Suara.com - Setelah konten jilat es krim depan kelamin lelaki viral hingga dilaporkan ke polisi, Oklin Fia kedapatan melelang baju seksi miliknya. Ditambah ia juga menghapus sederet konten di akun Instagramnya, benarkah Oklin bertobat?
Setelah dilaporkan ke polisi oleh Umi Pipik dan Marissa Icha dengan dugaan pornografi, Oklin juga mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan permohonan maaf atas berbagai konten yang dibuatnya.
Kini perempuan berusia 19 tahun itu sudah tidak lagi membuat konten yang memamerkan lekuk tubuh lengkap dengan hijabnya. Dalam instagram story-nya juga terlihat, sederet baju preloved miliknya juga dijual.
"Aku jual baju preloved," tulis @oklinfia dikutip suara.com, Rabu (5/9/2023).
Beberapa baju yang ia jual umumnya memiliki cutting crop top, tanktop hingga dress di bagian pinggangnya yang menimbulkan kesan bolong. Ada juga kemeja dan cardigan crop top yang bisa menimbulkan efek ketat pada tubuh juga ikut dijual.
Cukup banyak baju yang dijual Oklin, yaitu terdiri dari beberapa keranjang penuh. Konten jual baju preloved ini juga meramaikan konten makan sehat dan pola hidup sehat yang diterapkan hingga memiliki tubuh ideal.
Melansir NU Online, taubat dalam bahasa Arab disebut dengan al-ruju atau kembali. Sehingga tobat adalah kembali dari sesuatu yang tercela kepada sesuatu yang terpuji menurut hukum syar'i.
Tobat juga bisa dianggap sebuah penyesalan seorang hamba yang melakukan dosa. Perintah tobat ini harus dilakukan setiap hari, karena manusia tidak luput salah dan dosa.
Adapun agar diterima ada 3 syarat tobat yang perlu dilakukan menurut ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, yakni menyesali kesalahan, meninggalkan kesalahan, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Hal ini sesuai penjelasan Imam Abi al-Qasim al-Qusyairy seperti sebagai berikut:
Baca Juga: Tidak Pernah Dibahas di Dalam Rapat, MUI Bantah Oklin Fia Jadi Duta
"Bahwa syarat sampai diakui sebagai tobat yakni melingkupi tiga hal. Pertama, menyesali kesalahan yang telah dilakukan. Kedua, meninggalkan kesalahan dalam keadaan apapun dan ketiga menetapkan atau berjanji tidak akan mengulangi perbuatan maksiat serupa. Maka rukun-rukun ini adalah wajib, agar tobatnya menjadi sah," ujar Imam al-Qusyairy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim