Suara.com - Setelah kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo kini dilaporkan kuasa hukum AG terkait statutory rape alias pemerkosaan anak di bawah umur terhadap kliennya. Hal ini karena hubungan seksual yang dilakukan Mario Dandy termasuk pencabulan sebab AG masih di bawah umur.
"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata kuasa hukum AG, Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Mangatta menjelaskan, pada dasarnya walaupun hubungan tersebut baik antara persetujuan keduanya atau tidak, melakukan seks dengan anak di bawah umur adalah hal pemerkosaan.
"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," tambahnya saat ditemui di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," sambung Mangatta.
Lantas sebenarnya bagaimana hukum hubungan seksual dengan anak di bawah umur?
Mengutip Hukum Online, hubungan seks dengan anak di bawah umur tidak ada istilah sama-sama suka. Bahkan, jika korban yang meminta untuk disetubuhi. Menurut UU Perlindungan Anak, hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan.
Dengan demikian berarti “atas dasar suka sama suka” dalam persetubuhan yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.
Hal ini dijelaskan dalam pasal Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul.
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Untuk pelaku, nantinya akan mendapatkan hukuman pidana sesuai aturan Pasal 81 dan Pasal 82 Perppu 1/2016:
Pasal 81 Perppu 1/2016 ayat 1 dan 2:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
5 Body Lotion SPF Tinggi untuk Pria: Tidak Lengket, Cocok Buat Aktivitas Outdoor
-
5 Bedak Padat untuk Kulit Berminyak Usia 40 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
7 Rekomendasi Sepatu Running Anak Lokal: Murah Kualitas Juara, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Bedak Padat Wardah untuk Usia 30 Tahun ke Atas, Kulit Flawless Bebas Cakey
-
5 Cushion untuk Usia 50 Tahun yang Ramah Garis Penuaan
-
Anak Muda Indonesia Ini Tawarkan Model Bisnis Berbasis Kepercayaan dan Data
-
5 Shio Paling Beruntung dan Berlimpah Rezeki Besok 18 November 2025, Termasuk Kamu?
-
10 Bedak Padat untuk Tutupi Garis Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas
-
Daftar Universitas dengan Jurusan IT Terbaik di Indonesia, PTN dan PTS
-
Dorongan Implementasi Bangunan Hijau untuk Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia