Suara.com - Melalui Rapat Paripurna ke-7 dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023), DPR RI akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN menjadi UU.
Kesepakatan ini diambil dalam tahap Pengambilan Keputusan tingkat II terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa semua fraksi di DPR setuju untuk mengesahkan RUU ASN menjadi UU. Meskipun begitu, Fraksi PKS menyetujui hal ini dengan catatan.
Setelah klarifikasi dari setiap fraksi, para peserta rapat menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN untuk disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyepakati untuk membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham pada Selasa (26/9/2023).
Sebelum persetujuan ini, masing-masing fraksi dan pemerintah juga telah memberikan pendapatnya, dan akhirnya menyetujui RUU tersebut untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjelaskan bahwa RUU ini dihadirkan untuk menanggapi tantangan dan harapan publik terhadap pelayanan birokrasi.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan profesional. RUU ini juga dianggap sebagai payung untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata dan mempermudah mobilitas tenaga kerja nasional untuk mengurangi kesenjangan tenaga kerja yang terjadi, terutama di daerah luar Jawa.
Baca Juga: Komisi II Harap Pemerintah Segera Siapkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta
Azwar juga menyebutkan bahwa RUU ini mencakup perubahan pada lima klaster, termasuk di antaranya adalah klaster terkait penghapusan KASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan pengangkatan tenaga honorer.
RUU ini diharapkan dapat membentuk birokrasi yang profesional dan berskala internasional serta meningkatkan indeks persepsi terhadap korupsi dan efektivitas pemerintahan.
Berita Terkait
-
Bertemu Ketua Parlemen Malaysia, Puan Bawa Isu Perlindungan Pekerja Migran dan Kerja Sama Pendidikan
-
Raih Penghargaan Legislator Aspiratif dan Humanis Versi KWP Award 2023, Dasco: Ini Agar DPR Lebih Baik
-
Komisi II Harap Pemerintah Segera Siapkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta
-
Mohon Maaf Buat PLN! Sri Mulyani Tak Restui PMN Rp10 Triliun
-
Nominal Gaji Pensiunan PNS Lewat Taspen Golongan 1-4, Lengkap Janda dan Duda
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026