Suara.com - Sudah sangat akrab suami istri kerap tidak malu menceritakan pengalaman seks di ranjang kepada teman atau sahabatnya, menurut hukum islam boleh nggak ya seperti itu?
Menceritakan aktivitas seksual suami istri dinilai bisa memberikan inspirasi dan jadi ajang belajar, agar kehidupan rumah tangga tidak membosankan. Bahkan tidak jarang cerita seks dianggap terlalu vulgar dan sangat detail.
Melansir situs Laduni, Kamis (4/5/2023) menyebutkan hubungan seks ibadah suami istri, yang tidak boleh diceritakan ke orang lain kecuali untuk konsultasi kesehatan di hadapan dokter.
Larangan ini juga sesuai dengan penuturan Nabi Muhammad SAW dalam hadist Riwayat Muslim, karena mereka yang berbagi cerita seks membuat kedudukannya paling buruk saat hari kiamat.
"Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya pada hari kiamat di sisi Allah adalah seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya kemudian ia menceritakan rahasia istrinya," ungkap Rasulullah.
Berdasarkan hadist tersebut, Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi memastikan haram hukumnya pasangan suami istri menyebarluaskan aktivitas seksual, dan menceritakan secara rinci seperti gaya atau posisi seks yang dilakukan.
“Barang siapa beriman kepada Allah, maka bicarakanlah hal yang baik atau diamlah," ungkap Rasulullah melalui sabdanya.
Larangan ini berlaku jika suami istri dinilai tidak ada urgensi atau kebutuhan mendesak untuk menceritakannya. Kebutuhan mendesak itu seperti istri menolak atau kemampuan seks suami yang rendah karena penyakit, hingga hubungan seks penyiksaan yang tidak diinginkan salah satu pasangan dan hukumnya boleh.
Tapi menurut para ulama jika menceritakan hubungan intim tapi tidak merinci secara detail tapi tidak mendesak, hukumnya makruh dan haram. Makruh yaitu dilakukan tidak berdosa, tapi ditinggalkan berpahala.
Baca Juga: Gaya Pacaran Mahalini Raharja dan Rizky Febian di Pandang Terlalu Vurgar, Apa Kata Netizen?
Lebih lanjut terkait hukum mencium kening istri atau bermesraaan di depan orang lain, menurut Imam Al Bulqini adalah aktivitas yang bisa menimbulkan rasa malu, sehingga hukumnya adalah makruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
4 Cara Dapat Flash Sale Rp12 dari SPayLater di Kampanye 12.12 Pesta Promo ShopeePay
-
4 Rekomendasi Sepatu Daily Run yang Empuk dan Nyaman Dipakai
-
6 Shio Paling Hoki Besok Sabtu 13 Desember, Cuan Melimpah di Akhir Pekan
-
5 Rekomendasi Lip Balm Anti Bibir Pecah-Pecah untuk Musim Hujan
-
Serbu Promo 12.12 Superindo, Stok Camilan Bayi Buy 1 Get 1 Cuma Hari Ini
-
5 Moisturizer untuk Basic Skincare yang Bantu Menjaga Skin Barrier
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Sentul untuk Rayakan Malam Tahun Baru yang Seru
-
7 Sepatu Running Lokal Senyaman Adidas Ori, Cuma Rp300 Ribuan Kualitas Boleh Diadu
-
Koleksi Perhiasan Tex Saverio Ini Dibuat Demi Masa Depan Anak-anak NTT
-
5 Tumbler Murah Kualitas Bagus untuk Pekerja Kantoran, Tahan Panas dan Dingin Seharian