Suara.com - Nikita Mirzani dan Dewi Perssik masih memanas. Keduanya masih saling melemparkan sindiran satu sama lain melalui akun media sosialnya. Sementara itu, usai dirinya disebut PSK, Nikita Mirzani kini membongkar kalau Dewi Perssik adalah tukang aborsi.
Dalam siaran langsung yang diunggah ulang akun Tiktok @kuyou.id, Nikita Mirzani secara terang-terangan mengatakan, Dewi Perssik beberapa kali pernah melakukan aborsi alias menggugurkan kandungannya. Bahkan, pelantun lagu Diam Diam itu disebut telah melakukannya sebanyak 5 kali.
"Burik yang suka gugurin kandungan, 5 kali gugurin kandungan. Suka main dukun sampe dukunnya dibelikan rumah," kata Nikita Mirzani dalam video yang dibagikan ulang akun TikTok @kuyou.id.
Hal ini lantas menjadi sorotan karena aborsi sendiri adalah hal yang dilarang. Bahkan, seseorang diperbolehkan melakukan aborsi juga karena kondisi kesehatan yang bisa membahayakan jika dibiarkan.
Melansir laman 132 Healthwise, berikut beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang melakukan aborsi.
- Adanya komplikasi kehamilan yang parah membuat calon ibu tidak mungkin melanjutkan kehamilan.
- Calon ibu memerlukan perawatan seperti kemoterapi atau pengobatan yang tidak dapat dapatkan saat hamil.
- Kehamilan membahayakan kesehatan atau nyawa calon ibu.
- Melahirkan akan membahayakan kesehatan atau nyawa calon ibu.
- Calon ibu berisiko tinggi mengalami keguguran atau lahir mati, sehingga lebih aman bagi untuk melakukan aborsi demi keamanan.
- Adanya kelainan janin yang serius atau fatal ditemukan selama tes antenatal calon ibu.
- Kehamilan tersebut tidak dapat dipertahankan. Misalnya jika calon ibu mengalami kehamilan ektopik sehingga harus melakukan aborsi.
Beberapa kondisi kesehatan tersebut yang pada akhirnya memperbolehkan ibu melakukan aborsi demi keselamatan nyawa. Sementara dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan juga menjelaskan kondisi yang memperbolehkan calon ibu lakukan aborsi.
- Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;
- Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Itu dia beberapa kondisi yang memperbolehkan ibu lakukan aborsi. Oleh sebab itu, tindakan satu ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena melanggar hukum negara, juga agama.
Selain itu, sebelum melakukan aborsi juga penting memastikan apakah kondisi kesehatan itu benar-benar membahayakan atau tidak. Tanya kepada dokter mengenai detail kondisi yang dialami. Pikirkan juga mengenai dampak pada kesehatan diri sendiri dan mental jika memutuskan lakukan aborsi.
Tidak hanya itu, pikirkan juga apakah dari aborsi yang dilakukan bisa berdampak pada kehamilan dan bayi setelahnya. Hal ini bisa saja dampak dari aborsi memengaruhi kehamilan setelahnya.
Baca Juga: Sempat Pede Koar-koar Gaji Pacar Pilotnya Rp200 Juta, Dewi Perssik Mendadak Ralat Omongan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kapan Batas Waktu untuk Sahur? Pahami agar Puasa Tetap Sah
-
BCA Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Ini Jadwal Operasionalnya
-
Terpopuler: Arya Iwantoro Anak Siapa hingga Bolehkah Tidak Tarawih Karena Kerja Shift Malam?
-
Apakah Jam 19.00 Masih Bisa Sholat Maghrib? Ini Batas Waktu yang Shahih
-
Apakah Boleh Potong Kuku saat Puasa Ramadan? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasannya
-
5 Rekomendasi Deodorant yang Tidak Bikin Baju Kuning, Mulai Rp12 Ribuan
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Bersama Taspen, Kuota 100 Ribu Pemudik
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Apakah Sepeda Listrik Lipat Boleh Masuk KRL? Cek 6 Rekomendasi yang Diizinkan
-
Bukan LPDP! 5 Beasiswa Fully Funded Ini Tidak Wajibkan Penerima Kembali ke Indonesia