Selain itu, Anas juga menambahkan, untuk pola pengembanan kompetensi bagi tenaga ASN tidak lagi menggunakan cara yanh klasik seperti halnya melalui penataran. Di dalam RUU tersebut, juha akan ada semacam program magang untuk ASN sebelum akhirnya menjabat sebagai kepala dinas.
"Nanti pola pengembangan kompetensi tidak lagi menggunakan cara klasikal seperti penataran. Dulu istilahnya yaitu jam pelajaran, namun dengan adanya RUU ini kita bisa rancang lebih ke experiential learning, ada magang dan ada on the job training," jelas Anas.
Misalnya saja, jabatan sebagai calon kepala dinas harus magang di kantor BUMN besar minimal selama dua bulan. Jika di Diknas terdapat program Merdeka Belajar, maka di dalam undang-undang ASN ini ada program Merdeka Belajar bagi ASN.
Sementara, pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau disebut dengan part time tidak termasuk ke RUU ASN. Abdullah Azwar Anas menyatakan jika, konsep tersebut sebaiknya diatur melalui peraturan pemerintah.
Adapun alasanya, menurut Anas, frasa paruh waktu menjadi teknis dan berkaitan tentang jam kerja. Oleh sebeb itu ada pula kemungkinan dilakukannya penyesuaian di masa mendatang sesuai tantangan dan perkembangan zaman.
Demikianlah ulasan tentang poin-poin penting RUU ASN yang resmi disahkan menjadi UU. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cuma Ongkang-ongkang Kaki, Istri Rafael Alun Digaji Rp 40 Juta Per Bulan dari 2 Perusahaan
-
UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
-
Lolly Dinilai Halu Ngaku Digaji Rp32 Juta dari Jadi Barista: Kerjanya Kapan Tiap Hari Live Mulu
-
Resmi! Semua Fraksi DPR RI Setuju RUU ASN Jadi UU
-
Gaji Pemain Film Dewasa Ternyata Miliaran, Pantas Siskaeee Ngebet Jadi Aktris Legal
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku