Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan RUU terkait Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 pada hari Selasa (03/10/2023). RUU ASN terbaru yang kini disahkan menjadi UU tersebut di dalamnya mengatur tentang sejumlah ketentuan baru. Ketahui poin-poin penting UU ASN dalam ulasan berikut.
Ketentuan tersebut terkait ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Begitu pula dengan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang saat ini telah mempunyai payung hukum untuk tahap penataannya. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.
Menurutnya, salah satu poin peting di dalam RUU ASN 2023 yang telah disahkan tersebut yaitu tersedianya payung hukum untuk penataan terhadap tenaga non-ASN ataupun tenaga honorer. Kini tenaga honorer jumlahnya mencapai 2,3 juta orang diseluruh wilayah Indonesia. Di mana mayoritas dari total jumlah tersebut ada di instansi pemerintah daerah atau pemda.
Selain itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN Syamsurizal menyebut kika pihaknya dan pemerintah telah menyepakati 15 bab yang ada di dalam RUU ASN itu. Seluruh fraksi pada Komisi II DPR juga menyetujui RUU ASN dilanjutkan drngan pembahasannya lalu disahkan di rapat paripurna.
Poin-Poin Penting UU ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, ri dalam RUU ASN pemerintah telah mengusung transformasi di tujuh area. Diantaranya yaitu:
1. Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
2. Kedua, kemudahan talenta nasional.
3. Ketiga, percepatan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Lolly Dinilai Halu Ngaku Digaji Rp32 Juta dari Jadi Barista: Kerjanya Kapan Tiap Hari Live Mulu
4. Keempat, penuntasan tenaga honorer.
5. Kelima, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.
6. Keenam, digitalisasi manajemen ASN.
7. Ketujuh, penguatan budaya kerja citra ASN.
Anas menyebut untuk kemudahan bagi talenta nasional, ASN yang akan ditempatkan di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) bisa lebih cepat naik jabatan. Adanya aturan tersebut diharapkan mampu mengatasi terjadinya kesenjangan, di mana saat ini lebih kepada ASN terpusat di kota-kota besar di wilayah pulau Jawa. Bahkan dalam beberapa tahun kebelakang, lebih dari 130 ribu formasi pada daerah 3T tidak terisi alias kosong.
"Dengan undang-undang ini diharapkan pemerintah bisa mengatur mobilitas talenta untuk lebih cepat, apalagi saat ini kita akan memberikan reward kenaikan kelas jabatan atau pangkat jauh lebih cepat dibanding yang ada di Jawa atau di kota-kota saat mereka ditempatkan di 3T," ungkap Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Berita Terkait
-
Cuma Ongkang-ongkang Kaki, Istri Rafael Alun Digaji Rp 40 Juta Per Bulan dari 2 Perusahaan
-
UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
-
Lolly Dinilai Halu Ngaku Digaji Rp32 Juta dari Jadi Barista: Kerjanya Kapan Tiap Hari Live Mulu
-
Resmi! Semua Fraksi DPR RI Setuju RUU ASN Jadi UU
-
Gaji Pemain Film Dewasa Ternyata Miliaran, Pantas Siskaeee Ngebet Jadi Aktris Legal
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Pancarkan Energi Positif, 5 Zodiak yang Terkenal Selalu Ceria
-
5 Lipstik Wardah Paling Tahan Lama, Awet 12 Jam Tanpa Touch Up
-
Apa Itu SPL dalam Parfum? Ini Panduan Lengkapnya Sebelum Membeli Wewangian
-
Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!
-
4 Rekomendasi Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah dengan Daya 450 Watt
-
5 Shio Karirnya Melesat dan Asmaranya Hangat Pada 19 Juni 2026
-
5 Sunscreen Lokal di Bawah Rp50 Ribu yang Bagus Sesuai Review, Ringan dan Bebas White Cast
-
5 Shio Paling Beruntung dan Bahagia 19 Juni 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Zodiak yang Bakal Beruntung di Hari Jumat 19 Juni 2026
-
Posisi WC yang Baik Menurut Islam dan Feng Shui, Bukan Sekadar Soal Estetika