Buya Yahya membahas soal bolehkah orang yang nazar kurban makan daging kurban di Hari Raya Idul Adha?
Dalam kurban Idul Adha, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, seperti sapi, kambing, atau domba, dengan mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan.
Hewan yang dikurbankan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti usia yang mencukupi dan sehat secara fisik.
Setelah hewan dikurbankan, dagingnya dibagi-bagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, termasuk keluarga, tetangga, dan fakir miskin.
Bagian dari daging kurban juga dapat disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Pembagian hewan kurban ini juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, aturan agama, dan ketersediaan hewan kurban.
Sementara itu, daging hewan kurban juga bisa dimakan oleh yang berkurban dikarenakan kurban hukumnya sunnah.
Namun jika kurban tersebut di nadzarkan maka orang yang berkurban memiliki hukum tersendiri dalam memakan daging kurban.
"Kurban tidak akan menjadi wajib dalam Madzhab Syafii Madzhab Jumhur kecuali di nazarkan," kata Buya Yahya, dikutip, Sabtu (30/6/2023).
Baca Juga: Hewan Kurban Ditolak Ketua RT, Dewi Perssik: Mau Buat Pengajian Tidak Berani
Nazar kurban adalah mengucapkan bahwa ia mau bernazar untuk menyembelih kurban.
"Baik itu ngomong aku mau nadzar mau menyembelih kurban atau aku jadikan kambing ini kambing kurban dan kemudian juga selain kurban yang sunnah yang bukan dijadikan nazar yang kurban pun boleh makan," jelas Buya Yahya.
Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa memakan daging hewan kurban yang tidak di nazarkan itu orang yang berkurban boleh makan karena hukumnya sunnah.
Orang yang berkurban tersebut boleh memakan daging kurbannya namun tentunya ada pembagian tertentu.
Pembagian tersebut adalah 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk tetangga dan teman dan 1/3 untuk orang miskin dan kaum tertentu.
"Boleh dia makan, boleh ngambil, boleh dikasih, jadi yang menyembelih kurban ya boleh dong, ngerasain dong, sunah, untuk dibagi semuanya memang lebih bagus," lanjutnya.
Namun jika kurban tersebut di nadzarkan maka yang berkurban dan anaknya ga bisa makan.
"Kalo nazar dia dan anaknya ga bisa," ujar Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen