Suara.com - Satu sha merupakan ukuran zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Tetapi, di zaman sekarang ini memang pengertian satu sha itu seperti apa?
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim yang masih hidup dan mampu, baik itu bayi mau pun lansia. Ketentuan untuk besarnya zakat fitrah yang harus ditunaikan didasarkan pada hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya:
“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Melansir dari laman NU Online, satu sha’ setara dengan empat mud. Takaran untuk satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya.
Mengingat satu sha’ adalah besaran dari satu cakupan penuh telapak tangan orang dewasa, sehingga cukup sulit untuk dikonversikan ke dalam ukuran berat atau timbangan.
Terdapat perbedaan pandangan dari ulama-ulama besar dalam menanggapi konversi besaran satu sha’ perihal zakat fitrah berupa makanan pokok juga dalam bentuk uang.
Menurut Mazhab Hanafi, satu sha’ untuk satuan gram setara dengan 3.800 gram atau 3,8 kilogram. Satu sha’ Mazhab Hanbali jika dikonversi pada satuan gram setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.
Sementara menurut Mazhab Syafii dan Mazhab Maliki, takaran satu sha’ setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad. Jika dikonversi ke dalam satuan berat maka menurut pandangan dua ulama besar ini, satu sha’ setara degan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.
Hal tersebut disesuaikan dengan hadist yang diriwayatkan Ad-Daruquthuni dari Imam Malik bin Anas bahwa sha’ yang digunakan Rasulullah Saw berukuran lima 1/3 ritl Iraq.
Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Kepada Keluarga Terutama Orang Tua, Begini Penjelasan Baznas!
Sementara itu untuk di Indonesia sendiri, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi daerah masing-masing. Besarannya adalah makanan pokok atau beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per-jiwa. (Shilvia Restu Dwicahyani)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang