Suara.com - Sudah sangat akrab suami istri kerap tidak malu menceritakan pengalaman seks di ranjang kepada teman atau sahabatnya, menurut hukum islam boleh nggak ya seperti itu?
Menceritakan aktivitas seksual suami istri dinilai bisa memberikan inspirasi dan jadi ajang belajar, agar kehidupan rumah tangga tidak membosankan. Bahkan tidak jarang cerita seks dianggap terlalu vulgar dan sangat detail.
Melansir situs Laduni, Kamis (4/5/2023) menyebutkan hubungan seks ibadah suami istri, yang tidak boleh diceritakan ke orang lain kecuali untuk konsultasi kesehatan di hadapan dokter.
Larangan ini juga sesuai dengan penuturan Nabi Muhammad SAW dalam hadist Riwayat Muslim, karena mereka yang berbagi cerita seks membuat kedudukannya paling buruk saat hari kiamat.
"Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya pada hari kiamat di sisi Allah adalah seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya kemudian ia menceritakan rahasia istrinya," ungkap Rasulullah.
Berdasarkan hadist tersebut, Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi memastikan haram hukumnya pasangan suami istri menyebarluaskan aktivitas seksual, dan menceritakan secara rinci seperti gaya atau posisi seks yang dilakukan.
“Barang siapa beriman kepada Allah, maka bicarakanlah hal yang baik atau diamlah," ungkap Rasulullah melalui sabdanya.
Larangan ini berlaku jika suami istri dinilai tidak ada urgensi atau kebutuhan mendesak untuk menceritakannya. Kebutuhan mendesak itu seperti istri menolak atau kemampuan seks suami yang rendah karena penyakit, hingga hubungan seks penyiksaan yang tidak diinginkan salah satu pasangan dan hukumnya boleh.
Tapi menurut para ulama jika menceritakan hubungan intim tapi tidak merinci secara detail tapi tidak mendesak, hukumnya makruh dan haram. Makruh yaitu dilakukan tidak berdosa, tapi ditinggalkan berpahala.
Baca Juga: Gaya Pacaran Mahalini Raharja dan Rizky Febian di Pandang Terlalu Vurgar, Apa Kata Netizen?
Lebih lanjut terkait hukum mencium kening istri atau bermesraaan di depan orang lain, menurut Imam Al Bulqini adalah aktivitas yang bisa menimbulkan rasa malu, sehingga hukumnya adalah makruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bela Tambang Rakyat, DPR Papua Tengah Minta Papan Satgas PKH di KM 95 dan KM 102 Dicabut
-
Mawar Merah Matahari: Aksi Seru si Gadis Pembunuh Bayaran Mencegah Perang
-
Bukan Cuma Soal Teknologi Canggih, Ini yang Harus Disiapkan Dokter Sebelum Operasi Robotik
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta Ditutup dengan Musikalisasi Puisi
-
Nasib Berbeda Jay Idzes dan Elkan Baggott Jelang Bela Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA
-
Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini
-
Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa
-
Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air