Suara.com - Setelah sebulan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, kini memasuki bulan Syawal, saat menunaikan ibadah sunnah puasa Syawal. Pertanyaan paling umum yang diajukan adalah apakah puasa Syawal harus berurutan 6 hari?
Dilansir dari situs resmi NU Online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait puasa Syawal.
Hukum dan Keutamaannya
Anjuran berpuasa enam hari di bulan Syawal dilakukan oleh banyak acuan hadits. Salah satunya hadits shahih riwayat Imam Muslim yang berbunyi:
"Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun."
Hukum puasa Syawal adalah sunnah bagi mereka yang tidak punya tanggungan puasa wajib dalam bentuk qadha puasa Ramadhan atau puasa nazar. Jika memiliki utang puasa Ramadan, hukumnya menjadi makruh. Namun, bagi yang tidak berpuasa karena kesengajaan, hukumnya adalah haram. Dianjurkan menunaikan puasa wajib terlebih dahulu baru menjalankan puasa sunnah.
Ketentuan yang Digunakan
Idealnya, puasa Syawal dilakukan enam hari berturut-turut setelah hari raya Idul Fitri, yakni tanggal 2 hingga 7 Syawal. Kendati demikian, berpuasa di luar tanggal ini juga tetap memperoleh keutamaan puasa Syawal, seakan puasa wajib setahun penuh.
Puasa dapat dilakukan pada tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal secara berturut-turut atau setiap hari Senin dan Kamis, melewati tanggal 13, 14, 15, dan seterusnya, selama masih berada di bulan Syawal. Jadi, tidak diharuskan enam hari berturut-turut atau pada tanggal 2 hingga 7 Syawal saja.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal, Bisa Jadi Pengganti Bolong Puasa Ramadhan
Selama puasa dilaksanakan enam hari di bulan Syawal, maka keutamaan ibadah ini dapat tetap diperoleh.
Niat Puasa Syawal
Niat puasa Syawal sendiri tidak mesti dilakukan pada malam hari atau sebelum terbit fajar, tapi bisa kapan saja. Niat puasa Syawal dapat muncul di pagi atau siang hari untuk mengamalkan puasa ini, selama seseorang belum makan, minum, dan melakukan hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.
Berbuka sebelum Maghrib
Karena satu dan lain hal, berbuka sebelum maghrib mungkin saja terjadi. Misalnya saja, ketika bertamu atau menghormati tamu yang datang, berbuka diperbolehkan, namun kemudian mengqadhanya di lain hari.
Hal ini sesuai dengan teguran yang disampaikan Rasulullah pada sahabat yang saat bertamu dan disuguhi makanan namun menolak karena tengah menjalankan puasa Syawal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Resmi Latih Italia, Roberto Mancini Dibuat Frustasi oleh Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara