Suara.com - Penampilan Inara Rusli lagi-lagi jadi perhatian netizen. Pasca memutuskan untuk lepas cadar, Inara Rusli memang sering kali dikritik karena kian berani membuka aurat. Kali ini, mantan istri Virgoun tersebut dituding tidak memakai kaus kaki saat di luar rumah.
Tudingan itu disampaikan netizen ketika Inara Rusli membagikan potret dirinya yang berhasil turun berat badan sampai 20 kg selama satu tahun. Selain perubahan bentuk badan, penampilan Inara Rusli yang mulanya bercadar pun berubah drastis jadi terbuka. Inara Rusli bahkan kini dituding tak pakai kaos kaki.
"Gak pake kaos kaki ya bund sekarang," komentar akun @roma***.
Tuduhan tersebut rupanya langsung dibantah Inara Rusli. Warganet pun ramai memberikan pembelaan terhadap Inara Rusli yang kena komentar julid.
"Pake itu," balas Inara Rusli.
"Itu pake stoking Bun," sahut akun @kho***.
Bila merujuk pada aturan fiqih Islam menurit Mazhab Syafi’i disebutkan kalau seluruh tubuh perempuan memang menjadi bagian dari aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Dikutip dari NU Online, ada berbagai pendapat ulama tentang aurat perempuan tergantung dari Mazhab.
Dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. Demikian pula Al-Muzani (175-264 H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka.
Baca Juga: Dituding Mulai Buka-bukaan, Outfit Inara Rusli jadi Pergunjingan selepas Putuskan Cerai
Sementara al-Muzani menyatakan: ‘Kedua telapak kaki, bagian dalam maupun bagian luarnya, bukan merupakan aurat’.
Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka.
Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Korea Selatan Masuk Negara Paling Rasis di Dunia, Apa Penyebabnya?
-
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
-
3 Karakter Seseorang Dilihat dari Kebiasaan Menyilangkan Kaki
-
5 Rekomendasi Sunscreen di Supermarket Menurut Dokter Estetika Kamila Jaidi
-
40 Poster Ramadhan untuk Anak SD Desain Lucu dan Islami, Gratis Download di Sini!
-
Beda Skincare dan Krim Dokter, Mana yang Lebih Ampuh Cegah Penuaan Dini?
-
Ramalan Zodiak Keuangan 13 Februari 2026: 5 Zodiak Ini Bakal Panen Rezeki
-
Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Segera Cek Status Kepesertaan Secara Online
-
Lelah dan Stres Akibat Jadwal Padat? Ini Rahasia Generasi Muda Tetap 'Cool' Seharian!
-
Link Daftar Sertifikasi Ahli K3 Umum Gratis dari Kemnaker, Apa Saja Syarat dan Dokumennya?