Suara.com - Sosok pedakwah muda Ustaz Hanan Attaki sempat trending di Twitter pada Jumat (12/5/2023) karena baru saja dibaiat jadi warga Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini membuatnya resmi menjadi Nahdliyin.
Ikrar itu disampaikan dalam acara Halal Bihalal 1444 Hijriah Keluarga Besar Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek sekaligus Haul KH Ahmad Noer, KH Mustamar, dan KH Murtadho Amin di Kota Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Hanan Attaki mengawalinya dengan mengucapkan Syahadat.
"Saya Ustad Hanan Attaki menyatakan berbaiat, bersumpah, mengikuti ajaran akidah, ulama, habib, kiai dari kalangan ahlussunah wal jamaah," ujar Hanan saat membacakan ulang baiat yang disampaikan Ketua PWNU Jawa Timur Marzuki Mustamar, dalam siaran Youtube PonpesgasekTV.
Setelah dibaiat, Ustaz Hanan Attaki mengucapkan rasa syukur karena telah menjadi bagian warga Nahdliyin.
"Alhamdulillah, malam ini adalah malam terbaik dalam hidup saya sejak ibu melahirkan saya. Karena, bagi seorang mukmin dia dilahirkan dua kali, pertama jasadnya oleh orang tua biologisnya, kedua dilahirkan ruhiyahnya oleh gurunya atau mursyidnya," terang Hanan.
Lantas, sebenarnya apa arti baiat dalam agama Islam? Baiat adalah perjanjian untuk taat melakukan sumpah setia kepada pemimpin, baik berupa perintah yang disenangi maupun tidak.
Dikutip NU Online, Baiat Pengurus Nahdlatul Ulama yang menggunakan kalimat syahadatain dan atau kutipan-kutipan ayat Al-Qur'an berdampak mengikat para pengurus.
Dengan berbaiat, berarti pengurus telah berjanji untuk melaksanakan amanah organisasi. Dengan demikian, jika para pengurus yang telah berbaiat ini mangkir atau tidak melaksanakan janjinya, maka berarti ia terkena hukum orang yang ingkar janji.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Akan Tarik-tarik NU Ikut Politik Praktis Demi Pemilu
Berat atau ringannya tanggungan bergantung pada tingkat janji yang diingkari. Namun karena baiat NU tidak pernah menggunakan kata-kata sumpah, maka para pengurus yang tidak aktif, tidak sampai terkena hukum ingkar sumpah.
Sedangkan hukum ingkar janji dalam Madzhab Syafi'iyah adalah makruh tanzih. Selama tidak berupa pengingkaran hal-hal yang prinsipil, maka tidak sampai terkena hukum haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
3 Shio Diprediksi Paling Hoki pada 2-8 Februari 2026, Siapa Saja?
-
5 Arti Mimpi Dikejar Hantu, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
6 Deterjen Antibakteri agar Baju Tak Bau Apek di Musim Hujan, Mulai Rp14 Ribuan
-
7 Sepatu Lari Lokal Anti Air Senyaman On Cloud Ori, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
7 Produk Wardah Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Cerah dan Muda Lagi
-
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Ini Hukum Menggabungkannya
-
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
-
4 Moisturizer Lokal yang Mengandung Kolagen untuk Mengencangkan Kulit Kendur Usia 50-an