Suara.com - Setelah konten jilat es krim depan kelamin lelaki viral hingga dilaporkan ke polisi, Oklin Fia kedapatan melelang baju seksi miliknya. Ditambah ia juga menghapus sederet konten di akun Instagramnya, benarkah Oklin bertobat?
Setelah dilaporkan ke polisi oleh Umi Pipik dan Marissa Icha dengan dugaan pornografi, Oklin juga mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan permohonan maaf atas berbagai konten yang dibuatnya.
Kini perempuan berusia 19 tahun itu sudah tidak lagi membuat konten yang memamerkan lekuk tubuh lengkap dengan hijabnya. Dalam instagram story-nya juga terlihat, sederet baju preloved miliknya juga dijual.
"Aku jual baju preloved," tulis @oklinfia dikutip suara.com, Rabu (5/9/2023).
Beberapa baju yang ia jual umumnya memiliki cutting crop top, tanktop hingga dress di bagian pinggangnya yang menimbulkan kesan bolong. Ada juga kemeja dan cardigan crop top yang bisa menimbulkan efek ketat pada tubuh juga ikut dijual.
Cukup banyak baju yang dijual Oklin, yaitu terdiri dari beberapa keranjang penuh. Konten jual baju preloved ini juga meramaikan konten makan sehat dan pola hidup sehat yang diterapkan hingga memiliki tubuh ideal.
Melansir NU Online, taubat dalam bahasa Arab disebut dengan al-ruju atau kembali. Sehingga tobat adalah kembali dari sesuatu yang tercela kepada sesuatu yang terpuji menurut hukum syar'i.
Tobat juga bisa dianggap sebuah penyesalan seorang hamba yang melakukan dosa. Perintah tobat ini harus dilakukan setiap hari, karena manusia tidak luput salah dan dosa.
Adapun agar diterima ada 3 syarat tobat yang perlu dilakukan menurut ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, yakni menyesali kesalahan, meninggalkan kesalahan, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Hal ini sesuai penjelasan Imam Abi al-Qasim al-Qusyairy seperti sebagai berikut:
Baca Juga: Tidak Pernah Dibahas di Dalam Rapat, MUI Bantah Oklin Fia Jadi Duta
"Bahwa syarat sampai diakui sebagai tobat yakni melingkupi tiga hal. Pertama, menyesali kesalahan yang telah dilakukan. Kedua, meninggalkan kesalahan dalam keadaan apapun dan ketiga menetapkan atau berjanji tidak akan mengulangi perbuatan maksiat serupa. Maka rukun-rukun ini adalah wajib, agar tobatnya menjadi sah," ujar Imam al-Qusyairy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X