Suara.com - Sudah sangat akrab suami istri kerap tidak malu menceritakan pengalaman seks di ranjang kepada teman atau sahabatnya, menurut hukum islam boleh nggak ya seperti itu?
Menceritakan aktivitas seksual suami istri dinilai bisa memberikan inspirasi dan jadi ajang belajar, agar kehidupan rumah tangga tidak membosankan. Bahkan tidak jarang cerita seks dianggap terlalu vulgar dan sangat detail.
Melansir situs Laduni, Kamis (4/5/2023) menyebutkan hubungan seks ibadah suami istri, yang tidak boleh diceritakan ke orang lain kecuali untuk konsultasi kesehatan di hadapan dokter.
Larangan ini juga sesuai dengan penuturan Nabi Muhammad SAW dalam hadist Riwayat Muslim, karena mereka yang berbagi cerita seks membuat kedudukannya paling buruk saat hari kiamat.
"Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya pada hari kiamat di sisi Allah adalah seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya kemudian ia menceritakan rahasia istrinya," ungkap Rasulullah.
Berdasarkan hadist tersebut, Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi memastikan haram hukumnya pasangan suami istri menyebarluaskan aktivitas seksual, dan menceritakan secara rinci seperti gaya atau posisi seks yang dilakukan.
“Barang siapa beriman kepada Allah, maka bicarakanlah hal yang baik atau diamlah," ungkap Rasulullah melalui sabdanya.
Larangan ini berlaku jika suami istri dinilai tidak ada urgensi atau kebutuhan mendesak untuk menceritakannya. Kebutuhan mendesak itu seperti istri menolak atau kemampuan seks suami yang rendah karena penyakit, hingga hubungan seks penyiksaan yang tidak diinginkan salah satu pasangan dan hukumnya boleh.
Tapi menurut para ulama jika menceritakan hubungan intim tapi tidak merinci secara detail tapi tidak mendesak, hukumnya makruh dan haram. Makruh yaitu dilakukan tidak berdosa, tapi ditinggalkan berpahala.
Baca Juga: Gaya Pacaran Mahalini Raharja dan Rizky Febian di Pandang Terlalu Vurgar, Apa Kata Netizen?
Lebih lanjut terkait hukum mencium kening istri atau bermesraaan di depan orang lain, menurut Imam Al Bulqini adalah aktivitas yang bisa menimbulkan rasa malu, sehingga hukumnya adalah makruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X