Suara.com - Penampilan Inara Rusli lagi-lagi jadi perhatian netizen. Pasca memutuskan untuk lepas cadar, Inara Rusli memang sering kali dikritik karena kian berani membuka aurat. Kali ini, mantan istri Virgoun tersebut dituding tidak memakai kaus kaki saat di luar rumah.
Tudingan itu disampaikan netizen ketika Inara Rusli membagikan potret dirinya yang berhasil turun berat badan sampai 20 kg selama satu tahun. Selain perubahan bentuk badan, penampilan Inara Rusli yang mulanya bercadar pun berubah drastis jadi terbuka. Inara Rusli bahkan kini dituding tak pakai kaos kaki.
"Gak pake kaos kaki ya bund sekarang," komentar akun @roma***.
Tuduhan tersebut rupanya langsung dibantah Inara Rusli. Warganet pun ramai memberikan pembelaan terhadap Inara Rusli yang kena komentar julid.
"Pake itu," balas Inara Rusli.
"Itu pake stoking Bun," sahut akun @kho***.
Bila merujuk pada aturan fiqih Islam menurit Mazhab Syafi’i disebutkan kalau seluruh tubuh perempuan memang menjadi bagian dari aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Dikutip dari NU Online, ada berbagai pendapat ulama tentang aurat perempuan tergantung dari Mazhab.
Dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. Demikian pula Al-Muzani (175-264 H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka.
Baca Juga: Dituding Mulai Buka-bukaan, Outfit Inara Rusli jadi Pergunjingan selepas Putuskan Cerai
Sementara al-Muzani menyatakan: ‘Kedua telapak kaki, bagian dalam maupun bagian luarnya, bukan merupakan aurat’.
Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka.
Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pinkflash Kosmetik Dari Mana? Ternyata Jual Kosmetik dengan Zat Berbahaya
-
5 Rekomendasi Serum Niacinamide untuk Mengecilkan Pori-pori, Aman bagi Pemula
-
10 Twibbon Hari Ayah: Langsung Download, Bisa Dipakai Bersama Keluarga
-
5 Cushion Lokal High Coverage Bisa Samarkan Flek Hitam, Cocok untuk Makeup Harian
-
5 Rekomendasi Bodylotion Cocok Dipakai untuk Upacara Hari Pahlawan
-
AI Buka Babak Baru Pariwisata Global: Agentic Tourism Siap Ubah Cara Dunia Bepergian
-
5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Bibir Gelap: Warna Natural, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Tapak Suci SMK Skill Village Islamic School Sabet Prestasi di Banten Pencak Silat Competition 2025
-
13 Ide Kostum Hari Pahlawan 2025, Dari Soekarno hingga Gundala Putra Petir
-
5 Pelembap Mengandung Vitamin C Bagi yang Ingin Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah