Suara.com - Baru-baru ini, sempat menjadi perbincangan adanya dugaan pengajian seks yang dilakukan oleh HSN yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebanhyak 41 santriwati menjadi korban. Meski demikian, kabar itu sempat disanggah pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur.
Melihat kasus tersebut, Kementerian PPPA (KemenPPPA) ikut buka suara. Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya terus memantau proses hukum dari kasus tersebut.
Dari pihak KemenPPPA juga sudah mengoordinasikan pendampingan kepada para korban melalui berbagai lembaga-lembaga layanan serta Polres yang ada di NTB dan Lombok Timur.
“Kami terus memantau proses hukum dan koordinasikan pendampingan korban melalui lembaga-lembaga layanan dan Polres yang ada di NTB dan Lombok Timur selama proses BAP,” jelas Nahar saat dihubungi Suara.com, Minggu (28/5/2023).
Selain itu pihak KemenPPPA juga meminta kepolisian agar bertindak tegas jika kasus tersebut terbukti benar adanya. Nahar mengatakan, polisi diharap bisa menentukan sanksi maksimal sesuai undang-undang yang berlaku yakni terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.
“Jika dari pemeriksaan penyidik sudah cukup bukti dan memenuhi unsur pidana UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka kami harap Polisi bisa menentukan sanksi maksimal sebagaimana diatur dalam kedua UU tersebut,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Nahar memberikan pesan untuk masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual agar bisa segera melapor pada kepolisian terdekat atau lembaga-lembaga UPTD PPA terdekat. Dengan begitu kasus bisa diproses serta korban bisa mendapatkan pendampingan langsung.
“Untuk yang merasa pernah mendengar, melihat, dan mengalami atau menjadi korban kekerasan seksual oleh terduga pelaku, maka diharapkan bisa berani bicara dan segera melapor ke kepolisian terdekat, atau melalui lembaga-lembaga yang telah ditunjuk antara lain ke UPTD PPA dan Lembaga Layanan Berbasis Masyarakat,” jelas Nahar.
Baca Juga: SMP Negeri 5 Tarogong Kidul Juara Futsal SMK Fauzaniyyah Cup, Tekuk MTs Darul Huda Cisurupan
Terkait kasus pengajian seks ini sendiri, Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Lombok Timur, Hasan menyanggah kalau kebenaran. Hasan mengatakan, pengajian yang diadakan hanya biasa sesuai hasil investigasinya.
"Saya ceritakan dan garis bawahi, tidak ada kelas (pengajian) seks. Itu (di pondok pesantren) hanya ada pengajian biasa sebagaimana hasil investigasi kami," jelas Hasan
Namun, untuk kasus ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap puluhan santriwati, HSN dan LMI sendiri terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Pinkan Mambo Sewa Tempat Tinggal di Kawasan Elite, Ngaku Terinspirasi Atta Halilintar
-
5 Zodiak Paling Beruntung Awal Oktober: Cancer, Pisces, Scorpio, Aquarius, dan Libra
-
Sunscreen Daviena Skincare Cocok untuk Kulit Apa? Intip Varian dan Harganya
-
Cara Menghilangkan Flek Hitam Secara Alami, Pakai 10 Bahan Dapur Ini!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Marathon: Ringan dan Kokoh, Kurangi Potensi Cidera
-
Apa Itu Etanol yang Bikin BP-AKR dan VIVO Batal Beli BBM dari Pertamina?
-
Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Beda Berapa Tahun? Kini Rumah Tangga Diisukan Retak
-
Vadel Badjideh Sebelum Dipenjara Kerja Apa? Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 M
-
Chagee Kolaborasi dengan Hacipupu: Teh Anggur Hijau Rendah Kalori yang Bikin Nagih!
-
8 Prompt Gemini AI buat Mirror Selfie Bawa Bunga Lily: Hasilnya Estetik, Natural, Kayak Asli