Suara.com - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso kembali jadi perhatian usai Netflix merilis Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Sebagian warganet kini beralih sorotan tak lagi hanya pada Jessica Wongso yang didakwa membunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Sosok Edi Darmawan Salihin Salihin yang merupakan ayah dari mendiang Mirna Salihin juga kini menjadi sorotan warganet. Setiap gerak-gerik dan ucapan Edi Darmawan Salihin di dokumenter itu kini seolah menjadi teori konspirasi baru bagi warganet.
Salah satu bagian yang juga menjadi sorotan ialah saat Edi Darmawan Salihin membawa pistol saat melakukan sesi wawancara. Gambar itu menjadi salah satu pembuka dari dokumenter berdurasi kurang lebih 80 menit.
Mulanya Edi Darmawan Salihin masuk ke sebuah ruangan tempat ia akan diwawancara. Ia kemudian duduk di sebuah kursi yang telah dipersiapkan dan menghadap ke kamera.
Produser dari dokumenter itu awalnya meminta Edi Darmawan menceritakan suasana saat ia berada di ruang bersidangan. Tapi Edi Darmawan menolak memulai cerita dari bagian tersebut.
"Tidak, saya harus mulai dari pertama saya merasa Jessica pembunuhnya," ujar Edi.
Lalu produser dokumenter itu kembali meminta Edi untuk menceritakan tentang dirinya. Sebelum Edi Darmawan memulai ceritanya. sang produser kembali melontarkan pertanyaan.
"Anda tidak membawa pistol,kan?"
"Bawa, kenapa?" kata Edi.
Lalu sang produser memintanya untuk menjauhkan pistol itu pada sesi wawancara.
"Tidak. Ini tidak apa-apa. Ini terkunci".
Video kemudian beralih dengan tayangan saat Edi Darmawan Salihin tengah berlatih menembak sambil menceritakan dirinya. Pertanyaannya, apakah warga Indonesia bisa memiliki senjata api?
Seperti dikutip dari hukumonline, penggunaan senjata api di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).
Sementara prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.
Ada lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api dalam aturan tersebut, antara lain pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.
Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.
DI samping itu, ada juga aturan terkait kepemilikan senjata api untuk kepentingan olahraga. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012 disebutkan jenis-jenis senjata api olahraga, yaitu: senjata api; pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan airsoft gun.
Senjata api tersebut digunakan untuk kepentingan olahraga (Pasal 4 ayat [2] Perkapolri 8/2012) seperti menembak sasaran atau target; menembak reaksi; dan berburu.
Sedangkan mengenai perizinan alat pertahanan diri, tidak ada pengaturan khusus mengenai hal tersebut. Akan tetapi ada pengaturan mengenai perizinan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
Berita Terkait
-
Menelusuri Jejak Kopi Sianida di Kafe Olivier: Tempat Terakhir Mirna Salihin Mengembuskan Napas Terakhir
-
Ayah Mirna Salihin Rela Keluar Uang Demi Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara, Dari Mana Sumber Kekayaan Edi Darmawan?
-
Sosok Ferdy Sambo di Dokumenter "Ice Cold" Pembunuhan Mirna Salihin Jadi Sorotan, Apa Perannya?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Bukan Sekadar Hotel, Ini Destinasi Lengkap untuk Bisnis dan Liburan di Surabaya
-
Parfum Apa yang Wanginya Tahan 24 Jam? Ini 5 Produk Lokal Terbaik Harga Terjangkau
-
5 Prompt Gemini AI Siap Pakai untuk Edit Foto ala Mafia, Hasilnya Kece Beraura
-
Berapa Gaji Guru Sekolah Rakyat? Simak Rinciannya
-
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Ini Info Terbaru dan Cara Buat Akun SSCASN Sebagai Persiapan
-
Kabur dari Jakarta: Mengapa Kota Mandiri di Pinggiran Kini Jadi Rebutan Kaum Urban?
-
3 Rekomendasi Masker Rambut Andalan agar Lebih Sehat: dari Tipis Jadi Tebal!
-
Solidaritas Pasca-Banjir Bali, Merek Lokal Ini Ulurkan Bantuan untuk Ringankan Duka Warga
-
Peran Ahmad Assegaf Suami Tasya Farasya di MOP Beauty, Duduki Jabatan Vital
-
Cara Membersihkan Baju Putih Kelunturan, Modal Bahan Sederhana di Rumah