Suara.com - Rizky Febian resmi bertunangan dengan sang kekasih, Mahalini Raharja pada Minggu (7/5/2023). Kabar bahagia ini juga dibagikan langsung oleh Rizky Febian melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam foto yang dibagikan, terlihat Rizky Febian dan Mahalini mengenakan baju senada. Putra sulung Sule itu juga terlihat memakaikan cincin di jari Mahalini.
"Satu tuju," tulis Rizky Febian dalam caption unggahannya.
Unggahan tersebut lantas dibanjiri ucapan selamat dari berbagai rekan artis dan warganet. Namun, selain ucapan selamat, dalam kolom komentar warganet juga mempertanyakan agama keduanya. Pasalnya, Rizky Febian dan Mahalini diketahui memiliki agama berbeda.
Beberapa warganet berspekulasi kalau Rizky Febian dan Mahalini akan ada yang pindah. Sementara itu, sebagian lainnya justru menduga kalau keduanya akan menikah meskipun berbeda agama.
“Kayaknya tetap bakal nikah sih meski beda agama,” tulis warganet di kolom komentar.
“Serius nanya, ini kalo jadi ke pelaminan yang pindah agama siapa?" tanya seorang warganet.
Mengutip NU Online, menikah beda agama sendiri dilarang dalam islam. Hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran Surat al-Baqarah ayat 221 yang memiliki arti:
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah: 221).
Baca Juga: Restui Rizky Febian, Kakak Mahalini Wanti-wanti Soal Cobaan Usai Adiknya Tunangan
Tidak hanya itu, dalam seorang muslim menikah dengan orang kafir (menyembah selain Allah) adalah haram. Dalam Al Quran surat Al-Mumtahanah ayat 10 dijelaskan.
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Meski demikian, menurut Imam al-Syafi’i, laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al Quran, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya.
Namun, menurut tiga mazhab lainnya, Hanafi, Maliki dan Hambali, bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah bersifat mutlak, meski agama Ahli Kitab tersebut telah dinasakh (diubah).
Sementara dalam pandangan hukum, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 4 menjelaskan bahwa, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan".
Pada pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
5 Pilihan Pasta Gigi Anak Mulai Rp7 Ribuan, Ampuh Cegah Karies dan Gigi Berlubang
-
5 Moisturizer Korea untuk Ibu Rumah Tangga Usia 40-an, Wajah Jadi Lembap dan Glowing
-
Parfum Wardah Tahan Berapa Jam? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Worth It Dicoba
-
Kulit Cerah dan Sehat di Usia Menopause: Intip Solusi Kulit Kering dan Iritasi
-
10 Ide Hampers Natal 2025, Elegan dan Bermakna untuk Rekan Kerja hingga Orang Tersayang
-
7 Rekomendasi Lem Sepatu Murah dan Kuat, Harga Mulai Rp4 Ribuan Saja
-
5 Pensil Alis Murah untuk Ibu Rumah Tangga, Hasil On Fleek dan Awet Seharian
-
Travel Umroh Plus Terbaik dan Tepercaya 2025
-
4 Sunscreen Brand Amerika Serikat Terbaik untuk Kulit, Mulai Rp60 Ribuan
-
Urutan Lip Care Viva Murah Meriah untuk Memudarkan Bibir Hitam, Cocok untuk Wanita Usia 30 Tahun