Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan RUU terkait Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 pada hari Selasa (03/10/2023). RUU ASN terbaru yang kini disahkan menjadi UU tersebut di dalamnya mengatur tentang sejumlah ketentuan baru. Ketahui poin-poin penting UU ASN dalam ulasan berikut.
Ketentuan tersebut terkait ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Begitu pula dengan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang saat ini telah mempunyai payung hukum untuk tahap penataannya. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.
Menurutnya, salah satu poin peting di dalam RUU ASN 2023 yang telah disahkan tersebut yaitu tersedianya payung hukum untuk penataan terhadap tenaga non-ASN ataupun tenaga honorer. Kini tenaga honorer jumlahnya mencapai 2,3 juta orang diseluruh wilayah Indonesia. Di mana mayoritas dari total jumlah tersebut ada di instansi pemerintah daerah atau pemda.
Selain itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN Syamsurizal menyebut kika pihaknya dan pemerintah telah menyepakati 15 bab yang ada di dalam RUU ASN itu. Seluruh fraksi pada Komisi II DPR juga menyetujui RUU ASN dilanjutkan drngan pembahasannya lalu disahkan di rapat paripurna.
Poin-Poin Penting UU ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, ri dalam RUU ASN pemerintah telah mengusung transformasi di tujuh area. Diantaranya yaitu:
1. Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
2. Kedua, kemudahan talenta nasional.
3. Ketiga, percepatan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Lolly Dinilai Halu Ngaku Digaji Rp32 Juta dari Jadi Barista: Kerjanya Kapan Tiap Hari Live Mulu
4. Keempat, penuntasan tenaga honorer.
5. Kelima, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.
6. Keenam, digitalisasi manajemen ASN.
7. Ketujuh, penguatan budaya kerja citra ASN.
Anas menyebut untuk kemudahan bagi talenta nasional, ASN yang akan ditempatkan di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) bisa lebih cepat naik jabatan. Adanya aturan tersebut diharapkan mampu mengatasi terjadinya kesenjangan, di mana saat ini lebih kepada ASN terpusat di kota-kota besar di wilayah pulau Jawa. Bahkan dalam beberapa tahun kebelakang, lebih dari 130 ribu formasi pada daerah 3T tidak terisi alias kosong.
"Dengan undang-undang ini diharapkan pemerintah bisa mengatur mobilitas talenta untuk lebih cepat, apalagi saat ini kita akan memberikan reward kenaikan kelas jabatan atau pangkat jauh lebih cepat dibanding yang ada di Jawa atau di kota-kota saat mereka ditempatkan di 3T," ungkap Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Berita Terkait
-
Cuma Ongkang-ongkang Kaki, Istri Rafael Alun Digaji Rp 40 Juta Per Bulan dari 2 Perusahaan
-
UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
-
Lolly Dinilai Halu Ngaku Digaji Rp32 Juta dari Jadi Barista: Kerjanya Kapan Tiap Hari Live Mulu
-
Resmi! Semua Fraksi DPR RI Setuju RUU ASN Jadi UU
-
Gaji Pemain Film Dewasa Ternyata Miliaran, Pantas Siskaeee Ngebet Jadi Aktris Legal
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
5 Skincare Mengandung Lendir Siput, Efektif Atasi Bopeng di Wajah
-
4 Serum Lokal untuk Atasi Kulit Kendur, Wajah Jadi Lebih Muda
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Pipi? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Aman dan Multifungsi
-
Megah! Mal Ini Disulap Jadi Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026, Intip Dekorasi Cantiknya
-
7 Bedak Paling Laris di Shopee, Cocok untuk Tutupi Flek Hitam dan Kerutan
-
Apakah Boleh Bayar Utang Puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasannya
-
Terpopuler: Teka-teki Ayah Ressa Anak Denada hingga Lipstik untuk Usia 60 Tahun
-
7 Rekomendasi Produk Skincare Yang Bantu Atasi Bopeng di Wajah
-
Membangun Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini Lewat Peran Guru dan Komunitas Sekolah
-
5 Pilihan Investasi untuk Ibu Rumah Tangga dengan Modal Receh