Suara.com - Setelah konten jilat es krim depan kelamin lelaki viral hingga dilaporkan ke polisi, Oklin Fia kedapatan melelang baju seksi miliknya. Ditambah ia juga menghapus sederet konten di akun Instagramnya, benarkah Oklin bertobat?
Setelah dilaporkan ke polisi oleh Umi Pipik dan Marissa Icha dengan dugaan pornografi, Oklin juga mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan permohonan maaf atas berbagai konten yang dibuatnya.
Kini perempuan berusia 19 tahun itu sudah tidak lagi membuat konten yang memamerkan lekuk tubuh lengkap dengan hijabnya. Dalam instagram story-nya juga terlihat, sederet baju preloved miliknya juga dijual.
"Aku jual baju preloved," tulis @oklinfia dikutip suara.com, Rabu (5/9/2023).
Beberapa baju yang ia jual umumnya memiliki cutting crop top, tanktop hingga dress di bagian pinggangnya yang menimbulkan kesan bolong. Ada juga kemeja dan cardigan crop top yang bisa menimbulkan efek ketat pada tubuh juga ikut dijual.
Cukup banyak baju yang dijual Oklin, yaitu terdiri dari beberapa keranjang penuh. Konten jual baju preloved ini juga meramaikan konten makan sehat dan pola hidup sehat yang diterapkan hingga memiliki tubuh ideal.
Melansir NU Online, taubat dalam bahasa Arab disebut dengan al-ruju atau kembali. Sehingga tobat adalah kembali dari sesuatu yang tercela kepada sesuatu yang terpuji menurut hukum syar'i.
Tobat juga bisa dianggap sebuah penyesalan seorang hamba yang melakukan dosa. Perintah tobat ini harus dilakukan setiap hari, karena manusia tidak luput salah dan dosa.
Adapun agar diterima ada 3 syarat tobat yang perlu dilakukan menurut ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, yakni menyesali kesalahan, meninggalkan kesalahan, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Hal ini sesuai penjelasan Imam Abi al-Qasim al-Qusyairy seperti sebagai berikut:
Baca Juga: Tidak Pernah Dibahas di Dalam Rapat, MUI Bantah Oklin Fia Jadi Duta
"Bahwa syarat sampai diakui sebagai tobat yakni melingkupi tiga hal. Pertama, menyesali kesalahan yang telah dilakukan. Kedua, meninggalkan kesalahan dalam keadaan apapun dan ketiga menetapkan atau berjanji tidak akan mengulangi perbuatan maksiat serupa. Maka rukun-rukun ini adalah wajib, agar tobatnya menjadi sah," ujar Imam al-Qusyairy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
Terkini
-
Apa Itu Stoikisme? Filosofi Hidup yang Dijalani Ferry Irwandi
-
Berapa Gaji Purbaya Yudhi Sadewa? Resmi Gantikan Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan
-
Bye-bye Biaya Selangit! Sekolah Ini Buktikan Pendidikan Cambridge Bisa Terjangkau, Begini Caranya
-
Bikin Mahfud MD Terkejut, Ini Rekam Jejak Eks Menko Polkam Budi Gunawan yang Dicopot Prabowo
-
Rekam Jejak Dito Ariotedjo: Kilas Balik Perjalanan Sang Menpora Termuda hingga Tersapu Reshuffle
-
Borong Skincare dan Suplemen Favoritmu di Tanggal Kembar 9.9, Banyak Promo Menarik!
-
Menyelami Silsilah Keluarga Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Pertama Kabinet Prabowo
-
8 Arti Mimpi Pakai Pakaian Jubah Menurut Primbon Jawa
-
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
-
Benarkah Berat Badan Naik Saat Kurang Tidur dan Stres? Waspada Risiko Obesitas