Suara.com - Usai disembelih, hewan kurban akan dibagikan untuk masyarakat dan mereka yang membutuhkan di Hari Raya Idul Adha. Namun, setiap tahunnya, pertanyaan soal hukum menjual daging kurban, maupun kulit selalu menjadi bahasan.
Pasalnya, seringkali hal ini dilakukan oleh para panitia kurban, atau justru orang yang berkurban. Padahal, dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 28 dijelaskan, jika hewan kurban dapat dimakan dan dibagikan sisanya pada orang yang berhak.
Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir."
Lantas apa hukumnya jika menjual daging kurban, maupun kulit? Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hakim & Baihaq, dan dishahihkan oleh Al Bani, Rasulullah bersabda,
"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima."
Hadits tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT.
Bahkan, ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata,
"Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala".
Jika orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka yang sudah menerimanya?
Baca Juga: Tujuh Sapi Kurban di Pekanbaru Kompak Kabur ke Jalanan
Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban setelah diterima dan dibagikan adalah halal, karena artinya sudah menjadi hak kita.
"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual ke mana saja," kata Buya Yahya dikutip Suara.com dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Kamis (29/6/2023).
Selain sudah menjadi hak, dalam kondisi tertentu orang diperbolehkan menjual daging, misalnya saat dia sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging. Atau bahkan, dengan daging lah dia hanya bisa mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhannya.
Bagaimana jika sudah panitia kurban atau orang yang berkurban sudah terlanjur menjual daging kurban, maupun kulit?
Kasus ini pun menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengeluarkan fatwa bahwa:
- Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Harga 4 Parfum Refill YSL, Wangi Mewah dan Tahan Lama
-
Harga Sabun Cuci Muka Barber Daily Berapa? 3 Tipe Facewash Terbaik Buat Pria
-
Di Papua, Perempuan Mengelola Laut Lewat Tradisi Sasi agar Tetap Lestari
-
7 Rekomendasi Sepatu New Balance Termurah, Mulai Rp800 Ribuan
-
4 Sabun Cuci Muka Glad2Glow untuk Mencerahkan Kulit Wajah Kusam
-
7 Sunscreen Wardah SPF 50 untuk Lindungi Kulit Wajah dari Matahari dan Lebih Glowing
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Kulit Kering dan Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
9 Fakta Unik tentang Iran, Acungkan Jempol sama Artinya dengan Jari Tengah
-
Bedak Tabur Dulu atau Cushion Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless
-
5 Parfum Lokal Terbaik dan Wangi Tahan Lama, Ada yang Aromanya Nasi Baru Matang