Suara.com - Setelah resmi cerai pada 17 April 2023 silam, Indra Bekti dan Aldila Jelita kembali rujuk bahkan digosipkan sudah menikah kembali. Memangnya boleh sudah cerai tapi menikah lagi menurut hukum Islam?
Kabar rujuknya pasangan yang dikaruniai dua orang anak ini dikonfirmasi langsung Manajer Indr Bekti, Nanda Persada yang memohon doa untuk pasangan tersebut.
"Iya, semalam ketemu sama Indra Bekti, kita ngobrol dari hati ke hati. Dia nyampein bahwa Insya Allah hari ini dia sama Dilla akan menikah jadi minta doanya," ujar Nanda di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Menurut Nanda, selain Indra dan Dilla mengaku masih saling cinta, keduanya ingin menjadi keluarga yang utuh demi anak-anaknya yang masih butuh perhatian.
Sementara itu melansir situs Kementerian Agama, dalam tanya jawab urusan bercerai lalu kembali menikah dengan pasangan suami istri yang sama hukumnya boleh dan tidak dilarang. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya masa iddah perempuan apakah sudah habis atau belum.
“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru," ungkap penjelasan Ulama Abu Syuja dalam kitap Alamul-Kutub halaman 33.
Masa iddah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Tiap masa iddah memiliki perbedaan waktu, seperti masa iddah suami meninggal berbeda dari masa iddah karena cerai.
Masa iddah bagi istri yang belum melahirkan lalu bercerai atau berpisah karena kematian suami, yaitu selama empat puluh hari atau sekitar enam bulan.
Sedangkan jika suami sudah memberikan talak tiga atau talak ba'in, meski masa iddah belum habis, maka suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima syarat, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Indra Bekti Bantah Nikah Hari Ini, tapi Benarkan Akan Rujuk dengan Aldila Jelita
- Istri sudah habis masa iddahnya.
- Istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain atau muhallil.
- Istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi (berhubungan intim) kepadanya.
- Istri sudah berstatus talak ba’in atau talak tiga dari muhallil atau lelaki yang menikahinya.
- Masa iddah si istri dari muhallil telah habis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Beda Pendidikan Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Sedang Jadi Omongan
-
5 Serum dengan Kandungan Anti Aging untuk Cegah Tanda Penuaan Wajah
-
Apakah Irwan Mussry Seorang Mualaf? Ini Agama Suami Maia Estianty
-
Syarat Hewan Kurban yang Sah, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli
-
6 Sunscreen Moisturizer SPF 50 Sat Set untuk Busy Morning, Diperkaya Collagen dan Ceramide
-
Kisah Petani di Klaten Menghidupkan Kembali Tanah demi Bertahan dari Krisis Iklim
-
7 Lip Balm dengan SPF untuk Bibir Gelap dan Kering, Jadi Lembap Seharian
-
14 Mei Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bulan Mei 2026
-
Sunscreen yang Bagus SPF Berapa? Ini Penjelasan Dokter dan 6 Rekomendasinya
-
Menjaga Sungai dari Hulu ke Hilir: Cerita Pusur Institute Ajak Anak Muda Rawat DAS Pusur di Klaten