Suara.com - Melalui Rapat Paripurna ke-7 dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023), DPR RI akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN menjadi UU.
Kesepakatan ini diambil dalam tahap Pengambilan Keputusan tingkat II terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa semua fraksi di DPR setuju untuk mengesahkan RUU ASN menjadi UU. Meskipun begitu, Fraksi PKS menyetujui hal ini dengan catatan.
Setelah klarifikasi dari setiap fraksi, para peserta rapat menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN untuk disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyepakati untuk membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham pada Selasa (26/9/2023).
Sebelum persetujuan ini, masing-masing fraksi dan pemerintah juga telah memberikan pendapatnya, dan akhirnya menyetujui RUU tersebut untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjelaskan bahwa RUU ini dihadirkan untuk menanggapi tantangan dan harapan publik terhadap pelayanan birokrasi.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan profesional. RUU ini juga dianggap sebagai payung untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata dan mempermudah mobilitas tenaga kerja nasional untuk mengurangi kesenjangan tenaga kerja yang terjadi, terutama di daerah luar Jawa.
Baca Juga: Komisi II Harap Pemerintah Segera Siapkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta
Azwar juga menyebutkan bahwa RUU ini mencakup perubahan pada lima klaster, termasuk di antaranya adalah klaster terkait penghapusan KASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan pengangkatan tenaga honorer.
RUU ini diharapkan dapat membentuk birokrasi yang profesional dan berskala internasional serta meningkatkan indeks persepsi terhadap korupsi dan efektivitas pemerintahan.
Berita Terkait
-
Bertemu Ketua Parlemen Malaysia, Puan Bawa Isu Perlindungan Pekerja Migran dan Kerja Sama Pendidikan
-
Raih Penghargaan Legislator Aspiratif dan Humanis Versi KWP Award 2023, Dasco: Ini Agar DPR Lebih Baik
-
Komisi II Harap Pemerintah Segera Siapkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta
-
Mohon Maaf Buat PLN! Sri Mulyani Tak Restui PMN Rp10 Triliun
-
Nominal Gaji Pensiunan PNS Lewat Taspen Golongan 1-4, Lengkap Janda dan Duda
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri