Suara.com - Sosok pedakwah muda Ustaz Hanan Attaki sempat trending di Twitter pada Jumat (12/5/2023) karena baru saja dibaiat jadi warga Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini membuatnya resmi menjadi Nahdliyin.
Ikrar itu disampaikan dalam acara Halal Bihalal 1444 Hijriah Keluarga Besar Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek sekaligus Haul KH Ahmad Noer, KH Mustamar, dan KH Murtadho Amin di Kota Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Hanan Attaki mengawalinya dengan mengucapkan Syahadat.
"Saya Ustad Hanan Attaki menyatakan berbaiat, bersumpah, mengikuti ajaran akidah, ulama, habib, kiai dari kalangan ahlussunah wal jamaah," ujar Hanan saat membacakan ulang baiat yang disampaikan Ketua PWNU Jawa Timur Marzuki Mustamar, dalam siaran Youtube PonpesgasekTV.
Setelah dibaiat, Ustaz Hanan Attaki mengucapkan rasa syukur karena telah menjadi bagian warga Nahdliyin.
"Alhamdulillah, malam ini adalah malam terbaik dalam hidup saya sejak ibu melahirkan saya. Karena, bagi seorang mukmin dia dilahirkan dua kali, pertama jasadnya oleh orang tua biologisnya, kedua dilahirkan ruhiyahnya oleh gurunya atau mursyidnya," terang Hanan.
Lantas, sebenarnya apa arti baiat dalam agama Islam? Baiat adalah perjanjian untuk taat melakukan sumpah setia kepada pemimpin, baik berupa perintah yang disenangi maupun tidak.
Dikutip NU Online, Baiat Pengurus Nahdlatul Ulama yang menggunakan kalimat syahadatain dan atau kutipan-kutipan ayat Al-Qur'an berdampak mengikat para pengurus.
Dengan berbaiat, berarti pengurus telah berjanji untuk melaksanakan amanah organisasi. Dengan demikian, jika para pengurus yang telah berbaiat ini mangkir atau tidak melaksanakan janjinya, maka berarti ia terkena hukum orang yang ingkar janji.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Akan Tarik-tarik NU Ikut Politik Praktis Demi Pemilu
Berat atau ringannya tanggungan bergantung pada tingkat janji yang diingkari. Namun karena baiat NU tidak pernah menggunakan kata-kata sumpah, maka para pengurus yang tidak aktif, tidak sampai terkena hukum ingkar sumpah.
Sedangkan hukum ingkar janji dalam Madzhab Syafi'iyah adalah makruh tanzih. Selama tidak berupa pengingkaran hal-hal yang prinsipil, maka tidak sampai terkena hukum haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Cium Wanginya, Auto Kangen Putih Abu-abu: 7 Parfum Jadul Legendaris Ini
-
Makna Nama Alif Dalam Bahasa Arab, Panggilan Ruben Onsu di Tanah Suci yang Bikin Haru
-
7 Rekomendasi Skincare Aman untuk Anak 10 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Terawat
-
Ameena Pindah ke Sekolah Elite? Biaya SPP-nya Bisa Tembus Belasan Juta Rupiah
-
Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah