Suara.com - Alshad Ahmad meminta netizen hapus komentar pembunuh Cenora yang dilontarkan padanya. Sepupu Raffi Ahmad itu berpotensi laporkan komentar menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertanyaanya, apa saja ya kriteria pencemaran nama baik ya?
YouTuber asal Bandung itu mengatakan, komentar yang disampaikan kepadanya terkait kematian anak harimau Benggala berusia 2 bulan itu di penangkaran pribadi rumahnya, sudah mengarah kepada tuduhan dan fitnah.
"Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan atau komentar tersebut," ujar Alshad melalui pernyataan yang dibagikan akun Instagram pribadinya, dikutip suara.com, Sabtu (29/7/2023).
Alshad juga menambahkan komentar negatif serupa tidak lagi dilontarkan kepadanya di kemudian hari. Bahkan bukan tidak mungkin lelaki 28 tahun itu bakal melakukan upaya tindakan hukum.
"Juga untuk mencegah adanya upaya atau langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut," sambung Alshad.
Melansir situs resmi Kementerian komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebutkan siapa saja warga negara Indonesia (WNI) bisa melaporkan konten penyebaran nama baik. Tapi khusus untuk konten, bisa lebih dulu mendaftar layanan.
Jurnal Konstitusi menyebutkan pencemaran nama baik termasuk dalam delik aduan, komentar yang bisa diadukan bisa berupa pencemaran atau penistaan, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, pengaduan fitnah hingga prasangka palsu.
Tapi terlepas dari itu masih banyak pro kontra UU ITE karena disebut sebagai pasal karet, apalagi terkait pencemaran nama baik sudah tertuang dalam KUHP (Kitab Umum Hukum Pidana).
Inilah sebabnya alih-alih membahas tentang pencemaran nama baiK, UU ITE baiknya digunakan untuk fokus mengatur transaksi elektronik. Inilah sebabnya, banyak pihak mendesak agar UU ITE segera direvisi.
Melansir Ombudsman, delik pencemaran nama baik juga jadi polemik, karena membuat pelayan publik atau lembaga negara bisa menyerang balik masyarakat yang mengeluh dan meminta haknya. Apalagi dengan alasan pengaduan palsu karena tidak sesuai dengan sistem politik negara demokrasi yang berarti hujan kritik adalah konsekuensi yang harus diemban.
Berikut ini pernyataan resmi Alshad Ahmad terkait polemik kematian Cenora, harimau benggala berusia 2 bulan di penangkaran pribadi rumahnya yang kerap dijadikan konten:
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Melalui surat terbuka ini, terlebih dahulu saya menyampaikan ucapan terima kasih dari hati yang paling dalam kepada seluruh masyarakat atas semua perhatian, termasuk saran maupun kritik yang disampaikan kepada saya terkait peristiwa kematian Cenora yang terjadi beberapa hari lalu.
Kematian Cenora adalah hal yang sama sekali tidak pernah saya harapkan, dan telah menimbulkan kesedihan serta duka yang sangat mendalam bagi saya. Walaupun sebelumnya saya sudah berusaha secara maksimal untuk melakukan berbagai upaya pengobatan demi kesembuhan Cenora, namun kematian Cenora ternyata tetap tidak dapat terhindarkan.
Sampai saat ini saya masih menunggu hasil dari uji laboratorium dan analisa dokter untuk mengetahui penyebab pasti dari kematian Cenora. Oleh karena itu saya sangat berharap agar segala asumsi, spekulasi, maupun polemik yang terjadi terkait penyebab kematian Cenora tersebut dapat dihentikan, sambil menunggu keluarnya hasil uji laboratorium dan analisa dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini, 28 Oktober 2025: Siapa Saja yang Dapat Rezeki Nomplok?
-
7 Serum untuk Flek Hitam Membandel Usia 30 Tahun ke Atas yang Aman dan Ampuh
-
5 Shio Paling Hoki 28 Oktober 2025, Siapa yang Dapat Kejutan Rezeki Hari Ini?
-
Apakah Hari Sumpah Pemuda Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih? Ini Imbauan Kemenpora
-
Hari Sumpah Pemuda 2025 Upacara Pakai Baju Apa? Ini Aturan untuk ASN dan Pegawai
-
Terpopuler: Acuan Soeharto Bisa Jadi Pahlawan Nasional, Tikus Masuk Shio Paling Pelit
-
Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema "Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu"
-
31 Poster Hari Sumpah Pemuda 2025 Menarik Siap Pakai, Download Gratis di Sini
-
Dari Hobi Jadi Profesi: Cara Wonder Voice of Indonesia Cetak Talenta Voice Over Profesional
-
Catat, Ini 7 Titik Tubuh yang Perlu Disemprot Parfum agar Wangi Seharian