Suara.com - Miss V keputihan terbilang cukup sering dialami wanita. Keputihan normal terjadi pada wanita jika muncul tanpa disertai bau menyengat, rasa gatal, atau warna keruh.
Biasanya keputihan muncul sebelum menstruasi atau di masa subur. Keputihan juga sering kali tak bisa dikendalikan dan bisa keluar tiba-tiba.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukumnya keputihan ketika sedang salat?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan bahwa ada tiga jenis bebasahan pada kemaluan.
Area kemaluan wanita di bagian tengah, tepatnya wilayah yang terbuka saat jongkok dan bisa terjangkau tangan, itu suci meski ada bebasahan.
Selanjutnya, bebasahan yang keluar dari wilayah yang bisa dijangkau oleh suami. Beberapa ulama mengatakan itu suci ada pula yang tidak. Namun Buya Yahya memilih tim suci untuk bebasahan di area itu.
Hanya saja, bebasahan yang keluar selain itu, seperti madi, wadhi, urin, atau cairan dari belakang, disebut najis. Buya Yahya juga mengatakan, karena keputihan keluar dari area tengah, itu tidak najis.
Meski demikian, keputihan dapat membatalkan wudhu. Pasalnya, segala sesuatu yang keluar dari lubang kemaluan depan dan belakang, membatalkan wudhu.
"Maka dia tidak najis, tapi membatalkan wudhu. Karena membatalkan wudhu, maka salatnya batal. Dia harus ulang lagi, wudhu lagi," jelas Buya Yahya pada kanal YouTube Al Bahjah TV.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Kecanduan Film Bokep Bisa Bikin Nafsu Sama Keluarga Sendiri, Hukumnya Bagaimana?
Jika keputihan terus keluar dan merembes, hukumnya seperti orang yang beser (buang air kecil terus menerus). Sebelum wudhu, bersihkan area kemaluan dengan air.
"Sebelum wudhu Anda bersihkan, setelah itu sumbat dengan sesuatu yang aman. Setelah itu, ambil air wudhu," kata Buya Yahya.
Untuk menyumbat area kemaluanl bisa menggunakan pembalut yang dipertebal atau memakai celana dalam ketat agar ada tekanan. Setelahnya, ambil wudhu jika sudah masuk waktu salat agar sah.
"Kalau sebelum waktu salat (wudhu) nggak sah. Setelah dengar azan, baru boleh berwudhu. Setelah wudhu bergegas untuk salat. Tidak boleh menunda-nunda, kecuali menunggu untuk berjamaah," papar pria 49 tahun ini.
Cara wudhu hanya bisa digunakan untuk satu kali salat fardhu dan harus diulangi lagi setelahnya. Namun, satu wudhu ini boleh digunakan untuk sunnah lain karena ini adalah kasus khusus yang tak berjeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?
-
Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen
-
5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran
-
4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026
-
Terpopuler: 7 Promo Sepatu Adidas Murah hingga Tinted Sunscreen Terbaik
-
Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan
-
8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran
-
Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat
-
Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026