Suara.com - Sempat diisukan meninggal dunia, siswa SMP di Cilacap yang menjadi korban perundungan atau bullying masih dalam perawatan. Kabar terbaru menyebut korban mengalami patah tulang hingga nyeri di area kepala.
Kondisi itu diungkap oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang datang mengunjungi keluarga korban. Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwianti mendatangi korban di rumsakit dan memberikan bantuan spesifik anak yang langsung diberikan kepada keluarga korban.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menyatakan bahwa KemenPPPA akan terus memantau kondisi korban dan perlindungan hukum bagi korban.
“Semalam tim dari KemenPPPA sudah bertemu langsung dengan korban yang saat ini sudah dirujuk ke Rumah Sakit Margono di Purwokerto. Korban mengalami patah tulang di bagian rusuk dan korban juga sudah menjalani MRI (Magnetic Resonance Imaging)," kata Nahar kepada wartawan lewat pesan tertulis, Jumat (29/9/2023).
Pemeriksaan MRI perlu dilakukan karena korban mengeluh sakit di area belakang telinga dan leher.
"Kita bersyukur hasil dari MRI tidak ditemukan fraktur tulang,” lanjut Nahar.
Ia menambahkan bahwa kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi anak terkini sehingga dapat diberikan pemenuhan hak anak sesuai dengan kebutuhan. Korban anak itu dikatakan perlu mendapat pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma.
Selain mengunjungi korban, Tim KemenPPPA juga mendatangi sekolah SMPN 2 Cilacap yang menjadi lokasi kejadian.
"Hari ini juga tim Kemen PPPA memberikan edukasi kepada para siswa-siswi SMPN 2 Cimanggu Cilacap terkait pencegahan dan penanganan bila terjadi bullying serta edukasi untuk bermedia sosial yang baik dan benar,” ujar Nahar.
Baca Juga: Fakta Geng Barisan Siswa: Diketuai MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap
Nahar menambahkan KemenPPPA sangat menyesalkan kasus bullying masih marak terjadi. Ia kembali mengingatkan peran pola asuh orang tua dalam mencegah hal seperti itu terulang.
“Peran sekolah dan keluarga penting untuk memberikan pola asuh yang positif sehingga anak tidak melakukan kekerasan seperti bullying kepada temannya. Jika dimungkinkan perlu juga dilakukan aesemen terhadap keluarga pelaku karena orang tua pelaku bertanggung jawab juga atas pola pengasuhan yang mereka terapkan, " tuturnya.
Nahar menyampaikan bahwa pelaku bullying yang telah ditangkap polisi itu telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.
Apabila kejadian tersebut mengakibatkan luka berat yang dialami anak korban, maka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Sanksi pidana lain juga dapat dikenakan sesuai pasal 170 KUHP jika kekerasan mengakibatkan luka dan dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Tasya Farasya Minta Maaf, Disebut Memutus Rezeki Orang Usai Host 'Halo Kakak' Mundur
-
Siapa Bunga Sartika? Host Konten 'Halo Kakak' Mundur Usai Disindir Tasya Farasya
-
Gamis Kebanggaan Mertua Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Gimana Modelnya?
-
Baju Lebaran Cheongsam versi Muslimah Ramai di Pasaran, Perpaduan Ramadan dan Imlek
-
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026
-
Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi
-
Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026? Ini Cara dan Aturannya