Suara.com - Miss V keputihan terbilang cukup sering dialami wanita. Keputihan normal terjadi pada wanita jika muncul tanpa disertai bau menyengat, rasa gatal, atau warna keruh.
Biasanya keputihan muncul sebelum menstruasi atau di masa subur. Keputihan juga sering kali tak bisa dikendalikan dan bisa keluar tiba-tiba.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukumnya keputihan ketika sedang salat?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan bahwa ada tiga jenis bebasahan pada kemaluan.
Area kemaluan wanita di bagian tengah, tepatnya wilayah yang terbuka saat jongkok dan bisa terjangkau tangan, itu suci meski ada bebasahan.
Selanjutnya, bebasahan yang keluar dari wilayah yang bisa dijangkau oleh suami. Beberapa ulama mengatakan itu suci ada pula yang tidak. Namun Buya Yahya memilih tim suci untuk bebasahan di area itu.
Hanya saja, bebasahan yang keluar selain itu, seperti madi, wadhi, urin, atau cairan dari belakang, disebut najis. Buya Yahya juga mengatakan, karena keputihan keluar dari area tengah, itu tidak najis.
Meski demikian, keputihan dapat membatalkan wudhu. Pasalnya, segala sesuatu yang keluar dari lubang kemaluan depan dan belakang, membatalkan wudhu.
"Maka dia tidak najis, tapi membatalkan wudhu. Karena membatalkan wudhu, maka salatnya batal. Dia harus ulang lagi, wudhu lagi," jelas Buya Yahya pada kanal YouTube Al Bahjah TV.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Kecanduan Film Bokep Bisa Bikin Nafsu Sama Keluarga Sendiri, Hukumnya Bagaimana?
Jika keputihan terus keluar dan merembes, hukumnya seperti orang yang beser (buang air kecil terus menerus). Sebelum wudhu, bersihkan area kemaluan dengan air.
"Sebelum wudhu Anda bersihkan, setelah itu sumbat dengan sesuatu yang aman. Setelah itu, ambil air wudhu," kata Buya Yahya.
Untuk menyumbat area kemaluanl bisa menggunakan pembalut yang dipertebal atau memakai celana dalam ketat agar ada tekanan. Setelahnya, ambil wudhu jika sudah masuk waktu salat agar sah.
"Kalau sebelum waktu salat (wudhu) nggak sah. Setelah dengar azan, baru boleh berwudhu. Setelah wudhu bergegas untuk salat. Tidak boleh menunda-nunda, kecuali menunggu untuk berjamaah," papar pria 49 tahun ini.
Cara wudhu hanya bisa digunakan untuk satu kali salat fardhu dan harus diulangi lagi setelahnya. Namun, satu wudhu ini boleh digunakan untuk sunnah lain karena ini adalah kasus khusus yang tak berjeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN