Suara.com - Setelah munculnya masalah dengan karyawan, pihak Tasyi Athasyia kini buka suara. Diwakilkan oleh sang suami, Syech Zaki, ia membenarkan kalau merekrut karyawannya itu tanpa ada kontrak kerja.
Dalam klarifikasinya, Syech Zaki mengatakan, alasan pihaknya tidak merekrut karyawannya dengan kontrak kerja karena kala itu manajemennya masih proses pengembangan. Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa memberikan kontrak kerja begitu saja untuk para karyawannya.
"Memang waktu November itu manajemen kami baru. Dalam usaha apa pun, pasti mulai dari starting. Setelah kami start manajemen ini, kami mencari profit. Setelah profiting, baru systemizing, membuat sistem," jelas Syech Zaki saat menggelar jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).
Suami Tasyi Athasyia ini menjelaskan, saat awal itu pihaknya masih berfokus pads mencari profit. Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa memberikan kontrak kepada para karyawannya.
"Kenapa kontraknya belum? Karena kami masih start, kami masih mencari profit. Di bulan itu belum ada kontraknya karena kami belum metaprofit," kata Syech Zaki.
Sementara itu, kuasa hukum Tasyi Athasyia, Ahmad Ramzy menambahkan, selama ini terkait penjelasan aturan, gaji, dan hal-hal lainnya hanya disampaikan dan disepakati melalui lisan maupun aplikasi kirim pesan.
"Kesepakatannya ada yang lisan dan ada yang terdata dalam suatu chatting," kata Ahmad Ramzy.
Karyawan Tasyi Athasyia yang tidak memberikan kontrak ini sempat menjadi sorotan warganet. Pasalnya kontrak kerja merupakan bagian yang sangat penting. Hal ini karena kontrak kerja menjelaskan semua hak dan kewajiban karyawan. Selain itu, kontrak kerja juga sangat berpengaruh pada kesejahteraan karyawan itu sendiri.
Dikutip dari Hukum Online, pada dasarnya, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan Pasal 50 jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang mana perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan.
Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”). Dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”).
Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).
Melansir laman Zegal, berikut terdapat beberapa alasan pentingnya ada kontrak kerja sebelum mengambil pekerjaan.
1. Adanya kepastian jaminan kerja
Pada kontrak kerja terdapat waktu lama bekerja karyawan terhadap perusahaan. Selain itu, ada penjelasan jaminan serta tindakan apa saja yang sebabkan putusnya hubungan kerja. Hal ini akan memberikan kejelasan antara kedua belah pihak terhadap pekerjaan yang dijalankan.
2. Kejelasan pembagian tugas
Kontrak kerja juga membuat kepastian pembagian tugas kepada karyawan tersebut. Hal ini akan memberikan kejelasan apa saja beban tugas yang diberikan kepada karyawan tersebut. Selain itu, karyawan juga bisa tahu tugasnya dengan jelas. Ia iuga bisa menolak jika diminta mengerjakan sesuatu di luar beban kerja pada kontrak tersebut.
3. Melindungi hak karyawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
6 Rekomendasi Tas untuk Tektok Gunung, Merek Lokal Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Sepatu Eiger untuk Hiking dan Aktivitas Harian dengan Material Breathable
-
Tak Sekadar Promo, Begini Strategi Ritel Dekat dengan Generasi Muda Lewat Digital
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Senyaman Hoka Clifton untuk Long Run
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Pemutih Badan yang Aman dan Sudah BPOM, Bisa Dipakai Setiap Hari
-
Terpopuler: Warna Lipstik yang Cocok Buat 50 Tahun ke Atas hingga Sampo Penghitam Uban Paling Ampuh
-
5 Rekomendasi Sepatu Trail Running Lokal: Aman Dipakai Naik Gunung, Keren buat Nongkrong di Cafe
-
Saham Tidur dan Cerita di Baliknya: Pelajaran Investasi untuk Anak Muda
-
Bordir dan Upaya Daur Ulang Pakaian di Tengah Tren Fesyen Berkelanjutan
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU