Suara.com - Penampilan Inara Rusli lagi-lagi jadi perhatian netizen. Pasca memutuskan untuk lepas cadar, Inara Rusli memang sering kali dikritik karena kian berani membuka aurat. Kali ini, mantan istri Virgoun tersebut dituding tidak memakai kaus kaki saat di luar rumah.
Tudingan itu disampaikan netizen ketika Inara Rusli membagikan potret dirinya yang berhasil turun berat badan sampai 20 kg selama satu tahun. Selain perubahan bentuk badan, penampilan Inara Rusli yang mulanya bercadar pun berubah drastis jadi terbuka. Inara Rusli bahkan kini dituding tak pakai kaos kaki.
"Gak pake kaos kaki ya bund sekarang," komentar akun @roma***.
Tuduhan tersebut rupanya langsung dibantah Inara Rusli. Warganet pun ramai memberikan pembelaan terhadap Inara Rusli yang kena komentar julid.
"Pake itu," balas Inara Rusli.
"Itu pake stoking Bun," sahut akun @kho***.
Bila merujuk pada aturan fiqih Islam menurit Mazhab Syafi’i disebutkan kalau seluruh tubuh perempuan memang menjadi bagian dari aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Dikutip dari NU Online, ada berbagai pendapat ulama tentang aurat perempuan tergantung dari Mazhab.
Dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. Demikian pula Al-Muzani (175-264 H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka.
Baca Juga: Dituding Mulai Buka-bukaan, Outfit Inara Rusli jadi Pergunjingan selepas Putuskan Cerai
Sementara al-Muzani menyatakan: ‘Kedua telapak kaki, bagian dalam maupun bagian luarnya, bukan merupakan aurat’.
Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka.
Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Hati-Hati Harga Miring! Ini Ciri Sepatu Prada Ori Asli dan KW yang Bikin Malu
-
60 Twibbon Tahun Baru 2026 Paling Keren Siap Pakai, Bisa Dijadikan Foto Profil Medsos
-
Wajib Punya! 7 Sneaker Lokal Kembaran Skechers Go Walk Ori yang Lebih Nyaman
-
3 Zodiak Ini Bakal Banjir Cuan di Januari 2026, Kamu Salah Satunya?
-
4 Rekomendasi Hair Tonic untuk Rambut Beruban, Bye Bye Rambut Putih!
-
5 Moisturizer Lokal Dermatologist Tested untuk Perbaiki Skin Barrier Sensitif
-
Bikin Liburan Makin Seru: Ini Rahasia Nonton Film 3D Super Nyaman di Bioskop Favoritmu
-
5 Shio Paling Hoki Besok 26 Desember 2025, Rezeki Tak Terduga di Akhir Tahun
-
Terlihat Mapan, Tapi Rentan: Mengapa Keluarga Butuh Strategi Keuangan Jangka Panjang
-
5 Wisata Jogja Viral TikTok Cocok Isi Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Alternatif selain Malioboro