Buya Yahya membahas soal bolehkah orang yang nazar kurban makan daging kurban di Hari Raya Idul Adha?
Dalam kurban Idul Adha, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, seperti sapi, kambing, atau domba, dengan mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan.
Hewan yang dikurbankan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti usia yang mencukupi dan sehat secara fisik.
Setelah hewan dikurbankan, dagingnya dibagi-bagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, termasuk keluarga, tetangga, dan fakir miskin.
Bagian dari daging kurban juga dapat disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Pembagian hewan kurban ini juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, aturan agama, dan ketersediaan hewan kurban.
Sementara itu, daging hewan kurban juga bisa dimakan oleh yang berkurban dikarenakan kurban hukumnya sunnah.
Namun jika kurban tersebut di nadzarkan maka orang yang berkurban memiliki hukum tersendiri dalam memakan daging kurban.
"Kurban tidak akan menjadi wajib dalam Madzhab Syafii Madzhab Jumhur kecuali di nazarkan," kata Buya Yahya, dikutip, Sabtu (30/6/2023).
Baca Juga: Hewan Kurban Ditolak Ketua RT, Dewi Perssik: Mau Buat Pengajian Tidak Berani
Nazar kurban adalah mengucapkan bahwa ia mau bernazar untuk menyembelih kurban.
"Baik itu ngomong aku mau nadzar mau menyembelih kurban atau aku jadikan kambing ini kambing kurban dan kemudian juga selain kurban yang sunnah yang bukan dijadikan nazar yang kurban pun boleh makan," jelas Buya Yahya.
Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa memakan daging hewan kurban yang tidak di nazarkan itu orang yang berkurban boleh makan karena hukumnya sunnah.
Orang yang berkurban tersebut boleh memakan daging kurbannya namun tentunya ada pembagian tertentu.
Pembagian tersebut adalah 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk tetangga dan teman dan 1/3 untuk orang miskin dan kaum tertentu.
"Boleh dia makan, boleh ngambil, boleh dikasih, jadi yang menyembelih kurban ya boleh dong, ngerasain dong, sunah, untuk dibagi semuanya memang lebih bagus," lanjutnya.
Namun jika kurban tersebut di nadzarkan maka yang berkurban dan anaknya ga bisa makan.
"Kalo nazar dia dan anaknya ga bisa," ujar Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
-
ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman
-
WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali
-
Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare
-
Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang
-
Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026