Suara.com - Melalui Rapat Paripurna ke-7 dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023), DPR RI akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN menjadi UU.
Kesepakatan ini diambil dalam tahap Pengambilan Keputusan tingkat II terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa semua fraksi di DPR setuju untuk mengesahkan RUU ASN menjadi UU. Meskipun begitu, Fraksi PKS menyetujui hal ini dengan catatan.
Setelah klarifikasi dari setiap fraksi, para peserta rapat menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN untuk disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyepakati untuk membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham pada Selasa (26/9/2023).
Sebelum persetujuan ini, masing-masing fraksi dan pemerintah juga telah memberikan pendapatnya, dan akhirnya menyetujui RUU tersebut untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjelaskan bahwa RUU ini dihadirkan untuk menanggapi tantangan dan harapan publik terhadap pelayanan birokrasi.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan profesional. RUU ini juga dianggap sebagai payung untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata dan mempermudah mobilitas tenaga kerja nasional untuk mengurangi kesenjangan tenaga kerja yang terjadi, terutama di daerah luar Jawa.
Baca Juga: Komisi II Harap Pemerintah Segera Siapkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta
Azwar juga menyebutkan bahwa RUU ini mencakup perubahan pada lima klaster, termasuk di antaranya adalah klaster terkait penghapusan KASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan pengangkatan tenaga honorer.
RUU ini diharapkan dapat membentuk birokrasi yang profesional dan berskala internasional serta meningkatkan indeks persepsi terhadap korupsi dan efektivitas pemerintahan.
Berita Terkait
-
Bertemu Ketua Parlemen Malaysia, Puan Bawa Isu Perlindungan Pekerja Migran dan Kerja Sama Pendidikan
-
Raih Penghargaan Legislator Aspiratif dan Humanis Versi KWP Award 2023, Dasco: Ini Agar DPR Lebih Baik
-
Komisi II Harap Pemerintah Segera Siapkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta
-
Mohon Maaf Buat PLN! Sri Mulyani Tak Restui PMN Rp10 Triliun
-
Nominal Gaji Pensiunan PNS Lewat Taspen Golongan 1-4, Lengkap Janda dan Duda
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
PM Qatar Sebut Netanyahu Orang Narsis Tanpa Moral Usai Israel Serang Doha
-
Investasi Aman di BRI: Beli Sukuk Ritel Dapat Cashback Hingga Rp17 Juta
-
Promo Attack Chicken KFC Cuma Rp10.909 Tiap Rabu di Bulan September!
-
Adu Cepat! 5 Link DANA Kaget Pagi Ini Diserbu, Saldo Ratusan Ribu Langsung Cair
-
Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
-
Biar Nggak Dibobol Maling, Brad Pitt Pilih Beli Rumah Senilai Rp 198 Miliar
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Promo 9.9 JCO Bikin Harimu Dua Kali Lebih Manis!
-
Rezeki dari DANA Kaget Hari Ini, Klaim 6 Linknya Bernilai Rp460 Ribu
-
IHSG Rebound Awal Sesi, Tapi Reshuffle Kabinet Ancam Pelemahan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Sebesar Rp 2.074.000 per Gram