Suara.com - Pewarna karmin kerap mewarnai hidup masyarakat lantaran ditemukan di berbagai olahan makanan dan minuman, seperti yogurt.
Karmin diketahui merupakan pewarna alami untuk memberi warna merah pada olahan kuliner. Meski alami, ternyata ada fatwa tersendiri terkait hukum penggunaan karmin di makanan, khususnya bagi umat Islam.
Lantas, apakah karmin halal atau haram?
Berikut fatwa yang dikeluarkan oleh beberapa ulama.
LBMNU: Haram dan najis
Pewarna alami yang berasal dari serangga Cochineal atau Cochinilla (Dactylopius coccus) ditolak mentah-mentah pemakaiannya oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU).
Adapun lembaga yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa pewarna karmin haram sekaligus najis.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar mengeluarkan fatwa tersebut pada (24/9/2023).
Senada dengan KH Marzuki, Ketua LBMNU Jawa Timur KH Asyhar Shofwan juga menyampaikan bahwa pewarna tersebut hukumnya haram.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan Oktober 2023, Apakah Ada Hari Libur Nasional?
KH Asyhar dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023) mengungkap alasan karmin haram lantaran pewarna tersebut diproduksi dari bangkai binatang, yakni serangga.
Adapun Asyhar menegaskan bahwa bangkai hukumnya adalah najis dan haram, kecuali menurut sebagian pendapat dalam Madzhab Maliki.
Sontak, pihak LBMNU mengeluarkan rekomendasi pada 29 Agustus 2023 agar pewarna tersebut tak lagi dipakai di berbagai produk olahan makanan, terutama yogurt.
Berikut beberapa referensi yang diambil oleh pihak LBMNU yang mendasari fatwa tersebut:
- Al -Bayan Wattahsil, Al -Taj Wa al-Iklil Juz 3 halaman 228.
- Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 110,
- Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 1 halaman 1116,
- Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 129,
- Al-dakhiroh Juz 4 halaman 125,
- Fathul mu'in Juz 1 halaman 98,
- dan 'Ianah al-Tholibin Juz 1 halaman 108.
Mengenal pewarna karmin: Benar dari bangkai serangga
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, warna karmin diambil dari serangga Cochineal.
Berita Terkait
-
Merumput di Korea Selatan, Asnawi Mangkualam Kesulitan Cari Makanan Halal
-
Keras Jawaban Menteri ESDM Soal PGN Mau Naikkan Harga Gas: Engga Halal Itu!
-
KPU Pakai Tinta dari Gambir Inovasi Kampus Unand di Pemilu 2024, Dijamin Halal!
-
Produk Halal Tanah Air Hadir di Pameran Mihas 2023
-
Natasha Rizki Kena Tegur Warganet Makan Corissant Raksasa, Restorannya Belum Halal
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Sepatu Running Lokal Kembaran Asics Ori, Bukan KW tapi Kualitas Dunia
-
Mandelic Acid vs Lactic Acid, Mana yang Lebih Aman untuk Lansia Hilangkan Flek Hitam?
-
Wajah Tetap Lembap, 5 Moisturizer untuk Menenangkan Kulit Setelah Eksfoliasi
-
7 Day Cream dengan SPF untuk Ibu Rumah Tangga, Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Kombinasi Serum dan Moisturizer yang "Haram" Dipakai Bersamaan, Apa Saja?
-
5 Bedak Tabur Lokal yang Efektif Menyamarkan Pori-Pori Besar
-
5 Spot Treatment untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Sepeda Lipat Listrik untuk Mobilitas Harian, Gesit di Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Mengontrol Sebum, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
Bye Wajah Kusam, Ini 5 Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit di Indomaret Mulai Rp20 Ribu