Suara.com - Setelah resmi cerai pada 17 April 2023 silam, Indra Bekti dan Aldila Jelita kembali rujuk bahkan digosipkan sudah menikah kembali. Memangnya boleh sudah cerai tapi menikah lagi menurut hukum Islam?
Kabar rujuknya pasangan yang dikaruniai dua orang anak ini dikonfirmasi langsung Manajer Indr Bekti, Nanda Persada yang memohon doa untuk pasangan tersebut.
"Iya, semalam ketemu sama Indra Bekti, kita ngobrol dari hati ke hati. Dia nyampein bahwa Insya Allah hari ini dia sama Dilla akan menikah jadi minta doanya," ujar Nanda di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Menurut Nanda, selain Indra dan Dilla mengaku masih saling cinta, keduanya ingin menjadi keluarga yang utuh demi anak-anaknya yang masih butuh perhatian.
Sementara itu melansir situs Kementerian Agama, dalam tanya jawab urusan bercerai lalu kembali menikah dengan pasangan suami istri yang sama hukumnya boleh dan tidak dilarang. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya masa iddah perempuan apakah sudah habis atau belum.
“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru," ungkap penjelasan Ulama Abu Syuja dalam kitap Alamul-Kutub halaman 33.
Masa iddah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Tiap masa iddah memiliki perbedaan waktu, seperti masa iddah suami meninggal berbeda dari masa iddah karena cerai.
Masa iddah bagi istri yang belum melahirkan lalu bercerai atau berpisah karena kematian suami, yaitu selama empat puluh hari atau sekitar enam bulan.
Sedangkan jika suami sudah memberikan talak tiga atau talak ba'in, meski masa iddah belum habis, maka suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima syarat, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Indra Bekti Bantah Nikah Hari Ini, tapi Benarkan Akan Rujuk dengan Aldila Jelita
- Istri sudah habis masa iddahnya.
- Istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain atau muhallil.
- Istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi (berhubungan intim) kepadanya.
- Istri sudah berstatus talak ba’in atau talak tiga dari muhallil atau lelaki yang menikahinya.
- Masa iddah si istri dari muhallil telah habis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Murah dengan Wangi Mewah, Tercium dari Jarak Jauh
-
5 Aroma Parfum yang Bikin Emak-Emak Arisan Auto Wangi Sepanjang Hari!
-
6 Pilihan Bedak Tabur yang Bikin Glowing Tahan Lama, Harga Terjangkau!
-
5 Sepatu Lari Lokal Pilihan untuk Daily Runmu!
-
5 Sepatu Running Harga Rp100 Ribuan: Lari Nyaman, Dompet Tetap Aman
-
Kesehatan Generasi Muda Terancam Dampak Buruk Boba dan Kopi Kekinian
-
Rahasia Koleksi Perhiasan Terbaru Happy Salma Terungkap!
-
5 Skincare Pencerah Wajah dalam 7 Hari yang Terdaftar BPOM, Murah, dan Aman
-
Apakah September Ada? Ini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Biar Siap Cair
-
Terpopuler: Jam Tangan hingga Cara Healing Unik Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa