Suara.com - Sosok pedakwah muda Ustaz Hanan Attaki sempat trending di Twitter pada Jumat (12/5/2023) karena baru saja dibaiat jadi warga Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini membuatnya resmi menjadi Nahdliyin.
Ikrar itu disampaikan dalam acara Halal Bihalal 1444 Hijriah Keluarga Besar Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek sekaligus Haul KH Ahmad Noer, KH Mustamar, dan KH Murtadho Amin di Kota Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Hanan Attaki mengawalinya dengan mengucapkan Syahadat.
"Saya Ustad Hanan Attaki menyatakan berbaiat, bersumpah, mengikuti ajaran akidah, ulama, habib, kiai dari kalangan ahlussunah wal jamaah," ujar Hanan saat membacakan ulang baiat yang disampaikan Ketua PWNU Jawa Timur Marzuki Mustamar, dalam siaran Youtube PonpesgasekTV.
Setelah dibaiat, Ustaz Hanan Attaki mengucapkan rasa syukur karena telah menjadi bagian warga Nahdliyin.
"Alhamdulillah, malam ini adalah malam terbaik dalam hidup saya sejak ibu melahirkan saya. Karena, bagi seorang mukmin dia dilahirkan dua kali, pertama jasadnya oleh orang tua biologisnya, kedua dilahirkan ruhiyahnya oleh gurunya atau mursyidnya," terang Hanan.
Lantas, sebenarnya apa arti baiat dalam agama Islam? Baiat adalah perjanjian untuk taat melakukan sumpah setia kepada pemimpin, baik berupa perintah yang disenangi maupun tidak.
Dikutip NU Online, Baiat Pengurus Nahdlatul Ulama yang menggunakan kalimat syahadatain dan atau kutipan-kutipan ayat Al-Qur'an berdampak mengikat para pengurus.
Dengan berbaiat, berarti pengurus telah berjanji untuk melaksanakan amanah organisasi. Dengan demikian, jika para pengurus yang telah berbaiat ini mangkir atau tidak melaksanakan janjinya, maka berarti ia terkena hukum orang yang ingkar janji.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Akan Tarik-tarik NU Ikut Politik Praktis Demi Pemilu
Berat atau ringannya tanggungan bergantung pada tingkat janji yang diingkari. Namun karena baiat NU tidak pernah menggunakan kata-kata sumpah, maka para pengurus yang tidak aktif, tidak sampai terkena hukum ingkar sumpah.
Sedangkan hukum ingkar janji dalam Madzhab Syafi'iyah adalah makruh tanzih. Selama tidak berupa pengingkaran hal-hal yang prinsipil, maka tidak sampai terkena hukum haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas
-
Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda
-
Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi
-
Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi
-
4 Shio Paling Hoki 4 Mei 2026, Peluang Karier dan Rezeki Melesat
-
Urutan Skincare Glad2Glow Pagi dan Malam untuk Wajah Glowing
-
Berapa Skor TOEFL untuk LPDP? Kini Ada Tambahan Pembekalan dari TNI
-
Sunscreen Serum untuk Kulit Apa? Ini 4 Produk yang Mencerahkan Wajah dari Brand Lokal
-
5 Sampo untuk Menghitamkan Rambut di Indomaret, Solusi Praktis Tutupi Uban
-
5 Sepatu Lari Reebok Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan