yahya, dikutip dari Suara.com, Selasa (11/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut Buya Yahya juga memberikan saran untuk mengutamakan orang disekitar terlebih dahulu yang masuk 8 golongan yang berhak menerima zakat.

"Jangan gaya saja online, semuanya online tapi tetangga sedang menjerit kelaparan," tegas pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah tersebut.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, SDG Banten Gelar Pelatihan Santri Tani Milenial

"Jadi tolonglah, kalau zakat itu, (pastikan) tempatnya benar, cara membaginya benar," imbuhnya.

Kemudian ia juga menyampaikan jika membayar zakat walaupun dengan bentuk uang harus senilai dari ketentuannya yakni 2,5 Kg. meskipun itu orang kaya.

"Jadi zakat fitrah harus dengan beras atau dengan uang? Zumhur ulama mengatakan, zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal tersebut. Itu madzhab syafii dan zumhur ulama," jelas Buya Yahya. (*)

Load More