Suara.com - Kasus bullying siswa SMPN 2 Cimanggu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah masih berlanjut. Terbaru akhirnya terungkap motif pelaku MK (15) melakukan perundungan pada korban FF (14) dengan tendangan serta pukulan.
MK ternyata tidak terima karena FF mengaku sebagai anggota gengnya yang bernama Barisan Siswa atau disingkat Basis. Simak fakta seputar Geng Barisan Siswa yang diketuai oleh MK, sang pelaku bullying di SMP Cilacap berikut ini.
MK Ketua Geng Barisan Siswa
MK diketahui adalah ketua dari geng Barisan Siswa (Basis). Dia tak terima karena FF mengaku sebagai anggota dari geng Basis, padahal bukan. Sebagai informasi, MK adalah siswa kelas 9 SMP sedangkan korban FF merupakan siswa kelas 8 SMP.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," kata Kapolres Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiarto.
Selain mengaku sebagai anggota geng Basis, FF juga diduga menantang geng lain atas nama geng milik MK. Hal itulah yang membuat MK kesal hingga melakukan penganiayaan pada FF, adik kelasnya sendiri.
"Dia (FF) sempat menantang ke luar, akhirnya ketemu sama ketuanya (MK) Barisan Siswa (seperti) yang viral di video," ujar Fannky.
Pihak Sekolah Tindak Tegas Geng Barisan Siswa
Sementara itu, pihak sekolah mengaku kaget dengan tindakan yang dilakukan oleh MK dalam video viral menganiaya FF. Sang ketua sekolah, WH langsung bertindak ketika mengetahui ada geng Barisan Siswa yang diketuai oleh MK.
"Luar biasa sangat kaget dan miris (kelakuan MK), Tidak menyangka sama sekali," ucap WH pada Rabu (27/9/2023).
"Setelah saya mendengar ada kelompok Basis itu, saya aktif berkomunikasi dengan semua wali siswa. Jadi kalau ada anak yang tidak berangkat (sekolah), saya langsung suruh guru untuk menghubungi orang tuanya. Memastikan apakah anak ini sakit atau apa," ungkap sang kepala sekolah.
2 Tersangka
Polres Cilacap telah mengamankan 5 orang siswa buntut kasus bullying ini, termasuk MK dan WS. Proses penangkapan MK berjalan dramatis karena sampai mengerahkan ratusan personil polisi. Kehadiran aparat guna mengantisipasi aksi anarkis termasuk warga yang main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menegaskan bahwa status MK dan WS sudah menjadi tersangka. Keduanya akan dijerat pasal berlapis.
Pasal yang akan dijerat pada kedua tersangka itu adalah pasal 80 UU sistem perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Walau begitu kasus bullying ini akan diproses melalui sistem peradilan anak karena kedua pelaku masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Tak Pandang Bulu Meski di Bawah Umur, Dua Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Postingan Facebook Siswa SMP Pelaku Bully di Cilacap Beredar, Sering Unggah Foto Bareng Anggota Geng
-
Gara-gara Kasus Bully Pelajar di Cilacap, Sekolah Ini Jadi Korban Salah Sasaran Serangan Netizen
-
Tiara Andini Murka Lihat Kelakukan Pelaku Bullying Pelajar Cilacap Sampai Berkata Kasar
-
Motif Pelaku Bully di Cilacap Berawal dari Hal Sepele, Berhubungan dengan Geng SMP
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas