Suara.com - Penampilan Inara Rusli lagi-lagi jadi perhatian netizen. Pasca memutuskan untuk lepas cadar, Inara Rusli memang sering kali dikritik karena kian berani membuka aurat. Kali ini, mantan istri Virgoun tersebut dituding tidak memakai kaus kaki saat di luar rumah.
Tudingan itu disampaikan netizen ketika Inara Rusli membagikan potret dirinya yang berhasil turun berat badan sampai 20 kg selama satu tahun. Selain perubahan bentuk badan, penampilan Inara Rusli yang mulanya bercadar pun berubah drastis jadi terbuka. Inara Rusli bahkan kini dituding tak pakai kaos kaki.
"Gak pake kaos kaki ya bund sekarang," komentar akun @roma***.
Tuduhan tersebut rupanya langsung dibantah Inara Rusli. Warganet pun ramai memberikan pembelaan terhadap Inara Rusli yang kena komentar julid.
"Pake itu," balas Inara Rusli.
"Itu pake stoking Bun," sahut akun @kho***.
Bila merujuk pada aturan fiqih Islam menurit Mazhab Syafi’i disebutkan kalau seluruh tubuh perempuan memang menjadi bagian dari aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Dikutip dari NU Online, ada berbagai pendapat ulama tentang aurat perempuan tergantung dari Mazhab.
Dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. Demikian pula Al-Muzani (175-264 H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka.
Baca Juga: Dituding Mulai Buka-bukaan, Outfit Inara Rusli jadi Pergunjingan selepas Putuskan Cerai
Sementara al-Muzani menyatakan: ‘Kedua telapak kaki, bagian dalam maupun bagian luarnya, bukan merupakan aurat’.
Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka.
Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Bukan Sekadar Rumah: Mengapa Fasilitas Komunitas Jadi Kriteria Utama Keluarga Urban Saat Ini?
-
Bukan Karena Pasangan atau Idola, Ini Motif Utama Orang Pilih Operasi Plastik
-
5 Treatment Klinik Kecantikan untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia 40 Tahun
-
Fenomena Pink Moon Bukan Bulan Berwarna Merah Muda, Simak Faktanya!
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering agar Tetap Berkilau di Usia 35 Tahun
-
5 Bedak Tabur Emina Ampuh Kontrol Minyak Berlebih, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
6 Lipstik Transferproof untuk Bibir Hitam yang Warnanya Elegan dan Anti Pudar
-
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya
-
Wajib Coba! Express Carnival: Arcade Klasik Penuh Hadiah yang Bikin Nagih
-
Siapa Suami Clara Shinta yang Lagi Viral? Pekerjaannya Gak Kaleng-Kaleng