Suara.com - Satu sha merupakan ukuran zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Tetapi, di zaman sekarang ini memang pengertian satu sha itu seperti apa?
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim yang masih hidup dan mampu, baik itu bayi mau pun lansia. Ketentuan untuk besarnya zakat fitrah yang harus ditunaikan didasarkan pada hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya:
“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Melansir dari laman NU Online, satu sha’ setara dengan empat mud. Takaran untuk satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya.
Mengingat satu sha’ adalah besaran dari satu cakupan penuh telapak tangan orang dewasa, sehingga cukup sulit untuk dikonversikan ke dalam ukuran berat atau timbangan.
Terdapat perbedaan pandangan dari ulama-ulama besar dalam menanggapi konversi besaran satu sha’ perihal zakat fitrah berupa makanan pokok juga dalam bentuk uang.
Menurut Mazhab Hanafi, satu sha’ untuk satuan gram setara dengan 3.800 gram atau 3,8 kilogram. Satu sha’ Mazhab Hanbali jika dikonversi pada satuan gram setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.
Sementara menurut Mazhab Syafii dan Mazhab Maliki, takaran satu sha’ setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad. Jika dikonversi ke dalam satuan berat maka menurut pandangan dua ulama besar ini, satu sha’ setara degan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.
Hal tersebut disesuaikan dengan hadist yang diriwayatkan Ad-Daruquthuni dari Imam Malik bin Anas bahwa sha’ yang digunakan Rasulullah Saw berukuran lima 1/3 ritl Iraq.
Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Kepada Keluarga Terutama Orang Tua, Begini Penjelasan Baznas!
Sementara itu untuk di Indonesia sendiri, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi daerah masing-masing. Besarannya adalah makanan pokok atau beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per-jiwa. (Shilvia Restu Dwicahyani)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Alphard Ringsek Dihantam Trailer, KH Anwar Zahid Tetap Berangkat Dakwah
-
Lewat BRILink Agen, Danantara Perluas Akses Ekonomi ke Pelosok Negeri
-
Rectors Game: Cara Unik IPB University Sambut dan Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru di MPKMB 63
-
Mengapa Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas?
-
Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!
-
Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya
-
Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet
-
Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah
-
TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
-
Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu