Serang.Suara - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk tindakan kekerasan seksual yang diduga terjadi di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Dua orang tersangka, LMI (43 tahun) dan HSN (50 tahun), yang merupakan pimpinan pondok pesantren, diduga melakukan tindakan bejat tersebut.
Dalam rentang waktu hingga tahun 2023, kedua pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri. Tiga korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada Serang via keterangan resminya yang masuk ke Serang Suara, Kamis (25/5/2023).
Nahar menyebut bahwa kasus ini dilakukan dengan modus antara lain menggunakan "janji masuk surga" melalui "pengajian seks". Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan harus dihukum dengan tegas.
Pelaku juga secara kejam melakukan kekerasan seksual dan persetubuhan dengan korban yang berusia antara 16 hingga 17 tahun.
"Terduga pelaku adalah seorang pendidik di bidang keagamaan, yang seharusnya melindungi anak-anak dan membimbing mereka pada perilaku yang baik dan benar. Namun, dalam kasus ini, terduga pelaku justru melanggar prinsip tersebut dengan melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya," ujar Nahar.
Pelaku dapat dihukum dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan/atau dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Nahar berharap penegakan hukum dalam kasus ini juga dapat mengacu pada Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Hal ini penting agar hak-hak korban terkait penanganan, perlindungan, dan pemulihan dapat dijamin, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual," ujar Nahar.
Baca Juga: Ini Reaksi Ayu Ting Ting Saat Ditanya Brownies Ajak Atlet Disabilitas Joget-joget
Selain itu, Nahar berharap kepolisian terus menyelidiki kasus ini dan membuka saluran pengaduan untuk korban. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya korban lain yang belum berani melaporkan kejadian tersebut karena berbagai alasan.
"Kami akan terus memantau upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual ini," kata Nahar.
Kontak Media: Serang.Suara.com
Penulis: Kariadil Harefa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Mulut Pedas Zlatan Ibrahimovic Bikin Thierry Henry Melongo saat Siaran Piala Dunia 2026
-
Info Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini, Sabtu 20 Juni 2026: Wilayah Gunungkidul Mati Lampu 3 Jam
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Pesta 15 Tahun MAPPA: Banjir Pengumuman Anime Kelas Berat yang Wajib Masuk Daftar Tonton!
-
Hari Laut Sedunia: Ketika Surfing Menjadi Cara Perempuan Merawat Kesehatan Mental
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Momen UAS Jadi Saksi Abdul Wahid: Seumur-umur Baru Kali Ini di Pengadilan