Suara.com - Venna Melinda dari Ferry Irawan resmi bercerai setelah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2023. Sementara itu, usai bercerai, Venna Melinda menuntut nafkah kepada mantan suaminya itu sebesar Rp 30 juta untuk nafkah mut'ah dan iddah.
Sementara itu, melihat jumlahnya yang besar, pihak Ferry Irawan sendiri mengaku keberatan. Pasalnya, jumlah tersebut terlalu besar. Apalagi, Ferry Irawan dipenjara sehingga tidak bisa mencari nafkah.
“Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan,” ucap Khairul Imam, kuasa Hukum Ferry Irawan dikutip pada Senin (7/8/2023).
Sementara itu, Khairul mengaku, Ferry Irawan hanya mampu memberikan nafkah sebesar Rp 200 ribu kepada Venna Melinda. Oleh sebab itu, permintaan Venna Melinda itu tidak bisa dipenuhi oleh Ferry Irawan.
Namun, sebenarnya bagaimana aturan pemberian nafkah pasca perceraian? Lalu apa itu nafkah mut’ah dan iddah?
Mengutip Hukum Online, nafkah iddah, merupakan kondisi mantan istri akan menjalani masa iddah. Sehingga konsep nafkah iddah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran dijadikan ‘illat yang sama terhadap perkara cerai talak.
Sementara untuk nafkah mut'ah konsepnya adalah istri yang dicerai merasa menderita karena harus berpisah dengan suaminya. Guna meminimalisasi penderitaan atau rasa sedih tersebut, maka diwajibkanlah bagi mantan suami untuk memberikan nafkah mut'ah sebagai penghilang pilu. Namun, beberapa pendapat menyatakan bahwa apabila yang mengajukan gugatan cerai adalah istri, maka nafkah mut'ah dianggap tidak ada.
Sementara untuk permintaan nafkah, dalam Pasal 8 PP 45/1990, diterangkan kalau mantan suami wajib menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri dan anaknya jika bekerja sebagai PNS.
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
- Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Besarnya gaji yang diberikan adalah 1/3 untuk PNS pria (mantan suami) yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istrinya, 1/3 kepada anak-anaknya. Apabila melanggar, mantan suami akan dikenakan sanksi berat.
Baca Juga: Hotman Paris Ledek Ferry Irawan yang Minta Venna Melinda Kembalikan Parfum Bekas: Buang Waktu
Apabila mantan suami bukanlah PNS atau anggota TNI/Polri, dalam Pasal 49 huruf a UU 3/2006, istri tetap dapat mengajukan gugatan atas tidak dipenuhinya tunjangan anak ke Pengadilan Agama. Nantinya Pengadilan Agama yang memutus akan gugatan tunjangan tersebut.
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah
- Ekonomi syariah
Sementara dalam Pasal 49 huruf A pada poin 13 juga dijelaskan mengenai penentuan nafkah kepada mantan istri.
“Penentuan kewajiban memberi , biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri.”
Dengan demikian, para mantan istri bisa menuntut nafkah kepada suami pasca bercerai. Untuk keputusan nantinya akan diputuskan oleh Pengadilan Agama yang menangani kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik
-
Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter