Suara.com - Satu sha merupakan ukuran zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Tetapi, di zaman sekarang ini memang pengertian satu sha itu seperti apa?
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim yang masih hidup dan mampu, baik itu bayi mau pun lansia. Ketentuan untuk besarnya zakat fitrah yang harus ditunaikan didasarkan pada hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya:
“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Melansir dari laman NU Online, satu sha’ setara dengan empat mud. Takaran untuk satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya.
Mengingat satu sha’ adalah besaran dari satu cakupan penuh telapak tangan orang dewasa, sehingga cukup sulit untuk dikonversikan ke dalam ukuran berat atau timbangan.
Terdapat perbedaan pandangan dari ulama-ulama besar dalam menanggapi konversi besaran satu sha’ perihal zakat fitrah berupa makanan pokok juga dalam bentuk uang.
Menurut Mazhab Hanafi, satu sha’ untuk satuan gram setara dengan 3.800 gram atau 3,8 kilogram. Satu sha’ Mazhab Hanbali jika dikonversi pada satuan gram setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.
Sementara menurut Mazhab Syafii dan Mazhab Maliki, takaran satu sha’ setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad. Jika dikonversi ke dalam satuan berat maka menurut pandangan dua ulama besar ini, satu sha’ setara degan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.
Hal tersebut disesuaikan dengan hadist yang diriwayatkan Ad-Daruquthuni dari Imam Malik bin Anas bahwa sha’ yang digunakan Rasulullah Saw berukuran lima 1/3 ritl Iraq.
Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Kepada Keluarga Terutama Orang Tua, Begini Penjelasan Baznas!
Sementara itu untuk di Indonesia sendiri, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi daerah masing-masing. Besarannya adalah makanan pokok atau beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per-jiwa. (Shilvia Restu Dwicahyani)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli
-
Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit
-
3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna
-
Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
-
5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker, Seri 530 Jadi 800 Ribuan
-
5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama