Suara.com - Setelah konten jilat es krim depan kelamin lelaki viral hingga dilaporkan ke polisi, Oklin Fia kedapatan melelang baju seksi miliknya. Ditambah ia juga menghapus sederet konten di akun Instagramnya, benarkah Oklin bertobat?
Setelah dilaporkan ke polisi oleh Umi Pipik dan Marissa Icha dengan dugaan pornografi, Oklin juga mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan permohonan maaf atas berbagai konten yang dibuatnya.
Kini perempuan berusia 19 tahun itu sudah tidak lagi membuat konten yang memamerkan lekuk tubuh lengkap dengan hijabnya. Dalam instagram story-nya juga terlihat, sederet baju preloved miliknya juga dijual.
"Aku jual baju preloved," tulis @oklinfia dikutip suara.com, Rabu (5/9/2023).
Beberapa baju yang ia jual umumnya memiliki cutting crop top, tanktop hingga dress di bagian pinggangnya yang menimbulkan kesan bolong. Ada juga kemeja dan cardigan crop top yang bisa menimbulkan efek ketat pada tubuh juga ikut dijual.
Cukup banyak baju yang dijual Oklin, yaitu terdiri dari beberapa keranjang penuh. Konten jual baju preloved ini juga meramaikan konten makan sehat dan pola hidup sehat yang diterapkan hingga memiliki tubuh ideal.
Melansir NU Online, taubat dalam bahasa Arab disebut dengan al-ruju atau kembali. Sehingga tobat adalah kembali dari sesuatu yang tercela kepada sesuatu yang terpuji menurut hukum syar'i.
Tobat juga bisa dianggap sebuah penyesalan seorang hamba yang melakukan dosa. Perintah tobat ini harus dilakukan setiap hari, karena manusia tidak luput salah dan dosa.
Adapun agar diterima ada 3 syarat tobat yang perlu dilakukan menurut ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, yakni menyesali kesalahan, meninggalkan kesalahan, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Hal ini sesuai penjelasan Imam Abi al-Qasim al-Qusyairy seperti sebagai berikut:
Baca Juga: Tidak Pernah Dibahas di Dalam Rapat, MUI Bantah Oklin Fia Jadi Duta
"Bahwa syarat sampai diakui sebagai tobat yakni melingkupi tiga hal. Pertama, menyesali kesalahan yang telah dilakukan. Kedua, meninggalkan kesalahan dalam keadaan apapun dan ketiga menetapkan atau berjanji tidak akan mengulangi perbuatan maksiat serupa. Maka rukun-rukun ini adalah wajib, agar tobatnya menjadi sah," ujar Imam al-Qusyairy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Glowing untuk Lebaran, Hasil Makeup Tampak Flawless
-
6 Cara Masak Ketupat agar Tidak Cepat Basi, Kunci Awet Berhari-hari
-
5 Tips Tetap Bugar Meski Puasa Saat Menyetir Jarak Jauh saat Mudik Lebaran
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami