Suara.com - Setelah resmi cerai pada 17 April 2023 silam, Indra Bekti dan Aldila Jelita kembali rujuk bahkan digosipkan sudah menikah kembali. Memangnya boleh sudah cerai tapi menikah lagi menurut hukum Islam?
Kabar rujuknya pasangan yang dikaruniai dua orang anak ini dikonfirmasi langsung Manajer Indr Bekti, Nanda Persada yang memohon doa untuk pasangan tersebut.
"Iya, semalam ketemu sama Indra Bekti, kita ngobrol dari hati ke hati. Dia nyampein bahwa Insya Allah hari ini dia sama Dilla akan menikah jadi minta doanya," ujar Nanda di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Menurut Nanda, selain Indra dan Dilla mengaku masih saling cinta, keduanya ingin menjadi keluarga yang utuh demi anak-anaknya yang masih butuh perhatian.
Sementara itu melansir situs Kementerian Agama, dalam tanya jawab urusan bercerai lalu kembali menikah dengan pasangan suami istri yang sama hukumnya boleh dan tidak dilarang. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya masa iddah perempuan apakah sudah habis atau belum.
“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru," ungkap penjelasan Ulama Abu Syuja dalam kitap Alamul-Kutub halaman 33.
Masa iddah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Tiap masa iddah memiliki perbedaan waktu, seperti masa iddah suami meninggal berbeda dari masa iddah karena cerai.
Masa iddah bagi istri yang belum melahirkan lalu bercerai atau berpisah karena kematian suami, yaitu selama empat puluh hari atau sekitar enam bulan.
Sedangkan jika suami sudah memberikan talak tiga atau talak ba'in, meski masa iddah belum habis, maka suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima syarat, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Indra Bekti Bantah Nikah Hari Ini, tapi Benarkan Akan Rujuk dengan Aldila Jelita
- Istri sudah habis masa iddahnya.
- Istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain atau muhallil.
- Istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi (berhubungan intim) kepadanya.
- Istri sudah berstatus talak ba’in atau talak tiga dari muhallil atau lelaki yang menikahinya.
- Masa iddah si istri dari muhallil telah habis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Curhat Komunitas DAS Balantieng, Hulu Menyoal Kompensasi, Hilir Tuntut Ketegasan Polisi
-
Niacinamide vs Vitamin C, Mana yang Lebih Bagus untuk Mencerahkan Wajah?
-
Sepatu New Balance Apa yang Mengandung Kulit Babi? Kenali Ciri-cirinya
-
5 Rekomendasi Serum Wardah, Ampuh Hilangkan Flek Hitam Membandel untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
Titik Terang Krisis Balantieng, RPDAS Dorong Aksi Pelestarian Demi Penyelamatan Sungai
-
Bahaya Mengintai di Sungai Balantieng dari Banjir hingga Tambang, Apa Dampaknya?
-
Tahun Baru, Saatnya Menata Finansial dengan Lebih Tenang
-
7 Negara Paling Tidak Bahagia di Dunia Tahun 2025, Ada Indonesia?
-
Terpopuler: Rekomendasi Sunscreen Anti Aging hingga Sepatu Lokal Senyaman Nike
-
Stop Kemerahan! Ini Dia Solusi Eksfoliasi Nyaman untuk Kulit Sensitif