Suara.com - Sosok pedakwah muda Ustaz Hanan Attaki sempat trending di Twitter pada Jumat (12/5/2023) karena baru saja dibaiat jadi warga Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini membuatnya resmi menjadi Nahdliyin.
Ikrar itu disampaikan dalam acara Halal Bihalal 1444 Hijriah Keluarga Besar Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek sekaligus Haul KH Ahmad Noer, KH Mustamar, dan KH Murtadho Amin di Kota Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Hanan Attaki mengawalinya dengan mengucapkan Syahadat.
"Saya Ustad Hanan Attaki menyatakan berbaiat, bersumpah, mengikuti ajaran akidah, ulama, habib, kiai dari kalangan ahlussunah wal jamaah," ujar Hanan saat membacakan ulang baiat yang disampaikan Ketua PWNU Jawa Timur Marzuki Mustamar, dalam siaran Youtube PonpesgasekTV.
Setelah dibaiat, Ustaz Hanan Attaki mengucapkan rasa syukur karena telah menjadi bagian warga Nahdliyin.
"Alhamdulillah, malam ini adalah malam terbaik dalam hidup saya sejak ibu melahirkan saya. Karena, bagi seorang mukmin dia dilahirkan dua kali, pertama jasadnya oleh orang tua biologisnya, kedua dilahirkan ruhiyahnya oleh gurunya atau mursyidnya," terang Hanan.
Lantas, sebenarnya apa arti baiat dalam agama Islam? Baiat adalah perjanjian untuk taat melakukan sumpah setia kepada pemimpin, baik berupa perintah yang disenangi maupun tidak.
Dikutip NU Online, Baiat Pengurus Nahdlatul Ulama yang menggunakan kalimat syahadatain dan atau kutipan-kutipan ayat Al-Qur'an berdampak mengikat para pengurus.
Dengan berbaiat, berarti pengurus telah berjanji untuk melaksanakan amanah organisasi. Dengan demikian, jika para pengurus yang telah berbaiat ini mangkir atau tidak melaksanakan janjinya, maka berarti ia terkena hukum orang yang ingkar janji.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Akan Tarik-tarik NU Ikut Politik Praktis Demi Pemilu
Berat atau ringannya tanggungan bergantung pada tingkat janji yang diingkari. Namun karena baiat NU tidak pernah menggunakan kata-kata sumpah, maka para pengurus yang tidak aktif, tidak sampai terkena hukum ingkar sumpah.
Sedangkan hukum ingkar janji dalam Madzhab Syafi'iyah adalah makruh tanzih. Selama tidak berupa pengingkaran hal-hal yang prinsipil, maka tidak sampai terkena hukum haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat