Suara.com - Setelah kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo kini dilaporkan kuasa hukum AG terkait statutory rape alias pemerkosaan anak di bawah umur terhadap kliennya. Hal ini karena hubungan seksual yang dilakukan Mario Dandy termasuk pencabulan sebab AG masih di bawah umur.
"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata kuasa hukum AG, Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Mangatta menjelaskan, pada dasarnya walaupun hubungan tersebut baik antara persetujuan keduanya atau tidak, melakukan seks dengan anak di bawah umur adalah hal pemerkosaan.
"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," tambahnya saat ditemui di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," sambung Mangatta.
Lantas sebenarnya bagaimana hukum hubungan seksual dengan anak di bawah umur?
Mengutip Hukum Online, hubungan seks dengan anak di bawah umur tidak ada istilah sama-sama suka. Bahkan, jika korban yang meminta untuk disetubuhi. Menurut UU Perlindungan Anak, hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan.
Dengan demikian berarti “atas dasar suka sama suka” dalam persetubuhan yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.
Hal ini dijelaskan dalam pasal Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul.
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Untuk pelaku, nantinya akan mendapatkan hukuman pidana sesuai aturan Pasal 81 dan Pasal 82 Perppu 1/2016:
Pasal 81 Perppu 1/2016 ayat 1 dan 2:
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
5 Rekomendasi Sampo yang Cocok untuk Rambut Rontok dan Berketombe
-
5 Sabun Mandi 'Rasa Skincare': Dilengkapi Niacinamide untuk Cerahkan Kulit
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
Urusan Hukum di Era Digital: Lebih Simpel dan Transparan Buat Masyarakat Umum
-
6 Rekomendasi Moisturizer Setelah Eksfoliasi untuk Perbaiki Skin Barrier
-
3 Zodiak Paling Beruntung 5-11 Januari 2026, Panen Hoki di Awal Tahun Baru
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal yang Nyaman untuk Orang Berbadan Gemuk
-
5 Sampo Terbaik Mengatasi Uban untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Hitam Instan
-
Tren Baju Lebaran dari Tahun ke Tahun, Rompi Lepas Jadi Primadona di 2026?
-
5 Pilihan Sepatu Minimalis untuk Gaya Celana Gombrong, Cocok Dipakai di 2026