Suara.com - Rizky Febian resmi bertunangan dengan sang kekasih, Mahalini Raharja pada Minggu (7/5/2023). Kabar bahagia ini juga dibagikan langsung oleh Rizky Febian melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam foto yang dibagikan, terlihat Rizky Febian dan Mahalini mengenakan baju senada. Putra sulung Sule itu juga terlihat memakaikan cincin di jari Mahalini.
"Satu tuju," tulis Rizky Febian dalam caption unggahannya.
Unggahan tersebut lantas dibanjiri ucapan selamat dari berbagai rekan artis dan warganet. Namun, selain ucapan selamat, dalam kolom komentar warganet juga mempertanyakan agama keduanya. Pasalnya, Rizky Febian dan Mahalini diketahui memiliki agama berbeda.
Beberapa warganet berspekulasi kalau Rizky Febian dan Mahalini akan ada yang pindah. Sementara itu, sebagian lainnya justru menduga kalau keduanya akan menikah meskipun berbeda agama.
“Kayaknya tetap bakal nikah sih meski beda agama,” tulis warganet di kolom komentar.
“Serius nanya, ini kalo jadi ke pelaminan yang pindah agama siapa?" tanya seorang warganet.
Mengutip NU Online, menikah beda agama sendiri dilarang dalam islam. Hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran Surat al-Baqarah ayat 221 yang memiliki arti:
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah: 221).
Baca Juga: Restui Rizky Febian, Kakak Mahalini Wanti-wanti Soal Cobaan Usai Adiknya Tunangan
Tidak hanya itu, dalam seorang muslim menikah dengan orang kafir (menyembah selain Allah) adalah haram. Dalam Al Quran surat Al-Mumtahanah ayat 10 dijelaskan.
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Meski demikian, menurut Imam al-Syafi’i, laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al Quran, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya.
Namun, menurut tiga mazhab lainnya, Hanafi, Maliki dan Hambali, bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah bersifat mutlak, meski agama Ahli Kitab tersebut telah dinasakh (diubah).
Sementara dalam pandangan hukum, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 4 menjelaskan bahwa, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan".
Pada pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Profil Muhammad Suryo Bos Rokok HS yang Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Meninggal
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki, Lengkap dengan Arab dan Latinnya
-
5 Rekomendasi Gamis Bini Orang Rp200 Ribuan yang Bakal Jadi Tren Baju Lebaran 2026
-
Puasa Bikin Kulit Kusam? Ini Dua Teknologi Perawatan Wajah Terbaru yang Bikin Glowing Tanpa Downtime
-
THR Pensiunan 2026 Kapan Cair? Cek Perkiraan Jadwal dan Besaran Nominalnya
-
Berapa Besaran THR Pensiunan 2026? Cek Infonya di Sini!
-
Kisah Ali Khamenei sebelum Gugur: Sempat Difitnah Tajir Melintir, padahal Sepatunya Buluk
-
Sudah Berapa Lama Ali Khamenei Berkuasa? Perannya Lebih Luas dari Presiden atau Parlemen
-
Profil 6 Putra-Putri Ayatollah Ali Khamenei, Menilik Arah Suksesi Pimpinan Tertinggi Iran
-
Mengapa Bahasa Inggris Akademik Jadi Kunci Sukses Kuliah di Luar Negeri