Suara.com - Usai disembelih, hewan kurban akan dibagikan untuk masyarakat dan mereka yang membutuhkan di Hari Raya Idul Adha. Namun, setiap tahunnya, pertanyaan soal hukum menjual daging kurban, maupun kulit selalu menjadi bahasan.
Pasalnya, seringkali hal ini dilakukan oleh para panitia kurban, atau justru orang yang berkurban. Padahal, dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 28 dijelaskan, jika hewan kurban dapat dimakan dan dibagikan sisanya pada orang yang berhak.
Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir."
Lantas apa hukumnya jika menjual daging kurban, maupun kulit? Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hakim & Baihaq, dan dishahihkan oleh Al Bani, Rasulullah bersabda,
"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima."
Hadits tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT.
Bahkan, ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata,
"Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala".
Jika orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka yang sudah menerimanya?
Baca Juga: Tujuh Sapi Kurban di Pekanbaru Kompak Kabur ke Jalanan
Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban setelah diterima dan dibagikan adalah halal, karena artinya sudah menjadi hak kita.
"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual ke mana saja," kata Buya Yahya dikutip Suara.com dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Kamis (29/6/2023).
Selain sudah menjadi hak, dalam kondisi tertentu orang diperbolehkan menjual daging, misalnya saat dia sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging. Atau bahkan, dengan daging lah dia hanya bisa mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhannya.
Bagaimana jika sudah panitia kurban atau orang yang berkurban sudah terlanjur menjual daging kurban, maupun kulit?
Kasus ini pun menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengeluarkan fatwa bahwa:
- Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
10 Bedak Padat untuk Tutupi Garis Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas
-
Daftar Universitas dengan Jurusan IT Terbaik di Indonesia, PTN dan PTS
-
Dorongan Implementasi Bangunan Hijau untuk Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia
-
Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Alurnya
-
7 Barang MR DIY di Bawah Rp50 Ribu yang Cocok Jadi Kado Natal
-
Hubungan Kepemilikan Kucing dengan Kesehatan Mental, Benarkah Bisa Picu Gangguan Skizofrenia?
-
6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
-
Ramalan Zodiak 17 November 2025: Peluang, Cinta, Keberuntungan dan Keuangan Hari Ini
-
10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
-
Adu Pendidikan Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi yang Berebut Tahta Raja Solo